Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor Padatanggal 13 januari 2ol5 PJ. GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Diundangkan di Tanjung Selor padatanggal 13 januari 2015 BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2015 NOMORT .o Dr. H. IRIANTO LAMBRIE SEKRETARIS DA PROVINSI y11y17aeffi AN UTARA, Drs. H. BADRUN, M.Si GUBERNUR I(ALIMANTAN UTARA PERATURAN GUBIRNUR KALIMAITTAIiT U?ARA NOMOR 4 TATIUil 2OL4 TEIITTAITG LI\MBANG DATRAII PIMERIITTATI DATRATI PROVIIISI KALIMANTAIIT UTARA Menimbang a. DEITGAII RATIMAT TUHAIT YAITG MAHA TSA GUBTNfi UR T(ALIMANTAN UTARA, bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara membentuk lambang daerah yang menggambarkan karakteristik, ciri khas daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sementara menunggu terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang menetapkan Peraturan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Lambang Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OA4 tentang Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443V) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8afl; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tamtlahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a1; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2AL2 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362|; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia {Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1958 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1633); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2AO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Frovinsi dan Pemerintahan Daerah Katrupaten/Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan I"embaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSe3); Mengingat 1. b. 2. n .). 4. 5. 6. 7. t,.
8.Peraturan Pemerintah Nomor 77 Takrvn 2OAT tentang Lambang Daerah {Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 161, Tamtrahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790). MTMUTUSKAfl : MenetapKan : PERTURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TBNTANG LAMBANG DAERAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA.