menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penetapan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil. 1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2frl1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ; GUBERNURKALIMANTANUTARA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PERATURANGUBERNURKALI'MANTANUTARA NOMOR 7 TAHUN2016 TENTANG PENElAPAN TUGAS BE"LAJAR DAN IZIN BELAJ"AR BAGIPEGAWAINEGERISIPIL Mengingat Menimbang 2
3.Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomer 229, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5679) ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7 l , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5410);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10.Peraturan Persiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22,34);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pemberian lzin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 447); 3
7.Izin Belajar adalah Pemberian Izin oleh Gubemur Kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan keahlian dan kebutuhan Daerah, di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
6.Tugas Belajar adalah Penugasan oleh Gubernur kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi di dalam wilayah kerja;
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat S~PD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
4.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara termasuk yang dipekerjakan maupun yang diperbantukan diluar instansi induknya;
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagi unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara; Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara; Pasall KETENTUANUMUM BABI Menetapkan : PERATURANGUBERNUR TENTANG PENETAPAN TUGAS BELAJARDANIZINBELAJARBAGI PEGAWAINEGERISIPIL. MEMUTUSKAN :
12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1580).;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nemer 0036~. 4 (S} Penetapan Tugas Belajar dan izin belajar merupakan wewenang Gubernur dan dapat didelegasikan kepada Pejabat ditunjuk.