Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara. Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, 4. 5. 6. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan. Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaminr terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan yang digunakan untuk mengolah ikan. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontroi, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkan. Pembenihan Ikan adalah kegiatan pemeliharaan calon induk/induk, pemijahan, penetasan telur, dan/atau pemeliharaan larva/benih/bibit. Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa pakan ikan alami atau pakan ikan buatan. Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengohati Ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh ikan. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Wilayah Pengelolaan Perikanan adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan untuk Penangkapan Ikan, pembudidaya Ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan di Daerah sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan, mendukung ooperasi Penangkapan Ikan, pembudidayaan Ikan, pengangkutan Ikan, pengolahan Ikan, pelatihan Perikanan, dan penelitian/eksplorasi Perikanan. 8. 9. 19. 20. 21. 22. 23. 24. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu. sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat izin usaha Perikanan. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan pengangkutan Ikan. Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disebut Pokmaswas adalah komponen masyarakat yang membentuk kelompok yang anggotanya dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM}, nelayan, masyarakat petani Ikan, dan/atau masyarakat maritim lainnya, yang ikut serta membantu melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan Perikanan, yang ditunjuk, dikukuhkan/ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang bertanggungjawab di bidang kelautan dan Perikanan. Sentra Kegiatan Perikanan adalah tempat dilaksanakannya tata niaga perikanan. Pelabuhan Tangkahan adalah tempat labuh/sandar Kapal Perikanan yang dimiliki oleh perorangan atau swasta dengan kegiatan melayani semua kebutuhan Kapal Perikanan mulai dari kegiatan bongkar muat, persiapan melaut, pengisian bahan perbekalan, dan menjual hasil tangkapan, ada yang dilengkapi dengan fasilitas pokok berupa dermaga dan tempat transaksi hasil tangkapan.