menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 100 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penghubung;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Mengingat Menimbang GUBERNURKALIMANTANUTARA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARANOMOR100 TAHUN2017 TENTANGANALISISJABATANDANANALISISBEBANKERJA PADABADANPENGHUBUNG TENTANG PERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARA NOMOR 74 TAHUN2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5362);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PegawaiNegeriSipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4332);
12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
13.Peraturan KepalaBadan KepegawaianNegara Nomor12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah eliubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6402);
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
9.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor3);
10.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan eli Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor483);
11.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
2.Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal SA,yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Lampiran diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nornor 100 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penghubung (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 Nomor 100), diubah sebagai berikut: Pasal I PERATURANGUBERNUR TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANGUBERNURKALIMANTANUTARANOMOR100 TAHUN2017 TENTANGANALISISJABATANDANANALISIS BEBANKERJAPADABADANPENGHUBUNG. MEMUTUSKAN:
14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nornor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umurn Pegawai Negeri Sipil;
15.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 5) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nornor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 16). Menetapkan GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Ditetapkan eli Tanjung SeIor pada tanggal 13Deaember' 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II IRIANTOLAMBRIE GUBERNURKALIMANTANUTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 13 Desember 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur lID dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II BERITADAERAHPROVINSIKALIMANTANUTARATAHUN2019 NOMOR 7.4 Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 1) .aJeDeljDer 2_1.., IRIANTOLAMBRIE ttd GUBERNURKALIMANTANUTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 1J Je ecber .=.~ 19 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur iru dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II • IIDr-S.H.loIl"lUdclin,ti2,M.<.>0, ,b61sh?nMfllVI'1tll'J, l.Jmutn 2 IArmo() JOlIraro, (~otj Vlt. ~eydlc. 'PJiro t\UKUrr('! Vtl.H.Abdo' l'Io<\JiJ, I.MS' ~" ~i." O'9>"w ... ·,')V BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal IRlANTO LAMBRIE ttd GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 13Desembe::- 20"9 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur In1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II KEBUTUHAN PEGAWAI NO. NAMAJABATAN JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN KETERANGAN PIMPINAN TINGGI ADMINISTRATOR PENGAWAS PELAKSANA FUNGSIONAL 1 2 3 4 5 6 7 8 I Kepala Badan 1
1.Kepala Subbagian Tata Usaha 1 1) PengolalaBarang Milik Negara 1 2) Pengadministrasi Umum 4 3) Petugas Kearnanan 2 4) Pengadministrasi Kepegawaian 1 5) Analis Barang Milik Negara 1 6) Analis Notifikasi 1 7) Bendahara 1 8) Pengadminstrasi Keuangan 1 9) Verifikator Keuangan 1 10)Analis Perencanaan 1 11)Analis Pengelolaan Keuangan 1
2.Kepala Subbidang Hubungan Antar 1 Lembaga 1) Anali Protokol 1 2). Analis Kerja Sarna 2 3). Petugas Protokol 3 HASIL ANALISA JABATAN DAN ANALISA BEBAN KERJA PADA BADAN PENGHUBUNG LAMPIRAN PERATURANGUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 74 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 100 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA BADAN PENGHUBUNG ~ ItK.d\.2alOl.lMIn ,\11., 1I\.~i A!)l~"knM(l\lll\~-t("'1l.lll'loro Annan 'JauI-oI\ S·H ,*.~alc. f>'t(b H\$...u~ l"i frs.'1.Ab;ti.~(~.MS\ K~~ g)f'1:> br~O'ta~, - ...---) ........ r .1,.1 IRIANTO LAMBRIE GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 1'3 DaGembar 2019
3.Kepala Subbidang Promosi dan Informasi 1 1) Analis Data dan Informasi 1 2) Analis Pengembangan Potensi 1 Daerah 3) Penyusun Promosi dan Kerjasama 1 4) Pengelola Promosi dan Informasi 1 Pariwisata
4.Kepala Subbidang Pelayanan 1
a.Analis Pelayanan 1
b.Pengolah Data Pelayanan 1
c.Pranata Jamuan 2
d.Pengemudi VIP 3
e.Pengemudi 11 Jumlah 1 0 4 43 0 Jumlah Total 48 BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR 74 SURIANSYAH IRIANTO LAMBRIE KALIMANTAN UTARA,SEKRETARISDAERAH ttd Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 13Desember 2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 1:; veseraber 2019
3.Kepala Subbidang Promosi dan Informasi 1 1) Analis Data dan Informasi 1 2) Analis Pengembangan Potensi 1 Daerah 3) Penyusun Promosi dan Kerjasama 1 4) Pengelola Promosi dan Informasi 1 Pariwisata
4.Kepala Subbidang Pelayanan 1
a.Analis Pelayanan 1
b.Pengolah Data Pelayanan 1
c.Pranata J amuan 2
d.Pengemudi VIP 3
e.Pengemudi 11 Jumlah 1 0 4 43 0 Jumlah Total 48 p- i ~.H.lcHnuc:idi(\ Ht/l~Hi A-s,~+en fIclm'tl,Ji'rcu', UhcJm ,Arm" h Jc\Uhcu", IS. ft Pl-t ;~f.C'l.G\ ,,-,'1> ttUk\J~ 1)rJ.M .MUL I>lo<I:l rdS,~.I; t:<pato lin> C")O""of, N BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR 74 IRIANTO LAMBRIE LIMANTAN UTARA, ttd Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 13 Desember 201) GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 13J)e:lc;nber 2019
3.Keoala Subbidang Promosi dan Informasi 1 1) Analis Data dan lnformasi 1 2) Analis Pengembangan Potensi 1 Daerah 3) Penyusun Promosi dan Keriasama 1 4) Pengelola Promosi dan Informasi 1 Pariwisata
4.Kepala Subbidang Pelavanan 1
a.Analis Pelayanan 1
b.Penzolah Data Pelavanan 1
c.Pranata Jarnuan 2
d.Pengemudi VIP 3
e.Pengernudi 11 Jumlah 1 0 4 43 0 JumJah Total 48 IRIANTO LAMBRIE GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal
3.Kepala Subbidang Promosi dan Informasi 1 1) Analis Data dan Informasi 1 2) Analis Pengembangan Potensi 1 Daerah 3) Penyusun Promosi dan KeIjasama 1 4) Pengelola Promosi dan Informasi 1 Pariwisata
4.Kepala Subbidang Pelayanan 1
a.Analis Pelayanan 1
b.Pengolah Data Pelayanan 1
c.Pranata Jamuan 2
d.Pengemudi VIP 3
e.Pengemudi 11 Jumlah 1 0 4 43 0 Jumlah Total 48 IRIANTO LAMBRIE 10 15 -5 I !Cepe" Baden NOMOR 4 TAHUN 2019 I u TENTANG ~-~- PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNURBeban Kerja: 1___. KALIMANTAN UTARA NOMOR 100 TAHUN 2017 2.... TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA BADAN PENGHUBUNG -- I I I I Kasubbag Tata Usaha I I Kasubbld Hubungan Antar tembaga I Kasubbld Promosl Dan Informasi J I Kasubbid Pelayanan I Ketos9 I I Kelas 9 I I Kelas9 I I Kelas9 I I Jab_tan KLS 8 K -/+ J.batan KLS 8 K -l+ Jabatan KLSJ B I K 1-/+ Jab.tan KLS B K - + 1 Anal/s Barang Mlllk Negara 7 1 1 0 1 Analis Protokol 7 1 1 0 1 Analis Data Dan Informasi 7 1 1 0 1 Anal/s Pelayanan 1 1 1 0 2 Analis Perencanaan 7 1 1 0 2 Analis Kerja Sama 7 1 2 -1 2 Anal/s Pengembangan Patens/ 2 Pengolall Data Pelayanan 6 0 1 -1 7 1 1 0 Daerall 3 Anal/s Not/fikasl 7 1 1 0 3 Petuqos Pratokol 6 0 3 -3 3 Pranata Jamuan 5 1 2 -1 2 6 -4 4 Analis Pengelofaan Keuangan 7 1 1 0 3 Penyusun Promosi dan 1 0 1 -1 4 Pengemudi Vip 5 3 3 0 KerJasama 5 Bendahara 7 1 1 0 Jumlah 5 Pengemud/ 3 0 11 -11 Rekapitulasi +/- Pengefola Promasl Dan 6 0 1 -1B K 6 Pengelola Barang Mfllk Negara 6 1 1 0 Es.lon II 0 0 0 4 In/ormasi wlsata 5 18 -13 Es.lon III 1 1 0 7 Verlfikator Keuangan 6 1 1 0 EselonIV 4 4 0 JFT 0 0 0 2 4 -2 8 Pengadmlnistrasl Umum 5 3 4 -1 JFU 19 43 -24 Kurans 24 48 -24 9 Pengadmlnfstrasl Keuangan 5 0 1 -1 Ditetapkan di Tanjung Selor 10 Pengadministrasl Kepegawalan 5 0 1 -1 pada tanggal 11 Petugas Keamanan 3 0 2 -2 GUBERNUR KALIMANTANUTARA, LAMPlRAN 11 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA 7 PETA JABATAN BADAN PENGHUBUNG 01'3. H· ACWUL MAQJtll ~, M.~i 1>\.4:.. ~R.O HU):.Ur" N - .?A . ./ I<ARO Oil (),4H,.s.A &1 ~ ARMAH JAUHAAI , 'H ?i· , 1 i 1 lOr.H ..ruRIA~H ,"".A? ~tl:IlETAR.U: OAERAtt [ A ~H.rr;rt __-:Drs·H· )A'HUOOIH H2,fI1-Si ADMIHI~T1tA~1 uI'1ul1 t • .....,._,-..v ...__ . I JO 15 ·5 I !(epal.hct." NOMOR '/4 TAHUN 2019 I u TENTANG rBeIlan Kerja - ---- ---- PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR 1 KALIMANTAN UTARA NOMOR 100 TAHUN 2017 2.. TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISrS BEBAN KERJA PADA BADAN PENGHUBUNG L I I I I I Ka,ubb'g rIta Usaha I I Kasubbld Hubungan Ant., LMlbaga I I Kasubbld Promosl DIn Informasl I Kasubbld Pl!lavanan L I klos9 J I K~las 9 I I Kltlas9 I Kelas9 J I I.baton KLS B K -/+ I.baton KLS B K ./+ I.b.c.n KLSJ B I K .1-/+ I.batan KLS B K -/+ 1 Analls sarong Mlllk Negoro 7 J 1 0 1 Analls Proro/co/ 7 1 1 0 1 AnaUsDota Don In/ormasl 7 1 1 0 1 Anall. p.,loyonan 7 1 1 0 2 Anall. Perencanoan 7 1 1 0 2 Anall. K~rlo Soma 7 J 2 .J 2 Anolls Pen~mbongon Poren.1 2 Peng%h Dota P~/oyonon 6 0 1 -1 7 1 1 0 Do~roh 3 Anolls Notifika./ 7 1 1 0 3 P~tugos Proto/ca/ 6 0 3 -3 3 Pronata )amuon 5 1 2 -1 2 6 -4 4 Anoll. Penge/oloan Keuangan 7 1 J 0 3 Penvusun Promo.1 dan 7 0 J ·1 4 Pengemudi Vip 5 3 3 0 Kerjasama 5 Bendohoro 7 1 1 0 JumJah 5 Pengemudl 3 0 11 -11 Rekapltulasl +/. Penge/% Promos! Don 6 0 J -18 K 6 Pengel% sarong Mlllk Negaro 6 1 1 0 Eselon " 0 0 0 4 In/ormasl wisota 5 18 -13 Enlonlll 1 1 0 7 V~rlfikotor Keuongon 6 1 1 0 Eselon IV 4 4 0 JFT 0 0 0 2 4 ·2 8 Pltngodmlnl.tro.1 Umum 5 3 4 -1 JFU 19 43 ·24 Kuran, 24 48 ·24 9 Pltngodmlnl.tro.1 Keuangan 5 0 1 -1 Ditetapkan di Tanjung Selor 10 Pengodmlnlstras/ Kep~gawalon 5 0 1 ·1 pada tanggal 11 Petuga. Keamanan 3 0 2 ·2 GUBERNUR KALIMANTANUTARA, LAMPlRAN U PERATURAN GUBERNUR KAUMANTAN UTARA PETA JABATAM BADAM PENGHUBUNG BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARATAHUN 2019 NOMOR '74, PROVINS IMANTANUTARA, ~y~ - IRIANTO LAMBRIE ttd Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 13 j)esember 2019 -510 15 I !Cepa" BaCian I NOMOR 14 TAHUN 2019 I u 1TENTANG IBebanK$ PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR 1 KALIMANTAN UTARA NOMOR 100 TAHUN 2017 [_ TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA BADAN PENGHUBUNG --- I I I I r KasubbagTata Usaha 1 I Kasubbld Hubungan Antar lembaga I KasubbldPromosl Dan Informasl r K.subbld Pelayon.n I Kelas9 I I Keias 9 r Kelas9 I Kelas9 I Jab.tan KLS B K -/+ Jabotan KLS B K -/+ labatan KLSI B I K I -/+ Jabatan KLS B K - + 1 Analls 8arong Mllik Negoro 7 1 1 0 1 Anolls Protakol 7 1 1 0 1 AnaUsData Dan In/ormosi 7 1 1 0 1 AnoUsPelayonan 7 1 1 0 2 Anolls Perencanoon 7 1 1 0 2 AnoUsKerja Soma 7 1 2 -1 2 Analls Pengembongon Potensl 2 Pengolah Data Peloyanon 6 0 1 -1 7 1 1 0 Daerah 3 AnoUsNatlfJkasi 7 1 1 0 3 PetuQosProrokol 6 0 3 -3 3 Pronata lamuan 5 J 2 -1 2 6 -4 4 AnoUsPengeloloon Keuangon 7 1 1 0 3 Penyusun Promosi don 7 0 1 -1 4 Pengemudi Vip 5 3 3 0 Kerjasamo 5 8endahoro 7 1 1 0 Jumlah 5 Pengemudi 3 0 11 -11 Rekapitulasi B K +/- Penge/olo Promos/ Dan 6 0 1 -1 6 Pengelolo 8orong Mlllk NegQro 6 1 1 0 EselonII 0 0 0 4 In/ormasi wisata 5 18 -13 EselonIII 1 1 0 7 Verifikatar Klwongon 6 1 1 0 E.,lon IV 4 4 0 JFT 0 0 0 2 4 -2 8 Pengodminisrros/ Umum 5 3 4 -1 JFU 19 43 -24 Kurang 24 48 -24 9 Pengodm/nlstrosi Keuangon 5 0 1 -1 Ditetapkan eli Tanjung Selor 10 Pengadministrosl Kepegawoion 5 0 1 -1 pada tanggal 1, J)esember 2019 11 Petugos Keomonon 3 0 2 -2 GUBERNUR KALIMANTANUTARA, LAMPIRAN 1I PERATU~ GUBERNUR KALIMANTAN UTARA PETA JABATAN' BADAN' PENGHUBUNG ~. t·t.2A'HUOOI~ l-\:l, M·'i 12 IA~MI'I"" JAU~It', "H BERITA DAERAH PROVINSr KALIMANTANUTARA TAHUN 2019 NOMOR </4 A$.'~Tt:" AOM'''''ISTn-ASI UMUM p\,\:.. ):ARO H~~t1 N tARO -, .... fr DB. t-I. ~~\. M/lQ)IO S, M. ~i r--r---'._--. -N I .. I" ( l~ SEKRETARlS DAE IRIANTO LAMBRIE ttd Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 10 15 ·5 I !(epal. Badan I NOMOR 74 TAHUN 2019 I u 1 TENTANG [ - -- PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 100 TAHUN 2017 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA BADAN PENGHUBUNG - ---- - I I I I r Ka.ubbag Tata Usaha I I Ka.ubbld Hubungan Arrtar Lembaga I I Ka.ubbid Promosl Dan Informasl 1 r Ka.ubbid Pelayanan I r Kelos9 I I Kelos9 I r Kelos9 1 I Kelos 9 I I Jab.tan I(lS B I( -1+ Jababn I(LS B I( -1+ Jab.tall KlsT B 1K 1·1+ Jabatan KlS B I( -1+ 1 Anolls 80rong Millk Negoro 7 1 1 0 1 Anolis Protokol 7 1 1 0 1Anolls Data Don In/ormosl 7 1 1 0 1 AniiTis PeToyonon 7 1 1 0 2 Anolls Perrnconoon 7 1 1 0 2 Anolis /(erjo Samo 7 1 2 ·1 2 Anolls Pengembongon Potensl 2 Pengoloh Dota Pelayonan 6 0 1 ·1 7 1 1 0 Doerah 3 Analls Notlflkasl 7 1 1 0 3 PetlJgosProtokol 6 0 3 -3 3 Pronata lamuan 5 1 2 ·1 2 6 -4 4 Anotis Pengelolaon KelJongon 7 1 1 0 3 Penyusun Promos! dan 7 0 1 -1 4 Pengemudl Vip 5 3 3 0 Kerjosomo 5 8endohoro 7 1 1 0 luml.h 5 Pengemudi 3 o 11 -11 Rekapitulasi K +,. Pengelolo Promosi Don 6 0 1 -1B 6 Pengelalo 80rong Mlllk Negoro 6 1 1 0 Eselon II 0 0 0 4 In/ormas; wlsota 5 18 ·13 Eselon III 1 1 0 7 Verlflkotor Keuongon 6 1 1 0 Eselon IV 4 4 0 1FT 0 0 0 2 4 ·2 8 Pengodminislrasi Umum 5 3 4 ·1 JFU 19 43 -24 KUlOIng 24 48 ·24 9 Pengodministrosi Keuangon 5 0 1 ·1 Ditetapkan di Tanjung Selor 10 Pengodminlstrosl /(epegowolon 5 0 1 ·1 pada tanggal 15 Desember 2019 11 Petugos Keomonon 3 0 2 -2 GUBERNUR KALIMANTANUTARA, LAMPlRAN 11 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARAPETAJABATANBADANPENGHUBUNG