menetapkan Peraturan Gubernur tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Regular antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Utara; : 1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa_ kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
6.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Repbublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1412);
7.Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Regular antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Regular antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015 Nomor 01). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN SPEED BOAT REGULER ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI KALIMANTAN UTARA. PasalI Ketentuan di dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Regular antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Regular antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015 Nomor 01) perlu dilakukan perubahan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 ditambah dengan 1 (satu) ayat, sehinggga Pasal 2 selengkapnya menjadi berbunyi : “Pasal 2
(3)Besarnya tarif angkutan speed boat regular antar kabupaten/kota dalam Provinsi Kalimantan Utara selengkapnya sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur ini.
(4)Besarnya tarif yang dikenakan bagi anak-anak diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Anak-anak usia di atas 24 Bulan dikenakan tarif normal; dan
b.Anak-anak usia 0 s/d 24 Bulan dikenakan tarif 10% (Sepuluh Persen) dari tarif yang berlaku dan tidak masuk dalam kapasitas muatan Speed Boat. Pasal II Peraturan Gurbernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gurbernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 19 liovemoer 2018 1g GURBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 19 lovember 2018 Pj. SEKRETAR{S DAERAH, 1 GH. SY AIF UL ACISTEN PERE konO ; HERMAN, MAP MIAN J PE MBANGUDAN - -ppokOswoROLH.MH KE PALA BIRO Hurow/} ‘ -H.TAUPAN, MM KEPALA DINAS SYAIFUL HERMAN en PERNUBUBEAN a0) BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2018 NOMOR 76 “Pasal 2
(3)Besarnya tarif angkutan speed boat regular antar kabupaten/kota dalam Provinsi Kalimantan Utara selengkapnya sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur ini.
(4)Besarnya tarif yang dikenakan bagi anak-anak diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Anak-anak usia di atas 24 Bulan dikenakan tarif normal; dan
b.Anak-anak usia 0 s/d 24 Bulan dikenakan tarif 10% (Sepuluh Persen) dari tarif yang berlaku dan tidak masuk dalam kapasitas muatan Speed Boat. Pasal II Peraturan Gurbernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gurbernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 19 iovember 2013 GURBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 19 November 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH, Pa SYAIFUL HERMAN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2018 NOMOR 75 “Pasal 2
(1)Besarnya tarif angkutan speed boat regular antar kabupaten/kota dalam Provinsi Kalimantan Utara selengkapnya sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur ini.
(2)Besarnya tarif yang dikenakan bagi anak-anak diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Anak-anak usia di atas 24 Bulan dikenakan tarif normal; dan
b.Anak-anak usia 0 s/d 24 Bulan dikenakan tarif 10% (Sepuluh Persen) dari tarif yang berlaku dan tidak masuk dalam kapasitas muatan Speed Boat. Pasal II Peraturan Gurbernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gurbernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 19 November 2018 GURBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE H.SQAIEYL Pj. SEkRETARIS | HERMAN, M.AP- DAERAH Sie He SYAIPUL ACISTEN PERE OND i 1 2 | MERMAN,M.AP MIAN) &PEMBANSaukn EPALA BIRO sworo, SH. MH i 1 + | DJokO | , Yule ; KE PALA pinAs : ; a iit PUTAUPAN, hAM per HUBUNGAN ¢ 74 4 G ¥l “Pasal 2
(1)Besarnya tarif angkutan speed boat regular antar kabupaten/kota dalam Provinsi Kalimantan Utara selengkapnya sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur ini.
(2)Besarnya tarif yang dikenakan bagi anak-anak diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Anak-anak usia di atas 24 Bulan dikenakan tarif normal; dan
b.Anak-anak usia 0 s/d 24 Bulan dikenakan tarif 10% (Sepuluh Persen) dari tarif yang berlaku dan tidak masuk dalam kapasitas muatan Speed Boat. Pasal II Peraturan Gurbernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gurbernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 19.Nevesbar 2018 GURBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE