Kepala Sub Bagian Anggaran mempunyai Uraian Tugas sebagai berikut: a. b. Menyiapkan usulan anggaran berdasarkan RKA- SKPD sesuai peraturan yang berlaku; Menyiapkan bahan sarana prasarana dalam rangka entri DPA-SKPD program tahun berikutnya agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu; Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan jabatannya agar semua pekerjaan dapat terselesaikan; Menyiapkan bahan penyusunan RKA, DPA, sesuai peraturan yang berlaku sebagai acuan kegiatan; Menyiapkan bahan koordinasi penetapan standar pelayanan minimal sesuai peraturan perudang- undangan yang berlaku untuk acuan dalam melaksanakan tugas; Menyusun rencana anggaran Sekretariat Daerah berdasarkan data dari masing-masing Biro untuk pelaksanaan tugas; Membuat perencanaan strategis berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya untuk usulan tahun berikutnya; Melakukan sinkronisasi kegiatan tahun sebelumnya untuk mengetahui tingkat penyelesaian tugas, permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahannya; Melakukan pembinaan dan penilaian kepada bawahan dengan cara memberikan pengarahan sesuai dengan peraturan dan pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja bawahan; ¢. d. e. f. g. i. = "0400 Iswono «SHIM 4 KERALA Bieo Hum i. OS.UAtpULMADIOSMsi KeCALA Rio Menyusun laporan kegiatan sub perbendaharaan dari hasil pelaksanaan tugas setiap bulanan, triwulan, dan tahunan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan; Mengelola administrasi dan registrasi perjalanan dinas di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara agar tertib administrasi; Melaporkan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan. k. L Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 31 Desemoer 2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal %\ pesernber 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH PR SI KALIMANTAN UTARA, SYAIFUL HERMAN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2018 NOMOR 1 : . 1 TOTS. ZAUOOIN ASISTEN | fas wee CRO 4
i.Menyusun laporan kegiatan sub perbendaharaan dari hasil pelaksanaan tugas setiap bulanan, triwulan, dan tahunan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
j.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan;
k.Mengelola administrasi dan registrasi perjalanan dinas di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara agar tertib administrasi;
l.Melaporkan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 31 Vesember 2015 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 31 vesezber 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, Gy SYAIFUL HERMAN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2018 NOMOR 77 Menyusun laporan kegiatan sub perbendaharaan dari hasil pelaksanaan tugas setiap bulanan, triwulan, dan tahunan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan; Mengelola administrasi dan registrasi perjalanan dinas di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara agar tertib administrasi; Melaporkan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan. k. 1. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PPeraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 71 Desember 3018 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE
i.Menyusun laporan kegiatan sub perbendaharaan dari hasil pelaksanaan tugas setiap bulanan, triwulan, dan tahunan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan;
j.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkannya kepada pimpinan;
k.Mengelola administrasi dan registrasi perjalanan dinas di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara agar tertib administrasi;
1.Melaporkan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas baik secara tertulis maupun lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 31 Desemoer 2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, IRIANTO LAMBRIE * AT ULSYAIEUL Heron mag PLE SEKEETALIC DAEFAH a ‘Drs. U2.A-ST Astctens umueAemimt D4OKO Swed. CH-m.n KERALA Biko HukuMU PPPCMABOUL MAESIDS.A ST KEKEALA Tito CLEANSER)