1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Menimbang
7.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4576);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12.Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4815);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelakeanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4817);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4833);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wila.yahProvinsi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
16.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor3~;
17.Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana Ketja Pemerintah Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 137);
18.Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Rincian Angga ran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153);
19.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015 Nomor 01);
20.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan -Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
22.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1203);
23.Peraturan Gubemur Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015 Nomor44). mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi dan Kabupaterr/ Kota serta dengan provinsi yang berbatasan. RKPD 2016Tahun(2) Penetapan Perubahan dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusurian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan {PPAS-P) APBD, serta APBD Perubahan Provinsi Tahun Anggaran 2016; dan RKPD 2016TahunPerubahan(1) Penetapan Pasa13
1.Ketentuan BAB III Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2015 diubah selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016, diubah sebagai berikut: PasalI PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTANUTARATAHUN 2016 MEMUTUSKAN: Menetapkan IRIANTO LAMBRIE GUBERNURKALIMANTANUTARA, Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 7 September 2016 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasaill
2.Merubah Lampiran pada sistematika RKPD yang dimaksud pada BAB IV Pasal 4 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasa14