menetapkan tarif kelas ekonorni untuik angkutan orang 'yang melayani trayek antarkota dalarn Oaerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Angkutan Penumpang Antarkota Dalarn Provinsi Kelas Ekonorni; GUBERNUR KALIMANTAN UTARA. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Memmbang TENTANG TARIF' ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA DALAM PROVINSJ KELAS EKONOMI NOMOR 8 TAHUN 2023 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA SALINAN
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945:
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lernbaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nornor 96, Tarnbahan Lembai an Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor245, Tarnbahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6573);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341, sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Pcrundangan-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143. Tarnbahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6801);
4.Undang-Undang Nomor ?O Tahun ?O12 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia TahuJl 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5362); :J. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor244, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Lelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor6573); - 2 Mengingat I
6.Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5944) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
7.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prod.uk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang AntarKota AntarProvinsi Kelas Ekonomi Oi Jalan Dengan Mobil Bus Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 496);
9.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 304);
10.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nemer 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan LaJu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 Nemor 8): PasaJ I Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara
2.Gubemur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3.Pernerintahan Daerah adalah penj elenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan pnnsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unSUJ penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. S. Dinas adaJah Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara.