DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2023

Nomor
8
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi. Tarif dasar angkutan antarkota dalam provinsi kelas ekonomi adalah sebesar Rp. 656,00 per penumpang/kilometer. Tarif dasar batas atas adalah sebesar Rp. 853,00 per penumpang/kilometer, dan tarif dasar batas bawah sebesar Rp. 525,00 per penumpang/kilometer. Gubernur atas usul Kepala Dinas dapat menetapkan tarif tambahan untuk masing-masing wilayah yang masih dianggap perlu sebagai akibat dari kondisi geografis, faktor muat dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai. Kepala Dinas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dan melaporkan temuan pelanggaran tarif kepada Gubernur. Pelanggaran terhadap ketentuan tarif dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin trayek, dan pencabutan izin trayek. Sanksi administratif diberikan oleh Gubernur.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…