Dalam Peraturan Gubernur yang dimaksud dengan : 1. 2. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 3. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 5. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah atau Subordinat SKPD. 6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.7. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 8. Badan Pengembangan Sumber daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Utara. 9. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kalimantan Utara. Biro Organisasi yang selanjutnya disingkat BO adalah Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang bertugas pada SKPD/UPTD atau yang ditugaskan Gubernur di luar SKPD/UPTD. Analisis Jabatan adalah proses, metode dan teknik untuk memperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program kepegawaian serta memberikan umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana, pengawasan dan akuntabilitas. Analisis Beban Kerja adalah suatu teknik untuk menetapkan jumlah pegawai yang dibutuhkan dan waktu yang digunakan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta pembangunan meliputi jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.