Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2023
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023. THR dan Gaji 13 diberikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Calon PNS, PPPK, Pimpinan BLUD, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan BLUD. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji 13 paling cepat bulan Juni.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…