Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
5.Dinas Pendidikan adalah dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
8.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua murid yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan murid pada umumnya.
9.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi murid yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan bakat istimewa.
10.Pendidikan Menengah adalah lanjutan dari Pendidikan Dasar yang terdiri atas Pendidikan Umum dan Pendidikan Menengah Kejuruan yang berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lainnya yang sederajat. 1 1 . Guru adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
12.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
13.Murid adalah peserta didik pada jalur Pendidikan formal, nonformal, dan informal pada Pendidikan anak usia dini, jenjang Pendidikan dasar, dan jenjang Pendidikan menengah dari setiap jenis Pendidikan.
14.Berkebutuhan Khusus adalah orang yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
15.Guru Pendidikan Khusus adalah Tenaga Pendidik yang memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik bagi Murid yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/ atau potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada Satuan Pendidikan Khusus, Satuan Pendidikan umum, dan/atau Satuan Pendidikan kejuruan.
16.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
17.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
18.Akomodasi yang Layak merupakan modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
19.Warga satuan Pendidikan adalah semua individu yang terlibat dalam proses Pendidikan di lingkungan sekolah atau satuan Pendidikan yang menerapkan Pendidikan inklusif, termasuk Murid, guru, staf sekolah, orang tua, dan masyarakat sekitar.