menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026; Mengingat
2.Pada saat Peraturan Gubernur iru mulai berlaku, Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2025 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1.Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2025 Nomor 44) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal I PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS! RIAU TAHUN ANGGARAN 2026. MEMUTUSKAN:
11.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2025 Nomor 11);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Menetapkan BERITA DAERAH PROVINS! RIAU TAHUN 2026 NOMOR : SYAHRIAL ABDI ---1P"7-,-:r;r-HARMADI, SH. H. ~--~e bina Tingkat I (IV/b) ~~r .• 19840326 200903 1 003 Diundangkan di Pekan baru pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVI~I RIAU, S. FlJ/HARIY ANTO Ditetapkan di.Pekanbaru pada tanggal Plt. GUBtmfUR RIAU: penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. memerin tahkan mi dengan orang mengetahuinya, Peraturan Gubernur Agar setiap pengundangan Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Pasal II