1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
3.Gubemur adalah Kepala Daerah Provinsi Lampung.
4.Badan Kepegawaian Daerah selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung
5.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Lampung.
6.Perangkat Daerah selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung
7.Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Lampung.
9.Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Wajib Lapor LHKPN adalah orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
10.Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau Yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan Penyelenggaraan Negara atau Pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.Istri/suami adalah seseorang yang terikat hubungan perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
12.Anak tanggungan adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat dan/atau anak asuh yang dibiayai atau mendapatkan bantuan fmansial dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan lainnya dari Penyelenggara Negara dan/atau isti/suami.
13.Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih jadi tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara atau orang lain yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku Jabatan.
14.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggra Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
15.Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi.
16.Tanda terima adalah dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik yang diberikan oleh komisi kepada Penyenggara Negara sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN secara lengkap kepada Komisi.
17.Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara dan/atau Komisi kepada publik.
18.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menguji kepatuhan, kelengkapan, keberadaan, dan kesesuaian profïlpenyelenggara negara dengan LHKPN.
19.E-LHKPN adalah Sistem informasi LHKPN melalui media internet secara daring.
20.Tim Pengelola LHKPN adalah tim yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan LHKPN Pemerintah Provinsi Lampung.
21.Administrator Instansi adalah ASN yang ditunjuk Pemerintah Daerah Untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah.
22.Administrator Instansi adalah Administrator Inspektorat Provinsi Lampung.
23.Mutasi adalah perpindahan ASN dalam jabatan yang sama tingkatannya.
24.Promosi adalah perpindahan ASN kejabatan yang lebih tinggi.
25.Demosi adalah perpindahan ASN kejabatan yang lebih rendah atau pemberhentian dari jabatan.