menetapkan Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dengan Peraturan Gubernur Lampung. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688 );
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3.Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Jalan WR. Monginsldi No. 69 Telp. (0721) 481166 TElUKBETUNG 35211 -2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4365 );
4.Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 66. Tambahan Lernbaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4400 );
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4438 ):
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 I:
7.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5049 ):
8.Undang-Undang Nornor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072 ):
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ):
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4502 );
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ): 12, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Pembentukan Dewa.n Pengawas pada Layanan Urnurn; -3
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layarian Umum;
15.Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 26 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasinal:
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
18.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pernbentukan, Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343) seabagaimana telah diu bah dengan peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 443); Mem perhatikan 1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Kedalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga:
2.Peraturan Gubernur Larnpung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat .Ialan , Instalasi Gawat Darurat . Kelas II, Kelas Kh usu s. Kelas I, Utama (VIP. VVIP A, dan VVIP B) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;
3.Keputusan Gubernur Lampung Nornor G/605/RV/HK/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai lnstansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG TENTANG SISTEM REMUNERASI PADA RUMAH SMUT Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG.