(1)Tugas staf medis fungsional:
a.melaksanakan kegiatan profesi yang meliputi prosedur diagnosis, pengobatan, pencegahan dan pemulihan penyakit yang diderita pasien;
b.meningkatkan kemampuan profesinya, mela1ui program pendidikan/pelatihan berkelanjutan;
c.menjaga agar kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis serta standaretika dan disiplin kedokteran yang sudah ditetapkan; dan
d.menyusun, mengumpulkan, menganalisis dan membuat laporan pemantauan indikator mutu klinis.
(2)Fungsi staf medis fungsional secara perorangan adalah sebagai pelaksana pelayanan medis, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang medis. Paragraf3 Pembinaan dan Pengawasan SMF Pasa145
(1)Pembinaan dan pengawasan merupakan tindakan korektif terhadap staf medis fungsional yang dilakukan oleh Direktur Utamaberdasarkan rekomendasi Direktur Pelayanan dan/ atau Komite Medik. !
(2)Pembinaan dan pengawasan terhadap staf medis fungsional melipuf pembinaan dan pengawasan kewenangan klinis, kendali mutu, disiplin profesi, etika profesi, kendali biaya, disiplin pegawai dan motivasi kerja.
(3)Pembinaan dan pengawasan kewenangan klinis, mutu profesi, disiplin profesi, etika profesi dilakukan oleh Komite Medik. ~_ (4) Pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan, kendali biaya, disiplin pegawai dan motivasi kerja dilakukan oleh Direktur Pelayanan. Pasa146
(1)Pembinaan dan pengawasan terkait kewenangan klinis dilakukan dengan investigasi.
(2)Rekomendasi hasil investigasi sebagaimana ayat (1), berupa:
a.penjatuhan teguran tertulis atau/ dan pembatasan kewenangan klinis selama-lamanya 3 bulan untuk pe1anggaran ringan;
b.pembatasan kewenangan klinis selama-lamanya 6 bulan untuk pelanggaran sedang; dan
c.pembatasan kewenangan klinis selama-lamanya 1 (satu) tahun untuk pelanggaran berat. .
(3)Pembinaan dan pengawasan terkait mutu profesi, disiplin profesi, etika profesi dilakukan dengan audit medis, yang diarahkan untuk:
a.meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh staf medis;
b.meningkatkan etika dan disiplin pelayanan oleh s'taf medis; dan
c.melindungi masyarakat atau pasien atas tindakan yang dilakukan oleh staf . medis.
(4)Tata cara pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap star medis fungsional ditetapkan oleh Direktur Utama. ,.-.....•. Paragraf4 Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Pasa147
(1)Dokter Penanggung Jawab Pelayanan adalah staf medis fungsional yang bertanggung jawab atas pengelolaan asuhan medis seorang pasien di rumah sakit.
(2)Seluruh staf medis fungsional dapat menjadi DPJP sesuai tempat tugasnya. Pasa148
(1)DPJP terdiri dari DPJP pada pelayanan gawat darurat, DPJP pada pelayanan rawat jalan dan DPJP pada pelayanan rawat inap,
(2)DPJP pada pelayanan gawat darurat adalah staf medis fungsional yang bertugas pada Instalasi Gawat Darurat dan berdasarkan ketentuan yang diberlakukan.
(3)DPJP pada pelayanan rawat jalan adalah staf medis fungsional yang bertugas pada pelayanan rawat jalan dan berdasarkan ketentuan yang diberlakukan.
(4)DPJP pada pe1ayanan rawat inap adalah staf medis fungsional yang bertugas pada pelayanan rawat inap dan berdasarkan ketentuan yang diberlakukan.
(5)DPJP pada pelayanan rawat inap sudah hams ditentukan sebelum pasien masuk rawat inap.
(6)Dalam hal kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut di luar kompetensi DPJP, pengaturannya dilakukan oleh Direktur Pelayanan. I
(7)Ketentuan DPJP ditetapkan oleh Direktur Utama. Pasa149
(1)Dokter Penanggung Jawab Pelayanan mempunyai tugas:
a.melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan pasien, pemeriksaan fisik, diagnosa penyakit, pemeriksaan penunjang, pemberian terapi, evaluasi keberhasilan terapi dan mendokumentasikannyc ke dalam rekam medik;
b.memberikan informasi dan masukan tentang perkembangan kondisi pasien kepada pasien, keluarga pasien dan tim pelayanan; i
c.memberikan edukasi kepada pasien;
d.bila diperlukan DPJP me1akukan presentasi kasus medis yang ditanganinya di hadapan Komite Medik; dan
e.membantu dan memberikan bimbingan kepada mahasiswa kedokteran dalam pendidikan klinis di rumah sakit.
(2)DPJP wajib membuat rencana asuhan pelayanan medik dengan memperhatikan kendali biaya dan kendali mutu.
(1)Mitra Bestari (peer group) adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untukmenelaah .segala hal yang terkait dengan profesi medis termasuk evaluasi kewenangan klinis. I
(2)Mitra Bestari tidak terbatas dari staf medis yang ada di rumah sakit, tetapi dapatjuga berasal dan rumah sakitIain, perhimpunan dokter spesialis/dokter gigi spesialis, kolegium dokter j dokter gigi, kolegium dokter spesialisj dokter gigi spesialis, danjatau institusi pendidikan kedokteranjkedokteran gigi.
(3)Mitra Bestari dapat ditunjuk sebagai Panitia Adhoc untuk membantu Komite Medik melakukan kredensial, penjagaan mutu profesi, maupun penegakkan disiplin dan etika profesi di rumah sakit. .. I
(4)Penetapan Mitra Bestari sebagai Panitia Adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Direktur Utama atas usulan Ketua Komite Medik. Pasa152
(1)Satuan Pemeriksa Internal (SPI) mempunyai tuga. membantu Direksi dalam bidang pengawasan pengelolaan sumber daya dan melaksanakan pemeriksaan in ternal di rumah sakit. )
(2)Tata Kerja dan mekanisme kerja Satuan Pemeriksa Internal (SPI) ditetapkan oleh Direktur Utama. .
(3)Satuan Pengawas Internal dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Direktur Utama.
(4)Satuan Pengawas Internal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(5)Pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan sumber daya Rumah Sakit sebagairnana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mengawasi apakah kebijakan pimpinan telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh bawahannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan organisasi. Paragraf2 Pembentukan Komite Pasa153
(1)Pembentukan Komite bertujuan untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur Utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
(2)Pembentukan, perubahan dan penambahan Komite ditetapkan oleh Direktur Utama.
(3)Komite di RSUDAM adalah:
a.Komite Medik;
b.Komite Keperawatan;
c.Komite Farmasi dan Terapi;
d.Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (prI);
e.Komite Mutu dan Keselamatan Pasien; dan !
f.Komite Etik dan Hukum. Paragraf' 3 Komite Medik Pasa154
(1)Komite medik adalah perangkat rumah sakit.untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical govemance) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Medik diatur dalam Tata Kelola Staf Medis (Medical Staff Bylaws). 'i • Pasa155
(1)Personalia komite medik berhak memperoleh insentif sesuai dengan kernampuan keuangan rumah sakit.
(2)Pelaksanaan kegiatan komite medik didanai dengan anggaran rumah sakit sesuai dengan ketentuan. ParagraC4 Komite Keperawatan Pasa156
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
(2)Komite Keperawatanmerupakan unit non struktural yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Komite Keperawatan mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Direktur Utama dalam hal menyusun standar asuhan keperawatan, pengawasan dan pengendalian mutu asuhan keperawatan, kewenangan klinis (clinical previlege) perawat dan bidan, program peningkatan pelayanan keperawatan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan. Dalam menjalankan tugasnya Komite Keperawatan wajib menjalin kerjasama yang harmonis dengan Komite Medik, Bidang Keperawatan, Instalasi atau unit terkait lainnya. Susunan, fungsi, tugas dan kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan komite keperawatan serta tata kelola staf keperawatan diatur dalam Tata Kelola Staf Keperawatan (Nursing Staff Bylaws). Pasa157 Personalia komite keperawatan berhak memperoleh insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit. Pelaksanaan kegiatan komite keperawatan didanai dengan anggaran rumah sakit sesuai dengan ketentuan. I Pasa158
(1)Komite Farmasi dan Terapi merupakan unit non struktural yang berada di bawah serta bertanggungjawab kepada Direktur Utama. ,
(2)Komite Farmasi dan Terapi mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Direktur Utama dalam hal farmasi dan terapi. '\,
(1)
(3)
(2)
(3)Dalam menjalankan tugasnya Komite Farmasi dan Terapi wajib menjalin kerjasama yang harmonis dengan Komite, Bidang, Bagian, Instalasi, ruang, dan atau unit terkait lainnya.
(4)Susunan, fungsi, tugas dan kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan Komite Farmasi dan Terapi ditetapkan oleh Direktur Utama. Pasa159
(1)Personalia Komite Farmasi dan Terapi berhak memperoleh insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit,
(2)Pelaksanaan kegiatan Komite Farmasi dan Terapi didanai dengan anggaran rumah sakit sesuai dengan ketentuan. Paragraf6 Komite Pencegahan dan Pengendalian InCeksi Pasal 60 Komite PPI merupakan unit non struktural yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Komite PPI mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Direktur Utama dalam hal pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit. Dalam menjalankan tugasnya Komite PPI wajib menjalin kerjasama yang harmonis dengan Komite, Bidang, Bagian, Instalasi, ruang, dan atau unit terkait lainnya.
(4)Susunan, fungsi, tugas dan kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan Komite PPI ditetapkan oleh Direktur Utama. Pasa161
(1)Personalia Komite PPI berhak memperoleh insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.
(2)Pelaksanaan kegiatan Komite PPI didanai dengan anggaran rumah sakit sesuai dengan ketentuan, Paragraf7 Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Pasa162
(1)Komite Mutu dan Keselamatan Pasien merupakan unit non struktural yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2)Komite Mutu dan Keselamatan Pasien mempunyai tugas memberikan usulan dan pertimbangan kepada Direktur Utama dalani hal pengendalian mutu rumah sakit dan keselamatan pasien rumah sakit (patient safety).
(3)Dalam menjalankan tugasnya Komite Mutu dan Keselamatan Pasien wajib menjalin kerjasama yang harmonis dengan Komite, Bidang, Instalasi atau unit terkait lainnya. '
(4)Tata Kerja dan mekanisme Komite Mutu dan Keselamatan Pasien ditetapkan oleh Direktur Utama. Pasa163
(1)Personalia Komite Mutu dan Keselamatan Pasien berhak memperoleh insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.
(2)Pelaksanaan kegiatan Komite Mutu dan Keselamatan Pasien didanai dengan anggaran rumah sakit sesuai dengan ketentuan.
(1)Komite Etik dan Hukum merupakan unit non struktural yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2)Susunan Komite Etik dan Hukum terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris, Sub Komite Etik, dan Sub Komite Hukurn.
(3)Komite Etik dan Hukum beranggotakan para profesional yang mernpunyai latar be1akang pendidikan ilmu hukum. Pasa165 I ---',
(1)Komite Etik dan Hukum mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Direksi dalam hal menyusun, merumuskanmedikolegal yang terkait dengan hospital bylaws dan medical staff bylaws serta konsultasi dan bantuan hukum bagi seluruh pegawai, sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pe1ayanan rumah sakit. ~.
(2)Dalam menja1ankan tugasnya Komite Etik dan Hukum wajib menjalin kerjasama yang harmonis dengan Komite, Bidang, Instalasi, dan atau unit terkait 1ainnya.
(3)Tata Kerja dan mekanisme Komite Hukum ditetapkan oleh Direktur Utama. Pasa166
(1)Personalia Komite Etik dan Hukum berhak mempero1eh insentif sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.
(2)Pelaksanaan kegiatan Komite Etik dan Hukum didanai dengan anggaran rumah sakit sesuai dengan ketentuan. Paragraf9 Pengangkatan dan Pemberhentian ~omite "'~" .. Pasa167
(1)Kcmite diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(2)Masa jabatan Komite maksima1 se1ama 5 (lima) tahun.
(3)Dalam me1aksanakan tugas dan fungsinya Komite bertanggung jawab kepada Direktur Utama dengan berkoordinasi kepada direktorat terkait.
(4)Komite dapat diberhentikan pada masa jabatannya apabila:
a.tidak me1aksanakan tugasnya dengan baik;
b.tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan;
c.terlibat dalam tindakan yang merugikan RSUDAM;
d.mempunyai benturan kepentingandengan RSUDAM;
e.dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
f.berhalangan tetap; atau
g.adanya kebijakan dari Direktur Utama.
(1)Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Rumah Sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pendekatan lintas fungsi (cross functional approacbs secara vertikal dan horisontal baik di lingkungannya serta dengan instalasi lain sesuai tugas masing-rnasing. '
(2)Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala.
(3)Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalarn rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. Pasa169
(1)Masing-masing direktorat wajib mengusulkan kebijakan dan pedoman yang terkait dengan bidang tugasnya untuk ditetapkan oleh Direktur Utama. "
(2)Kepala Bidang, Kepala bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Instalasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasannya masing- masing dengan tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasa170
(1)Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap kendali mutu, kendali biaya, disiplin pegawai dan motivasi kerja bawahan dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Masing-masing unit kerja wajib membuat kebijakan, pedoman, panduan, standar prosedur operasional dan peraturan pelaksanaan lainnya dengan matrik keterkaitan yang jelas antar pe1ayanan utama dan pendukung pelayanan lainnya untuk ditetapkan oleh Direktur Utama. Pasa171 Untuk menangani pengelolaan kegiatan tertentu, Direktur Utama dapat membentuk panitia atau kelompok kerja. Paragraf2 Pengangkatan Pegawai Pasa173
(1)Pegawai RSUDAM dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan yang dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.
(2)Pengangkatan pegawai Rumah Sakit yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)Pengangkatan pegawai Rumah Sakit yang berasal dari Non Pegawai Negeri &ipiljTenaga Kontrak dilakukan berdasarkan pada. prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan.
(4)Mekanisme pengangkatan pegawai Rumah Sakit yang berasal dari non Pegawai Negeri SipiljTenaga Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
(1)Untuk mendorong motivasi kerja dan produktivitas maka RSUDAM menerapkan kebijakan tentang imbal jasa bagi pegawai yang mempunyai kinerja baik dan sanksl bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan atau me1anggar peraturan yang ditetapkan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Utama. Pasa175 Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai yang bersangkutan terhadap negara berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan sesuai »>: ketentuan yang berlaku. Paragraf4 Mutasi Pegawai Pasal 76
(1)Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri SipiljTenaga Kontrak dilaksanakan dengan tujuan untuk peningkatan kinerja dan pengembangan karir.
(2)Mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a.penempatan seseorang pada pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan dan ketrampilannya; I
b.masa kerja di unit tertentu;
c.pengalaman pada bidang tugas tertentu;
d.kegunaannya dalam menunjang karir; dan
e.kondisi fisik dan psikis pegawai. d ./
(1)Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan, dan ketertiban yang dituangkan dalam:
a.daftar hadir;
b.pakaian dinas;
c.evaluasi kinerja Pegawai; dan
d.penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
(2)Tingkatan dan jenis hukuman disiplin pegawai, meliputi: , ,
a.hukuman disiplin ringan, yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pemyataan tidak puas secara tertulis; :
b.hukuman disiplin sedang, yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
c.hukuman disiplin berat yang terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan pemberhentian tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan disiplin pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal ini, ditetapkan oleh Direktur Utama. Paragraf7 Pemberhentian Pegawai Pasa179 (l) Pemberhentian pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan tentang pemberhentian Pegawai Ncgeri Sipil.
(2)Pemberhentian pegawai berstatus Non Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Kontrak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.pemberhentian atas permintaan sendiri dilaksanakan apabila pegawai rumah sakit Non Pegawai Negeri SipiljTenaga Kontrak mengajukan permohonan pemberhentian sebagai pegawai pada masa kontrak dan atau tidak memperpanjang masa kontrak.
b.Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dilaksanakan apabila pegawai Rumah Sakit Non Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Kontrak melakukan tindakan-tindakan pelanggaran sesuai ketentuan disiplin pegawai.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pe1aksanaan pemberhanetian pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal ini, dltetapkan oleh Direktur Utama.