1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung. 4c KPn::il::i n::ipr::ih v::ino- Sf'l::inintnv::i rHsPh11t G11hP.rn11r ::in::il::ih-- - .1.- ----- - -- - - --- ..; ---o - - ----- J-- --- ,J-- ---- - -- -- - - -- - - - -- --- -- -------- Gubernur Lampung.
5.Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, .,....,.0-.,.0.,..,+1.f 1.,..,,.,...,.+,.f -r.o'h..,."h,l,+..,.+1.f ,-1..,..,..., / ..,.+..,.,, .,.....,.1;..,.+;.f rl.o-nrr".1-n .t"..I.. V W V..L..LL-..L.I., �:1,.1.,,L.1,. '-"-1,,.,i.L, ..a. '-'.l...l......._.,._,..l...L..LIL-'-41,,...L...L, '-"Lt..A....l...L/ t.A.IL-11..A..'-". J:,"11,.,,1,....L..LI..Ao.l,.,..L.L '-4.\.,,..L..Lf::,'-4..L..L menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.
6.Rumah Sa.kit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek yang selanjutnya disingkat "'OQTTndl\Jf ..,.,-1 ..,. 1 ..,. i-, o,,.......,..,.l-, Q,,. 1.,..,t- TT-rn ,,-rn n,,. .o-,-,:,l-, n..- ll dh..-1,,1 l\ifn.o.ln.olr p,.,,.,.,.;.,,..c-, ..L'L.....,'-"-£.J.L.L.1.'t'..I. LA.""'-1,,,4..1.'-A..L.L .L'-'--'L.L.L..LILA..L.&. ""-"'1,,A...1..� .... ......,..1..1..L\A...L..&..L .LJ''-"-V.&.'-A..L..L .£.J.&. • .L.L• .J..LV'-'1."'-'L..I. ..LW'..L'-'"-"..1.V"V.1.� .L ..L'-'W..1...1...L�..L Lampung yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah daiam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah unsur pelaksana fungsi penunjang pemerintahan daerah bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah.
9.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
10.Praktik Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
11.Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Pemimpin BLUD adaiah Direktur RSUD Dr.H. Abdui Ivioeioek Provinsi Lampung yang menetapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas, dan keuangan dalam pemberian layanan.
12.P�iabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
13.Pegawai BLUD adalah setiap pegawai yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.
14.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah protesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
15.Pengangkatan Pegawai Non ASN adalah pengangkatan yang dilakukan oleh Pemimpin BLUD guna memenuhi kecukupan kualitas dan kebutuhan ketenagaan pada BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
16.Pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan lz-P'tXT!l11h!ln !lnt!l-r!l nP<T!lUT!l1 AT .TTn Nnn A�l\T r1Pn<T!ln PP-rn-i-rnn-in AT .TTn C:,PC:,11!>1........_ •• _J...._-� .... � ..... �"""""'"""""'" .t-"-t::,--•"---.. .,._,,,,_..... _ _.__ ... . _ ........ ...... _ ... . __.... ...._b_..__.. _._ _ _._....__._................ .t"'.LJ....L ��----- ____ .........._ dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Pegawai BLUD Non ASN adalah Pegawai BLUD Non PNS dan Non PPPK, yang bekerja/dipekerjakan dan berdasarkan kebutuhan pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran BLUD.
18.Transparansi adalah asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi kepegawaian agar secara langsung dapat diakses bagi yang membutuhkan.
19.Alz-i,nt!>hl-il-it!lc::> !lrl!ll!lh lz-P-iPl!>C:,!ln n,nac:,1 c:,t-ri,lz-+11-r c:,1c:,tp-rn 'ff!ln<T rl-inP-rt""'!l'lT!llz-!ln �---���-~���-� --��� �--J~����� �-��t:,��, ���-�-�--, ����-��� J��t:, -�t'��--J�-�� pada BLUD agar dapat dipertanggungjawabkan.
20.Responsibilitas adalah kesesuaian atau kepatuhan didalam pengelolaan undangan yang berlaku.
21.lndependensi adalah keadaan dimana lembaga yang dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan - ·--·- --·--·- , _______ • ----- __ 1 .... _l.J.l .l.l.l.:>.l_l.J-_l.J.l .l.l.l.:>.l_l.J .l.'I..U.l _l.JU.l ct..:>.l :y ct..l.lb .:,c;.1.1a.L.
22.Produktivitas adalah kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tanggung jawab pekerjaannya untuk mencapai tujuan organisasi.
23.Kompetensi adalah pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
24.Gaji adalah hak Pegawai BLUD Non ASN yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari BLUD kepada Pegawai BLUD Non ASN yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pegawai BLUD Non ASN dan keluarganya berdasarkan kemampuan keuangan BLUD atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
25.Tenaga Profesional Lainnya adalah orang yang sumber penghasilannya dari pekerjaan atau kegiatan yang memerlukan keahlian. kemahiran. atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan profesi Pegawai adalah pegawai yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.