Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Lampung Nemer 14 Tahun 2012 tentang Pemberian Bantuan Santunan Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Yang Mengalami Musibah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. -5 Pasa18 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Gubernur irri dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung. Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal 24 - J.lt _ 2014 GUBERNUR LAMPUNG, M'RlD~ARDO Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 24 _ J.B _ 2014 PIt. SEKRETARlS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, Ir. ARlNAL DJUNAIDI Pembina Utama Madya NIP. 195606171985031005 BERlTA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2014 NOMOR42 -6 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 42 TAHUN 2014 TANGGAL: 24 - Joli - 2014 DAFTAR BESARAN BANTUAN SANTUNAN MUSIBAH BAGI PNS Dr LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG BESARNYA NO. JENIS MUSIBAH BANTUAN KETERANGAN (Ro.)
l.TEWAS 50.000.000,
2.MENINGGAL DUNIA 6.000.000,
3.CACAT Diberikan hanya 1
a.CACATBERAT 50.000.000, kali saja. Kehilangan fungsi kedua belah rnata . 35.000.000,- Besar Bantuan, 70% x Rp. 50.000.000,- Kehilangan kedua belah kaki dari pangkal paha 35.000.000, atau lutut ke bawah Besar Bantuan, 70°/0 x Rp. 50.000.000,- Kehilangan fungsi pendengaran kedua belah 20.000.000, telinga Besar Bantuan, 40% x Rp. 50.000.000 - Kehilangan sebelah mata atau diplopia pada 17.500.000, penglihatan dekat Besar Bantuan, 35% x Rp. 50.000.000,- Kehilangan sebelah kaki dari pangkal paha ke 17.500.000, bawah Bcsar Bantuan, 35% x Rp. 50.000.000, I Kehilangan fungsi pendengaran pada sebelah 10.000.000, telinga I Besar Bantuan, 20% x Rp. 50.000.000,
b.CACAT SEDANG 25.000.000,- Kehilangan lengan kanan dari sendi bagu ke bawah 17.500.000, • Besar Bantuan, 70% x Rp. 25.000.000,- Kehilangan kedua be1ah kaki dari mata kaki ke 12.500.000, bawah Besar Bantuan, 50% x Rp. 25.000.000,- Kehilangan lengan kiri dari sendi balm ke bawah 8.750.000,- Besar Bantuan, 35% x Rp. 25.000.000,- Kehilangan lengan kanan dari atas eiku ke bawah 8.750.000,- Besar Bantuan, 35% x RD, 25.000.000,- Kehilangan lengan kiri dari atas siku ke bawah 8.750.000,- Besar Bauman, 35% x RD. 25.000.000,- Kehilangan sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 8.750.000,- Besar Bantuan, 35% x RD. 25.000.000 - Kehilangan sebelah kaki dari pangkal paha ke 8.750.000, bawah Besar Bantuan, 35%] x Rp. 25.000.000, -7 JENIS MUSIBAHNO.
c.CACAT RINGAN Kehilangan fungsi penglihatan dari sebelah mara. Besar Bantuan, 70 % x Rp. 15.000.000,~ Kehilangan pendengaran dari sebelah telinga Besar Bantuan, 35% x Rp. 15.000.000,- Kehilangan tangan kanan dari atas pergelangan ke bawah Besar Bantuan, 35% x Rp. 15.000.000,- Kehilangan tangan kiri dari atas pergelangan ke bawah Besar Bantuan, 35% x Rp. 15.000.000,- Kehilangan kaki dari mata kaki ke bawah Beear Bantuan, 35% x Rp. 15.000.000,- Kehilangan satu jari kaki lain Besar Bantuan, 35% x Rp. 15.000.000,- Kehilangan satu j art telunjuk kaki Beear Bantuan, 35% x Rp. 15.000.000,- Kehilangan satu ibu jari kaki Besar Bantuan, 35% x Rp. 15.000.000, I Kehilangan satu jari kaki lain Besar Bantuan, 35% x Rp. 15.000.000,- Kehilangan ruas pertama jari lain tangan kanan Besar Bantuan, 35% x Rp. 15.000.000,- Kehilangan ruas pertama telunjuk kanan Besar Bantuan, 35% x Rp. 15.000.000,- Kehilangan mas pertama teluntuk kiri Besar Bantuan, 35% x Rp. 15.000.000,- Kehilangan salah satu jari lain tangan kanan Besar Bantuan, 35% x Rp. 15.000.000,- Kehilangan salah satu jari lain tangan kiri Besar Bantuan, 35% x Rp. 15.000.000, , OPERAS)4. I a. Operasi Besar
b.Operasi Sedang Operasi Keci1
d.Tindakan Medis 'Tertentu r BESARNYA BANTUAN fRp.) 15.000.000, 10.500.000, 5.250.000, 5.250.000, KETERANGAN 5.250.000, 5.250.000, 5.250.000, 5.250.000, 5.250.000, 5.250.000, 5.250.000, 5.250.000, 5.250.000, 5.250.000, 5.250.000, 2.000.000, 1.500.000, 800.000, 2.000.000,- Bantuan santunan maksimal 2 kali dalam satu tahun. I GUBERNUR LAMPUNG, 1k M.Rl~ARDO " -8 LAMPlRAN II : PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 42 TAHUN 2014 TANGGAL: 24 _ JoB 2014 TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGUSULAN BANTUAN SANTUNAN MUSIBAH
1.Tata cara pengusulan bantuan santunan musibah: Pemohon mengajukan permohonan santunan sesuec dengan jenis kejadian kepada Gubernur Lampung melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah masing masing dengan melengkapi persyaratan.
2.Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan usul bantuan santunan musibah, sebagai berikut:
a.TEWAS: 1) Diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan; 2) Surat Keterangan Kernatian dari Kepala DesafKelurahan atau Rumah Sakit atau Pejabat yang berwenang; 3) Surat PerintahfKeterangan Melaksanakan Tugas dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah; 4) Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) atau SK Pangkat Terakhir.
b.MENINGGAL DUNIA: PNS yang Meninggal Dunia:
a.Diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan;
b.Surat Keterangan Kematian dari Kepala DesafKelurahan;
c.Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) atau SK Pangkat Terakhir.
c.CACAT: 1) Diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan; 2) Surat Keterangan Cacat Fisik dan atau Mental dari Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dari Rumah Sakit; 3) Surat PerintahfKeterangan Melaksanakan Tugas dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan; 4) Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) atau SK Pangkat Terakhir.
d.OPERASI: Operasi Besar, Sedang dan Kecil PNS yang Operasi:
a.Diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan;
b.Surat Keterangan Jenis Operasi dari Rumah Sakit;
c.Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) atau SK Pangkat Tcrakhir. -9
3.Berkas dibuat rangkap 2 (dua).
4.Berkas diajukan secepatnya melalui tindakan proaktif dari inatansi PNS yang bersangkutan.
5.Berkas permohonan diajukan kepada Gubernur Lampung melalui Ketua Tim Seleksi Penerima Santunan Musibah Provinsi Lampung dengan alamat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung. GUBERNUR LAMPUNG. M. RIDHO FICARDO -. K4. ~IC{)