'I\rjuan Peraturan Gubernur ini untuk menjamin agar penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(1)Guru dapat diberi tugas sebagai Kepa-la Sekolah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2)Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.beriman dan bertaqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (s1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi paling rendah B;
c.berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah;
d.sehat jasmani dan rohani serta terbebas dari NApZA berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah;
e.tidak pernah dikenakan, hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak ""a""f ."e.r.jaai Grsangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
f.memiliki sertifikat pendidik;
g.pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali SLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
h.memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c;
i.memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daJtar E-Prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j.memiliki pengalaman menejerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
k.memiliki hasil nilai baik untuk penilaian prestasi kerja minimal B dalam 2 (dua) tahun teral<hir.
(3)Persyaratan khusus guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah meliputi:
a.berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah yang sesuai dengan sekolah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
b.memiliki sertilikat calon kepala sekolah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan LPPKS;
c.dinyatakan memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh tim seleksi administratif dan syarat teknis atas hasil tim seleksi independen.
d.Tim seleksi Indepeden sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BAB NI PERSH,PAIY CALOIf XTPALIT SEKOLIIH