Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri; www.peraturan.go.id 2018, No.209 Menimbang : a. bahwa dana bantuan operasional ditujukan untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan pelayanan minimal dan untuk menutupi kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya pembatasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BOPTN nonpenelitian tidak digunakan untuk:
Penggunaan BOPTN berdasarkan Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan oleh PTN dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BOPTN, terhitung mulai tahun anggaran 2018.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 226), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.209 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)