(1)Pola penanaman dalam pedoman pemanfaatan kawasan hutan produksi melalui kemitraan dan kerjasama pada KPH dapat dilakukan dengan:
a.Menanam dengan satu jenis tanarnan kayu unggulan saja (homogen) untuk dimanfaatkan hasil kayunya; .
b.Menanam dengan berbagai jenis tanarnan (campuran) melalui penerapan sistem AgI oforestrq/ Siluopastura/ Silvojishery j tumpang sari untuk diarnbil kayu, non kayu dan hasil lainnya.
(2)Pola penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat dilakukan dengan sistem penanaman berupa larikanjjalur (surjan), petak (catur) secara berselang-seling.
(3)Dalam sistem penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, penggarap diberi ruang untuk menanam tanaman non kayu pada sela-sela tanaman kayu jenis unggulan dan atau jenis kayu lainnya yang bernilai ekonomis.
(4)Sistem penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
a.Larikanjjalurj petak secara berselang-seling dengan luas yang sarna;
b.Larikanjjalur j petak secara berselang-seling dengan luas yang berbeda;
c.Larikanjjalurjpetak secara berselang seling disesuaikan dengan kondisi lapangan, keinginan dan kesepakatan para pihak. . BAB VI KEMITRAAN DAN KERJA$AMA Pasa17 Kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi melalui kemitraan dan kerjasama pada KPH dilaksanakan bersama-sama KPH dengan masyarakat setempat baik peroranganjkelompok dan atau pihak lain seperti Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Usaha Menengah Keeil dan Mikro, Koperasi, Lembaga Swadaya Masyarakat, badan usaha lainnya, organisasi profesi, lembaga pendidikan, investor lainnya.
(1)Kemitraan yang dilaksanakan oleh KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 "- dilakukan pada wilayah tertentu dan-atau padablok pemanfaatan. 10
(2)Kemitraan yang dilaksanakan oleh pemegang ijin diketahui oleh KPH setempat.
(3)Pemegang ijin dan KPH wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat baik yang berada di dalam dan atau di sekitar kawasan hutan sesuai dengan peratiran yang berlaku. Pasa19
(1)Masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 18, baik peroranganjkelompok dapat mengajukan permohonan kemitraan secara tertulis dengan melampirkan proposal kemitraan.
(2)Permohonan kemitraan diajukan kepada KPH, dengan tembusan kepada Dinas Kehutanan dan UPT terkait,
(3)Permohonan kemitraan di luar wilayah tertentu dapat diajukan kepada Pemegang Ijin dengan tembusan KPH, Dinas Kehutanan dan UPI' terkait.
(4)Luas areal permohonan kemitraan maksimal :2 (dua) hektar untuk setiap kepala keluarga. ~(5) Masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 18, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tinggal dari kepala desa dan atau kecamatan setempat.
b.Mempunyai mata pencaharian pokok bergantung pada lahan garapan.
c.Mempunyai potensi untuk mcngembangkan usaha secara berkelanjutan.
(6)Permohonan sebagaimana dimaksud pad-a ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a.Identitas para pihak;
b.Maksud dan tujuan;
c.Luas dan rencana kegiatan;
d.Peta lokasi yang akan dimitrakan;
e.Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutannya.
(7)Penyusunan proposal kemitraan dapat difasilitasi oleh KPH dan atau pemegang izin. PasallO
(1)Dinas Kehutanan dan UPT terkait melakukan verifikasijpenilaian kelengkapan persyaratan permohonan kemitraan didampingi oleh pemegang izin dan KPH.
(2)Hasil verifikasi/ penilaian permohonan kemitraan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi/ penilaian.
(3)Hasil verifikasi/ penilaian permohonan kemitraan diserahkan kepada KPH dan atau pemegang izin. Pasalll
(1)Dalam hal hasil verifikasi/ penilaian permohonan kemitraan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pemegang izin, KPH dan pemohon bersama-sama menyiapkan naskah perjanjian kemitraan.
(2)Naskah perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
a.Judul perjanjian kemitraan;
b.Dasar-dasar kemitraan;
c.Maksud dan tujuan; •. l' 11
d.Lokasi dan jenis kegiatan;
e.Hak dan kewajiban;
f.Sistem bagi hasil;
g.Jangka waktu perjanjian;
h.Ketentuan lain yang diperlukan;
i.Peta lokasi kegiatan.
(3)Naskah perjanjian kemitraan ditandatangani oleh pihak yang melakukan kemitraan dan diketahui oleh Dinas Kehutanan dan kepala desa dan atau Camat setempat dihadapan notaris. Bagian·.Kedua Kerjasama Pasal 12
(1)Kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi melalui kerjasama pada KPH dilaksanakan bersama-sama antara KPH dengan masyarakat setempat baik peroranganjkelompok dan atau pihak lain seperti Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Usaha Menengah Keeil dan Mikro, Koperasi, Lembaga Swadaya Masyarakat, badan usaha lainnya, organisasi profesi, lembaga pendidikan, investor lainnya.
(2)Kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi melalui kerjasama pada KPH dilaksanakan bersama-sama antara pemegang izin dengan masyarakat setempat baik peroranganjkelompok dan KPH.
(3)Kerjasama yang dilaksanakan oleh KFH dilakukan pada wilayah tertentu dan atau blok pemanfaatan.
(4)Kerjasama yang dilaksanakan oleh Pemegang Izin dilakukan pada blok pemanfaatan.
(5)Pemegang Izin, masyarakat setempat dan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Usaha Menengah Keeil dan Mikro, Koperasi, Lembaga Swadaya Masyarakat, badan usaha lainnya, organisasi profesi, lembaga pendidikan, investor lainnya dapat mengajukan permohonan kerjasama secara tertulis kepada KPH dengan dilampiri proposal.
(6)Permohonan kerjasama diajukan kepada KPH dengan tembusan Dinas Kehutanan setempat dan UPT terkait dengan sekurang-kurangnya memuat:
a.Identitas para pihak;
b.Maksud dan tujuan;
e.Reneana kegiatan;
d.Sumber pendanaan:
f.Peta lokasi yang akan dikerjasamakan.
(7)Masyarakat setempat yang me1aksanakan kerjasama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tinggal dari kepala desa dan atau kecamatan setempat;
b.Mempunyai mata pencaharian pokok bergantung pada lahan garapan;
e.Mempunyai potensi untuk rnengembangkan usaha seeara berkelanjutan.
(8)Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Usaha Menengah Keeil dan Mikro, •Koperasi, Lembaga Swadaya Masyarakat, badan usaha lainnya, organisasi profesi, lembaga pendidikan, investor lain harus memenuhi persyaratan: 12
a.Terdaftar di Badan Penanaman Modal setempat;
b.Identitas kepemilikan;
c.Mempunyai rencanakegiatan; dan
d.Sumber Pendanaan je1as.
(9)Penyusunan proposal kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3)dapat difasilitasi oleh KPH dan atau pemegang izin. Pasa113
(1)KPH setelah menerima permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melakukan verifikasij penilaian permohonan kerjasama bersama-sama dengan Dinas Kehutanan seternpat dan UPT terkait. /
(2)Hasil verifikasi/ penilaian permohonan kerjasama diserahkan kepada KPH.