2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 126, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 44381;
6.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 lentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan la.yanan Umum;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan l,ayanan Umum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12.Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1sa0);
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2ol2 tentang penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 1118);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor o5o-3zog rahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
16.Peraturan Daerah Provinsi tampung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi l,ampung Tahun 2019 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi l,ampung Nomor 501);
17.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2O2l (l,embaran Daerah Prorrinsi Lampung Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi la.mpung Nomor 509);
18.Peraturan Gubemur Lampung Nomor 10 Tahun 2O2O tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Ke{a Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Provinsi lampung;
19.Peraturan Gubernur Lampung Nomor 63 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium yang dikelola Oleh Unit Pelal<sana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung;
1.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 923/Menkes/SK /X|2OO9 tentang Petunjuk Teknis l,aboratorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika Prajustitia;
2.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1 94 / Menkes/ SK / Vl / 20 | 2 tentang Penunj ukan Laboratorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika;
3.Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/4761V1.O2/HK/2O2O tentang Penetapan UPTD Balai l.aboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sebagai Perangkat Daerah Provinsi l,ampung yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah;
4.Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. O2.O2l1/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserue Transciption Polymerase Clnin Reaction (RT-PCR);
5.Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. O2.O2/113065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag); MEMUTUSKAN: PERATI'RAJT GI'BERIYT'R TENTANG TARIF PELAYAIYAIT LABORATORIT'U KESEHATAI{ BN)AN LAYAI|AN UMTIM DAERAII (BLI'DI UPTD BAI.AI LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI LA}IPUITG. Memperhatikan Menetapkan 7 8 9