Kepala UPT mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan, menyusun program pelaksanaan tugas UPT Pengelolaan Data Spasial sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oléh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, surat menyurat, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, penyediaan data dan penyusunan laporan serta pelaksanaan ketatausahaan. Seksi Pengelolaan Metadata Spasial, mempunyai tugas melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data spasial, pertukaran dan penyebarluasan data spasial, koordinasi antar lintas pelaku pengelola data spasial di bidangnya dan menyampaikan data spasial maupun metadata kepada seluruh Satuan Keija atau pihak yang berkepertingan. Seksi Pengembangan Infrastruktur Data Spasial Nasional, mempunyai tugas melakukan pengembangan pedoman dan standar teknis data spasial, sistem akses data spasial yang terintegrasi dengan sistem akses data spasial nasional. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT mempunyai fungsi:
a.pelaksanaan pengambilan contoh uji kualitas lingkungan daerah;
b.pelaksanaan pengujian komponen lingkungan; ) @) 3) (4 ) ™ pelaksanaan analisis komponen lingkungan secara laboratorium; pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku; . pelaksanaan pelatihan analisis laboratorium lingkungan bagi masyarakat dan personil laboratorium; pelaksanaan kerjasama antar laboratorium lingkungan;
g.pelayanan jasa laboratorium terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah I Ve (SKPD}), dan atau instansi pemerintah/swasta/masyarakat; pelayanan rujukan laboratoriuin lingkungan; pelaksanaan kegiatan pengembangan UPT sebagai laboratorium lingkungan rujukan; penyediaan bahan data dan informasi komponen lingkungan kepada BPLHD; pengelolaan kepegawaian; keuangan dan barang UPT; pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; . pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara UPT; penyusunan bahan laporan BPLHD yang terkait dengan tugas dan fungsi UPT; pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan pembinaan dan evaluasi Laboratorium Lingkungan kabupaten/kota.