1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
3.Peraturan Daerah adalah Peraruran Daerah Provinsi Lampung,
4.Gubernur adalah Gubemur Lampung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
7.Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan
8.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
9.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
10.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Lampung.
11.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang seIanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung.
12.Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga-lembaga Teknis Daerah Provinsi eli lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
13.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Badan Kcsatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Lampung. 13A. Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut Balitbangnovda adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Provinsi Lampung.
14.Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup adaleh Badan Pengelolaan Lingkungen Hidup Daerah Provinsi Lampung.
15.Badan Ketabanan Pangan adalah Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Lampung.
16.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung.
17.Badan Pengelolaan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi adalah Badan Pengelolaan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung.
18.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Daerah Provinsi Lampung.
19.Badan Kepegawaian adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung. - 5
20.Badan Pendidikan dan Latihan yang selanjutnya disebut Bandiklatda adalah Badan Pendidikan dan Latihan Daerah Provinei Lampung. 20A. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Lampung.
21.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi Lampung.
22.Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
23.Rumah Sakit Jiwa adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
24.Kantor Sandi Daerah adalah Kantor Sandi Daerah Provinsi Lampung.
25.Kepala Lembaga Teknis adalah Kepala Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung.
26.Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Pelaksana Teknis pada Lembaga Teknis Daerah Provinsi.
27.Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diantara huruf c dan huruf d disisipkan 1 (satu) huruf, yaitu huruf c.a sehingga Pasal 2 selengkapnya berbunyi sebagai berikut: