(1)Sub Bidang Pembinaan dan pengendalian penerimaan pajak mempunyai tugas melaksanakan tertib administrasi dan kegiatan pembinaan dan pengendalian penerimaan pajak daerah.
(2)Rincian tugas Sub Bidang Pembinaan dan pengendalian penerimaan pajak adalah sebagai berikut:
a.mempersiapkan bahan dan materi menyangkut pembinaan penerimaan pajak daerah;
b.melakukan pembinaan dan pengendalian proses pelaksanaan, penerimaan dan pelaporan pajak daerah;
c.menginventarisasi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan pembayaran pajak daerah di UPTD dan SAMSAT;
d.menyusun dan menyiapkan lengkah-Iangkah dalam penanggulangan pennasalahan penerimaan pajak daerah;
e.menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan pendapatan pajak daerah kabupaten/kota;
f.melaksanakan koordinasi terkait peningkatan kualitas pelayanan penerimaan pendapatan pajak daerah;
g.mengusulkan langkah-langkah penyempurnaan sistem operasi dan prosedur pengelolaan penerimaan pajak daerah;
h.menyusun standar operasional dan prosedur pembinaan dan pengendalian pendapatan pajak daerah; dan
1.melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan. -16 Paragraf2 Sub Biclang Pembinaan clan Pengenclalian Penerimaan Non PaJak Pasal 20
(1)Sub Bidang Pembinaan dan Pengendalian Penerimaan Non Pajak mempunyai tugas melaksanakan tertib administrasi dan kegiatan pembinaan dan pengendalian penerimaan non pajak daerah.
(2)Rindan tugas Sub Bidang Pembinaan dan pengendalian penerimaan non pajak adalah sebagai berikut:
a.mempersiapkan bahan dan materi menyangkut pembinaan penerimaan non pajak daerah;
b.mengendalikan proses pelaksanaan, penerimaan dan pelaporan non pajak daerah;
c.me1aksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap proses pelayanan penerimaan non pajak book pada SKPD maupun lembaga lain yang terkait;
d.menginventarisasi permasalahan-permasalahan dalarn pelaksanaan pelayanan pembayaran non pajak daerah di SKPD maupun lembaga terkait;
e.menyusun dan menyiapkan lengkah-langkah dalam penanggulangan permasalahan penerimaan non pajak daerah;
f.menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan pendapatan non pajak daerah Kabupaterr/Kota;
g.melaksanakan koordinasi terkait peningkatan kualitas pelayanan penerimaan pendapatan non pajak daerah;
h.mengusulkan langkah-langkah penyempurnaan sistem operasi dan prosedur pengelolaan penerimaan non pajak daerah;
i.menyusun standar operasional dan prosedur Pembinaan dan pengendalian pendapatan non pajak daerah; dan
j.me1aksanakan tugas lain yang diperintahkan. Paragrafa Sub Biclang Monitoring clan Evaluasi Pasal 21
(1)Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi, mempunyai tugas menyelenggarakan tertib administrasi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan monitoring dan evaluasi pendapatan daerah.
(2)Rincian tugas Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi adalah sebagai berikut:
a.menyiapkan bahan dan materi terkait monitoring pendapatan daerah;
b.menyiapkan dan melaksanakan koordinasi terkait monitoring pendapatan daerah;
c.menyusun metode dan lembar kerja monitoring pendapatan daerah;
d.menginventarisir dasar hukum pelaksanaan monitoring pendapatan daerah;
e.menyiapkan dokumen dan ketentuan hukum terkait pe1aksanaan pendapatan daerah untuk bahan monitoring dan evaluasi;
f.memonitor dan mengevaluasi penetapan target dan realisasi penerimaan pendapatan daerah; -17
g.mengevaluasi peraturan perundangan yang menjadi dasar dalam penerimaan pendapatan daerah dan memberikan saran dan masukan dalam penyusunan kebijakan pendapatan daerah;
h.mengevaluasi data pendapatan daerah dan memberikan masukan dan saran terkait percepatan dan peningkatan pendapatan daerah;
i.melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap sumberdaya yang digunakan dalam pemungutan pendapatan daerah; J. melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan Kasubbid monitoring dan evaluasi;
k.menyelenggarakan pendampingan dalam pemerlksaan (audit) penerimaan pendapatan pajak daerah yang dilakukan oleh auditor eksternal dan internal Pemerintah Daerah; I. menganalisis dan mempersiapkan bahan tindak Ianjut hasil pemeriksaan pendapatan pajak daerah oleh Auditor;
m.melaksanakan koordinasi penelitian, pengkajian dan evaluasi atas produk hukum daerah provinsi yang berkenaan dengan penerimaan dan pendapatan daerah; dan
n.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(1)Bidang Pengembangan Informasi Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi dan teknis terkait pengembangan pendapatan daerah, pengelolaan data dan informasi pendapatan daerah, serta pengelolaan teknologi informasi pendapatan daerah.
(2)Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan Informasi Pendapatan mempunyai fungsi:
a.penyusunan rencana kerja bidang pengembangan informasi pendapatan daerah;
b.pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang pengembangan informasi pendapatan daerah;
c.pelaksanaan penyusunan kebijakan pengembangan informasi pendapatan daerah;
d.pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengembangan informasi pendapatan daerah;
e.pelaksanaan penyusunan blue print/grand design pengembangan informasi pendapatan daerah;
f.pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan konsolidasi dalam pengembangan informasi pendapatan daerah; dan
g.pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Paragrael Sub Bielang Pengembangan Penelapatan PaaaI 23
(1)Sub Bidang Pengembangan Pendapatan mempunyai tugas melakukan kegiatan administrasi dan teknis pengembangan pendapatan baik yang bersumber dari pendapatan pajak daerah maupun pendapatan non pajak daerah. -18
(2)Rincian tugas Sub Bidang Pengembangan Pendapatan adalah sebagai berikut:
a.melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pengembangan Pendapatan mengacu pada rencana kerja Bidang Pengembangan Infonnasi Pendapatan;
b.melaksanakan pengumpulan dan pengkajian bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis pengembangan pendapatan daerah;
c.melaksanakan penyusunan blue print pengembangan pendapatan daerah yang komprehensif dan berkelanjutan;
d.melaksanakan koordinasi dan konsultasi pengembangan pendapatan daerah;
e.menyiapkan bahan study analisis potensi pengembangan pendapatan daerah;
f.melaksanakan penelitian, pengkajian, analisis dan evaluasi terkait pengembangan pendapatan daerah;
g.melaksanakan penyusunan tata laksana implementasi pengembangan pendapatan daerah;
h.melaksanakan sosialisasi dan penyebaran informasi pengembangan pendapatan daerah;
i.melaksanakan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Pengembangan Pendapatan; dan J. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. Paragraf2 Sub Bidang Data clan Informui Pasal 24
(1)Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, evaluasi, verifikasi, pemeliharaan dan penyediaan data dan infonnasi yang tersimpan dalam database sistem informasi pendapatan daerah meliputi data aktif, data potensi pendapatan, data tunggakan dan data kadaluarsa.
(2)Rincian tugas Sub Bidang Data dan Informasi adalah sebagai berikut:
a.melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang Data dan Infonnasi mengacu pada rencana kerja Bidang Pengembangan Infonnasi Pendapatan;
b.melaksanakan pengumpulan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis serta pengelolaan data dan informasi pendapatan daerah;
c.melaksanakan penyusunan tata laksana pengumpulan, pengolahan, evaluasi, verifikasi, pemeliharaan dan penyediaan data dan informasi pendapatan daerah
d.melakukan koordinasi, konsolidasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam rangka penyediaan data dan informasi pendapatan daerah secara elektronik;
e.menyediakan data potensi dan realisasi pendapatan daerah secara berkala (bulan, triwulan, semester, dan tahun);
f.mengelola informasi, berita, dan publikasi kegiatan Bidang Pengembangan Informasi Pendapatan yang akurat dan terkini;
g.menyediakan layanan data dan informasi (information center) pada penerapan sistem informasi pengelolaan pendapatan daerah; -19
h.melaksanakan backup database sistem informasi pengelolaan pendapatan daerah secara periodik (harlan, mingguan, bulanan, dan tahunan);
i.melaksanakan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang data dan Informasi; dan
j.melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. Paragrar3 Sub Bldang Teknologi Informasl Pendapatan Pasa125
(1)Sub Bidang Teknologi Informasi Pendapatan mempunyai tugas menyusun konsep, membangun, memelihara dan mengembangkan sarana dan prasarana teknologi informasi pengelolaan pendapatan daerah.
(2)Rincian tugas Sub Bidang Teknologi Informasi Pendapatan adalah sebagai berikut:
a.melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bidang Teknologi Informasi Pendapatan mengacu pada rencana kerja bidang Pengembangan Informasi Pendapatan;
b.melaksanakan pengumpulan dan pengkajian bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi pengelolaan pendapatan daerah;
c.melaksanakan penyusunan blue print/ grand design pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi pengelolaan pendapatan daerah;
d.melaksanakan penyusunan tata laksana pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi pengelolaan pendapatan daerah;
e.melaksanakan study dan fasilitasi perkembangan sarana dan prasarana teknologi informasi pengelolaan pendapatan daerah;
f.melakukan koordinasi, konsolidasi dan standarisasi dalam pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi pengelolaan pendapatan daerah;
g.melaksanakan pernbangunan, pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi pengelolaan pendapatan daerah;
h.menyelenggarakan sosialisasi, asistensi dan supervisi penerapan aplikasi pengelolaan pendapatan daerah;
i.menyediakan layanan pemeliharaan (troubleshooting) sarana teknologi informasi pada penerapan sistem informasi pengelolaan pendapatan daerah;
j.melaksanakan penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Teknologi Informasi Pendapatan; dan
k.melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. BABIV KELOMPOK JABATAB FUliGSIOliAL Pasa126 (I) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -20
(2)Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok, yang ditunjuk oleh Gubemur, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Paaal27
(1)Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (I), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3)Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku. BABV JABATAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Paaal28
(1)Kepala badan merupakan jabatan eselon lla atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2)Sekretaris, kepala bidang, merupakan jabatan eseion IlIa atau jabatan administrator.
(3)Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan kelas A, merupakan jabatan eseion I1Ib atau jabatan administrator.
(4)Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan kelas B, kepala sub bagian dan kepala sub bidang pada Badan, kepala sub bagian dan kepala seksi pada Unit Pelaksana Teknis Badan kelas A merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.
(5)Kepala sub bagian pada Unit Pelaksana Teknis Badan kelas B merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas. BABVI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 29
(1)Kepala badan, sekretaris badan, kepala bidang, kepala sub bagian dan kepala sub bidang diangkat dan diberhentikan oleh Gubemur dari Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,
(2)Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan Struktural dilakukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang beriaku.
(1)Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Unit KeIja dalam Iingkungan Badan Pendapatan Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, intergrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungannya maupun dengan instansi lain. -21
(2)Setiap Kepala Unit Kerja dalam lingkungan Badan Pendapatan Daerah bertanggungjawab mernimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas kedinasan.
(3)Setiap Kepala Unit Kerja dalam lingkungan Badan Pendapatan Daerah bertanggungjawab kepada atasan dan menyampaikan laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas masing-masing,
(4)Setiap Kepala Unit Kerja da1am lingkungan Badan Pendapatan Daerah wajib melaksanakan pengendalian intern. Paea131
(1)Setiap pejabat struktural dalam lingkungan Badan Pendapatan Daerah bertanggungjawab dalam memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
(2)Setiap pejabat struktural wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, agar tembusan disampaikan kepada unit kerja lain di lingkungan Badan Pendapatan Daerah yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(4)Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Satuan Kerja diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Paea132
(1)Dalam hal Kepala Badan berhalangan, Sekretaris Badan melakukan tugas tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Dalam hal Sekretaris Badan berhalangan, tugas-tugas para Kepala Bidang berada dalam koordinasi seorang Kepala Bidang yang ditunjuk oleh atasan satuan organisasi dengan memperhatikan senioritas dalam Daftar Urutan Kepangkatan.
(3)Dalam hal Sekretaris Badan atau Kepala Bidang berhalangan, tugas-tugas Sekretaris atau Kepala Bidang berada dalam koordinasi seorang Kepala Sub Bagian atau Kepala Sub Bidang masing-masing Bidang yang ditunjuk oleh atasan satuan organisasi dengan memperhatikan senioritas dalam Daftar Urutan Kepangkatan. BABVlII KETEIfTUAN PEIfUTUP Pasal 33 Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Lampung Nomor 34 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Paeal34 Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Gubernur ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah setelah disetujui Gubernur. -22 Pa8al3S Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung. Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal, 14 Desember 2016 GUBEIUIUR LA1IIPUNG, ttd M. R1DHO FJCARDO Diundangkan di Telukbetung pada tanggal, 14 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, ttd Jr. SUTaNO, M.M PembiDa Utama Madya N1P.19S80728 198602 1002 Salinan sesu . dengan aslinya KEPALA RO HUKUM, ZULFIKAR, SB, MH PembiDa Utama Mucla NIP. 196804281992031003 BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2016 NOMOR 90 BAGAN STRUKTUR ORGANlSASI LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR : 90 TAHUN 2016 PROVINSI LAMPUNG TANGGAL: 14 DESEMBER 2016 KEPALA SEKRETARIAT t- L... I Bidang Pajak I Sub Bidang Pajak I Sub Bidang Pajak II Sub Bidang Keberatan dan Administrasi Pelaporan I Bidang Non Pajak I Sub Bidang ~ Penerimaan Pusat Sub Bidang ~ Pembukuan dan Pelaporan Sub Bidang Penerimaan L... Retribusi dan Pendapalan Lain- Lain Kelompok oJabataD J'anpiollll1 l[] ZULFIKt\R, 8JI, MH PemblDa Utama Mucla lOP. 19680428 199203 1 003 I I SubBagjan SubBagian Sub Bagian Umumdan Keuangan Kepegawaian Bidang Pembinaan dan Pengendalian SubBidang Pembinaan dan Pengendalian Penerimaan Pajak L... UPTB l Sub Bidang Pemlrinaan dan Pengendalian Penerimaan Non Pajak Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi I L... Perencanaan I Ilidantl P=gembangan Infonnasi I'eDdapatan I SubBidang Pengembangan Pendapatan Sub Bidang Data dan Infonnasi Sub Bidang Teknologi Informasi Pendapatan ttd M. R1DBO "CARDO