menetapkan kembali Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Rokok dengan Peraturan Gubernur Lampung; Mengingat 1. Undang-Undang Notnor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang;
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; .' -2
5.Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; :
6.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusrrn' Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah KabupatenjKota;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 11jPMK.07/2017; " 12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nornor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014. MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN · .GUBERNUR LAMPUNG TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH JENIS PAJAK ROKOK.