Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 25 Mei 2016 GUBERNUR PROVINSI MALUKU, SAID ASSAGAFF Diundangkan di Ambon pada tanggal 25 Mei 2016 SEKRETARIS DAERAH MALUKU, HAMIN BIN THAHIR BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2016 NOMOR 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2017 I. UMUM Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Dalam rangka Perencanaan Pembangunan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan indikator dan sasaran kinerja yang mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (inpact). RKPD Provinsi Maluku Tahun 2017 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Promal Tahun 2015-2025 dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017, RKPD Tahun 2017 memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, rencana kerja dan pendanaannya yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam menyusun RAPBD Tahun 2017 dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rancangan Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA-SKPD) Tahun 2017. II. PASAL DEMI PASAL