Menetapkan : PERA TURAN GUBERNUR MALUKU UT ARA TENT ANG STANDAR BIA YA UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINT AH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2019. MEMUTUSKAN : ,, ,, ,,, ,,,,,,,.,vvu:are1unnuunuorrn1ununuunn1rwn11 ' \ I ( DERITA DAERAB PROVINS! MALUKU UTARA TABUN 2018 NOMOR 31) MUABDINHI. RADJAB ITD SEKRETARIS DAERAH PROVINS! MALUKU UTARA Diundangkan Di Sofifi Padatanggal 27 Agustus 2018 ABDUL GANI KASUBA ITD Ditetapkan di Sofifi Padatanggal 8 Agustus 2018 GUBERNUR MALUKU UTARA, KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Provinsi Maluku Utara. ---~-----~----------·--···---------· ------------------ -- No URAIAN SATUAN HARGASATUAN KETERANGAN (Rp) 1 HONOIIMII .. PENMG&III& JAWM P£NGB.OlA ICEUANGAN • P1 ...... #smz:r-(PA)/Kuasa Penguna Alaa,an (KPAI - Nilai Pagu dana sd. Rp. 100 jut.a 08 1,260,000 - Nilai Pagu dana diatas Rp. 100 juta OB 1,520,000 sd. Rp. 250 juta - Nilai Pagu dana diatas Rp. 250 Jut.a 08 1,760,000 sd.Rp.SOOjuta - Nilai Pagu dana aiatas Rp. 500 Jut.a OB 2,010,000 sd. Rp. 1 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 1 miliar sd. 08 2,390,000 2,5 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 2,5 miliar 08 2,760,000 sd. 5 mifiar - Hilai ~~di.ms Rp. s .miliar sd. 08 3,140,000 10miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 10 miliar 08 3,640,000 sd. 25 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 25 miliar 08 4,140,000 sd. 50 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 50 miliar 08 5,860,000 sd. Rp. 75 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 75 miliar OB 5,140,000 sd. Rp. 100miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 100 miliar 08 s,no,ooo sd. Rp. 250 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 250 miliar OB 6,400.000 b Pejabat PenatausahaanKeuanpn (PPK) dan/atau Pejabat Pelaksana Teknls Keglatan (PPTK) - Nilai Pagu dana sd. Rp. 100 juta OB 1,230,000 LAMPIRAN I : PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA NOMOR 32 TAHUN 2018 TANGGAL 8 Agustus 2018 TENTANG : STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH PROVINS! MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2019 IIIIIUHPIIIUIUlllllPIIIIIUI.UUIIIIUDIIIIIHl.lU..UU.1.l.U.1.1.U.U.U.I.LU.U ._. _ _.._._._ ~.---~-------- No URAIAN SATUAN HARGA SATUAN KETERANGAN (Rp) - Nilai Pagu dana diatas Rp. 100 juta 08 1,470,000 sd. Rp. 250 juta - Nilai Pagu dana diatas Rp. 250 Juta OB 1,710,000 sd. Rp. 500 juta --- ........... tliim .... 50D jm OB l.,950.IIDD sd. Rp. 1miiar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 1 miliar sd. OB 2,310,000 2,5 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 2,5 miliar OB 2,680,000 sd.Smiliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. S miiaf- sd. OB 3,0S0,000 lOmiliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 1D miiar OB 3,540,000 sd. 25 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 25 miliar 08 4.020,000 sd. 50 miliar - Nilai Pagu dana <fiatas Rp. 50 mifaar 08 4,500,000 set Rp. 75 mifiar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 75 miliar OB 5,000,000 sd. Rp. 100 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 100 miiar OB 5,600,000 sd. Rp. 250 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 250 miliar OB 6,210,000 d Bendahara Pengeluaran - Nilai Pagu dana sd. Rp. 100 juta OB 420,000 - Nilai Pagu dana diatas Rp. 100 juta OB 510,000 sd. Rp. 250 juta - Nilai Pap dana diatas Rp. 250 Juta OB 610,000 sd. Rp. 500 jula - llilai Pagu dana dialas ltp. 500 jula OB Qlllllli-.. -.llp.1fllilm _._.,.. ........... 1 .... sd. 08 820,000 Umiiar - Niai Pagu dana diatas Rp. 2.S miliar OB 940,000 sd. 5 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 5 miliar sd. 08 1,0I0.000 lOmiiar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 10 miliar 08 1,320,000 sd. 25 miliar --- _. ~..__- _- --.-.-..- -- ~.~·~-----·------· No URAIAN SATUAN HARGASATUAN ICETERANGAN (Rp) - Nilai Pagu dana diatas Rp. 25 miliar OB 1,600,000 sd. SO miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 50 miliar OB 1,880,000 sd. Rp. 75 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 75 miliar OB 2,160,000 sd. Rp. 100 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 100 miliar OB 2.570,000 sd. Rp. 250 miliar - Nilai Pagu dana cfiata.s Rp. 250 mifiar OB 2,990,000 e Staf Pe111elola Keuanpn/Bendahara Penpluaran Pembantu/Petugas Penplola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP} - Nilai Pagu dana sd. Rp. 100 juta OB 320,000 - Nilai Pagu dana diatas Rp. 100 juta OB 380,000 sd. Rp. 250 juta - Nilai Pagu dana diatas Rp. 250 Juta OB 450,000 sd. Rp. 500 juta - Nilai Pagu dana diatas Rp. 500 juta OB 520,000 sd. Rp. 1 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 1 miliar sd. OB 610,000 2,5 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 2.5 miliar OB 690,000 sd. S miliar - Nilai Pagu dana cfiatas Rp. S mffiar sd. 08 780,000 lOmiliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 10 miliar OB 980,000 sd. 25 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 25 miliar OB 1,190,000 sd. SOmiliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. SO miliar OB 1,400,000 sd. Rp. 75 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 75 miliar 08 1,610,000 sd. Rp. 100 miliar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 100 miliar 08 1,920,000 sd. Rp. 250 miiar - Nilai Pagu dana diatas Rp. 250 miliar OB 2,230,000 lllllllllllllllllllllllllllllllll..a.._._._.............._._._......_._._._._11.Jl..ll..a..a__._._._._._....._.._UI.•.•_._._._....._._.._._._.._._._,._._.._._ _,._._._._._._.._._._.._._•• _._._._._•• _._._._._ _._._._._. ~~-·-·--
a.Niai pagu peugadaans.d Rp. 200 PerPaket 830,000 Juta
b.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 200 OP 1,030,000 Juta s.d Rp. 500 Juta
c.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 500 OP 1,240,000 Juta s.d Rp. 1 Milyar
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 1 OP 1,540,000 Milyar s.d Rp. 2,5 Milyar
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 2,5 OP 1,840,000 Milyar s.d Rp. 5 Milyar
f.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 5 OP 2,160,000 Milyar s.d Rp. 10 Milyar
g.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 10 OP 2,570,000 Milyar s.d Rp. 25 Milyar
h.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 25 OP 2,970,000 Milyar s.d Rp. 50 Milyar i Hi&ai pagu ~ di .c:as Rp. so OP 3,380,000 Milyar s..d Rp. 75 Milyar
j.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 75 OP 3,790,000 Milyar s.d Rp. 100 Milyar le. Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 100 OP 4,330,000 --c PanlliaPIN& I ....... Kelompok Kerja Unit layanan Petlpdaan (Non Konstrubi)
a.Nilai pagu pengadaan s.d Rp. 200 Per Paket 920,000 Juta
b.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 200 OP 920,000 .Juta s.d Rp. 500 .Juta
c.Niai pagu peugadaan ci alas Rp. 500 OP 1,120,000 Juta s.d Rp. 1 Milyar
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 1 OP 1,380,000 Milyar s.d Rp. 2,5 Milyar
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 2,5 OP 1,660,000 ........................... _.........~ ................_........._..___....__.._...._......._.__._............__~---~~~--....-·------ No UR.MM SA'TUM HMGASATUAN KETERANGAN (Rp) Milyar s.d Rp. 5 Milyar
f.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 5 OP 1,940,000 Milyar s.d Rp. 10 Milyar
g.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 10 OP l..310JIIID Milyar s.d Rp. 25 Milyar
h.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 25 OP 2.680.000 Milyar s.d Rp. SO Milyar
i.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 50 OP 3,050,000 Milyar s.d Rp. 75 Milyar
j.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 15 OP 3,410,000 Milyar s.d Rp. 100 Milyar
k.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 100 OP 3,910,000 Milyar d Panitia Penpdaan Jasa clan Kelompok Kajll Unit lilpnm Pa • c ..... Konsultansi/Jasa lalnnya
a.Nilai pagu pengadaan jasa Per Paket 550,000 konsultansi s.d Rp. SO Juta
b.Nilai pagu pengadaan jasa OP 550,000 konsultansi di atas Rp. 50 Juta s.d Rp. 100 Juta
c.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya s.d Per Paket 550,000 Rp.100 Juta d.Nilai pagu pengadaanjasa OP 590,000 konsultansi/jasa lainnya di atas Rp. 100 Juta s.d Rp. 250 Juta
e.Nilai pagu pesigadaar. jasa OP 730,000 ~._..,.cimslp. 250 Juta s.d Rp. 500 Juta
f.Nilai pagu pengadaan jasa OP 880,000 konsultansi/jasa lainnya di atas Rp. 500 Juta s.d Rp. 1 Milyar
g.Nilai pagu pengadaan jasa OP 1,110,000 konsultansi/jasa lainnya di atas Rp. 1 Milyar s.d Rp. 2,5 Milyar
h.Nilai pagu pengadaan jasa OP 1,320,000 konsultansi/jasa lainnya di atas Rp. 2,5 Milyar s.d Rp. 5 Milyar i Nilai pagu pesplaan jasa OP 1.540.000 1:onsuttmsilfas.r fainnya dr atas ""· 5 JUIUlllllllllllllllllll1.lllllllllJlllU.I.I.U.lll-UDWUlllllltlt111eu1-u.t-'-'._._.__..,,,,.uuu,-......,......_............_._._.._.. _ No URAIAN SATUAN HAR6A SATUAN KETERANGAN (Rp) Mlyar s.d Rp. 10 Milyar
j.Nilai pagu pengadaanjasa OP 1,830,000 konsultansi/jasa lainnya di atas Rp. 10 Milyar s.d Rp. 25 Milyar
k.Nilai pagu pengadaanjasa OP 2,U0,000 konsuttansinasalainnya di atas Rp. 25 Milyar Keteranpn: Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa diberikan kepada seseor.1111 v.... ~ oleh PenggunaAngaran (PA)/ ICuasa PenggunaAngaran (ICPA) sebagai Pejabat Petipdaan BararwfJasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pemmjukkan langsung/pengadaan langsungsesuaidengan ketentuan yang berlaku. Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasadan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan(ULP diberikan kepadaseseorangyang diangkat oleh PA/ KPA menj adi Panitia PengadaanBarang/Jasaatau Kelompok Kerja ULP untuk melaksanakanpemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang bertaku. Dalam hat anggota kelompok kerja ULPtelah menerima tunjangan profesi, maka kepada anggota kelompok kerja tersebut tidak diberikan honorarium dimaksud. No URAIAN SATUAN HARGA SATUAN KETERANGAN (Rp) 3 HONORARIUM PERANGICAT UNIT LAYMAN PENGADAHill (UIP)
a.Kepala ULP OB 1,210,000 b.Seb elaris OB 910,000
c.Stat Pendukung OB 910,000 Keterangan: Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada ULP. Yang dimaksud dengan ULP adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal ULP sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat ULP telah diberikan remunerasi sesuai lcetentuan ya,w berlab.t. mab pera,cbt UI.P tidak diberikan honorarium yang dimaksud dalam ketetapan ini. IQQBJIJllJllBJPIJIW-fflUIUUUllWUllUUIJIIll:UUJIUJll[UUICUU-u;n~nru••-...-.--·----------- No UMMN SATUM HNl6A SATUAN KETERANGAN (Rp) 4 HONORARIUMPENERIMAHASIL PEKERJAAN
a.Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/ OB 510,000 Pengadaan Barang/Jasa b.Panitia Peneli111a Hasil Meijaan/ Penpdaan 8arang/Jasa - Nilai pagu pekerjaan/pengadaan s.d Per Paket 510,000 Rp. 200Juta - Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di OP 630,000 atas Rp. 200 Juta s.d Rp. 500 Juta - Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di OP 750,000 atas Rp. 500 Juta s.d Rp. 1 Milyar - Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di OP 940.000 atas Rp. 1 Milyar s.d Rp. 2,5 Milyar - Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di OP 1,110,000 atas Rp. 2,5 Milyar s.d Rp. 5 Milyar - Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di OP 1,290,000 atas Rp. 5 Milyar s.d Rp. 10 Milyar - Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di OP 1,530,000 atas Rp. 10 Milyar s.d Rp. 25 Milyar - Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di OP 1,760,000 atas Rp. 25 Milyar s.d Rp. 50 Milyar - Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di OP 2,000,000 atas Rp. 50 Milyar s.d Rp. 75 Milyar - Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di OP 2,230,000 atas Rp. 75 Milyar s.d Rp. 100 Milyar - Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di OP 2,540,000 atas Rp. 100 Milyar Keteranpn: Honorarium penerima hasil pekerjaan diberikan kepada panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPAyang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. No URAIAN SATUAN HARGA SATUAN ICETERANGAN (Rp) 5 HONORARIUM NARASUMBER/ PEMBAHAS/MODERATOR/PEMBAWA ACARA/PENDUKUNG ACARA DAlAM RANGKA RAKOR/SOSIAUSASI/ DISEMINASI/SEMINAR/KEGIATAN SEJENIS a Holaa1un Narasumber/Pembahas - Menteri/Pejabat setingbt OJ 2,060,000 Menteri/Gubernur/Wakil Gubemur/Pejabat Negara Lainnya yang disetarakan - Pejabat Eselon 1/Pejabat lainnya OJ yang disetarakan - Pejabat Eselon 11/Pejabat lainnya OJ 1,700,000 yang disetarakan - Pejabat Eselon 111/Pejabatlainnya OJ 1,210,000 yang disetarakan b Honorarium Moderator OJ 1,090,000 c Honorarium Penllbawa Acara 850,000 - Pemula/ amatir OK - Madya (Protokoler) OIC 490,000 - Profesional OK 610,000 Sesuai harga pasar d HOflCJfWUII Petnbaca Alqur'an - Pembaca A&qur'an utk ac.ara OK pet ......... hari besar nasiollill {Tingkat ProvillSll - Pembaca Alqur'an udt acara nbt/ OK 490.,000 kegiatan SKPD e Honorarium Pembaca Do'a 310,000 - Pembaca do'a utk acara peringatan OK hari besar nasional {Tingkat Provinsi) - Pembaca do'a udt acara nbt/ OK 490..000 kegiatan SKPD f Honorarium Panitia 310,000 - Penanggung Jawab OK - Ketua/Wakil Ketua OK 550,000 - Sekretaris OK 490,000 -Anggota OK 370,000 . \ .~~~~--·-·--·-·-------1t1111111111111111111e11111eeeeeeu
2.Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan dengan ketentuan:
a.Narasumber/pembahas berasal dari luar unit organisasi eselon II penyelenggara; dan/atau
b.narasumber/pembahas berasal dari dalam unit organisasi eselon II penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit kerja penyelenggara/ masyarakat. Honorarium Modffator adalah honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisa.si/Diseminasi/ Bimbingan Teknis/Woocshop/Rapat Kerja/Sarasehan/ Sirnposium /lDbbrya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan. Sehagai catatan bahwa honorarium Moderator dapat dibefikan denpn ketentuan : L Modetatul berasal dari luiw unit mplisasi eselon I s,en,elena-a, dan/ataAJ
2.Moderator berasal dari dalam unit organisasi eselon II penyelenggara sepanjang peserta yang menj adi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon II penyelenggara/ masyarakat. Honorarium Pembawa Acara adalah honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pej abat yang berwenang untuk melak.sanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/Ra pat Koordinasi/Sosialisasi/Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/Gubernur/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan minimal 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri oleh lintas unit eselon II I Lembaga lainnya/ masyarakat. Honorarium Panltla adalah honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Rapat Kerja/ Sarasehan/ Simposium I Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon II penyelenggara/ Lembaga lainnya/masyarakat. SATUMNo HMGA SATUAN KETERANGAN (Rp) Ketennpn: Honorarium Narasumber/Pembahas adalah honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan dalam kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan TeJmi.s/Workshop/ Rapat Kerja/Sarasehan/ Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis. tidak t.ermasult untuk kegiatan diklat/pelatihan. c.at.atan:
1.Satuan Jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber/pembahas adalah 60 (enam puluh) menit bait citabibn secara panel maupg, indiwiduaL harus dilakukan secara selelctif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkanefisiensi dan efektivitas. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak4 (empat) orang. Honorarium Pffnbaca Al Qur'on adalah honorarium yang diberikan pada seorang yang ditunjuk untuk melantunkan/membaca ayat alqur'an dan penterjemahnya dalam satu kegiatan dalam kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis / Workshop/ Rapat Kerja/ SarasehanI Simposium I Lokakarya/ FocusGroup Discussion/KegiatanSejenis, yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi. Honorarium Pmlbaco Do'a adalah honorarium yang diberikan pada .seorangyang ditunjuk untuk membacakan do'a dalam kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis I Workshop/ Rapat Kerja/ Sarasehan I Simposium I Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis, yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkanurgensi. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi/ Sosiali.sasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis I Wortcshop/ Rapat Kerja/ Sarasehan I Simposium I L.olcakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non Pegawai Aparatur Sipil Negara ... ~ SATUAN KETERANGAN (Rp) 'llltlltIPIUPDUIUDDID'lilllllllUHlll-........,.....,mn:-·.-nnu DUIUll1HIIIIIIIIII-UUIUU.U:uu:u.11111111nun11.u:uu:a:u..u..uu•••-u..u.aa.u ..... ,u:u.ae..uu_._• ...,......_._._._,.....,._.__ •• - ......... ---~-· - No URAMN SAlUM HMGASATUAN KETERANGAN (Rp) 6 HONORARIUM PENCE.RAMAH A9tMA/ KONSEt.OR/ROHANIAN - Penceramah agama utlc acara OK 610,000 peringatan hari besar nasional (Prov) - Penceramah agama utlc acara rutin/ OK 370,000 kegiatan SKPO Ket& ..... Honorarium Penceramah Agama/Konselor/Rohaniwan adalah honorarium yang diberikan pada seorang yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk memberikan ceramah keagamaan dalam kegiatan hari-hari besar resmi di tingkat provinsi dan/atau membe.rikan bimbingan keagamaan bagi PNS dan PTT di Lingkungan SKPO; dan/atau kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. . ' No URAIAN SATUAN HARGA SATUAN KETERANGAN (Rp) 7 HONORARIUM PENVElENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - Penceramah OJP 1,210,000 - Pengajar yang berasal dari luar OJP 370,000 satuan kerja penyelenggara - Pengajar yang berasal dari dalam OJP 250,000 satuan kerja penyelenggara Keteranpn: Honorarium pe.w;.;;wwult dapat dibetilkan kepada Pejabat Nepa/Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai ~n keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Berasal dari luar unit organisa.si eselon II penyele.nggara;
b.Berasal dari dalam organisasi eselon II penyelenggara sepanjang peserta diklat yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon II penyelenggara/masyarakat; dan
c.Khusus untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara, honorarium tersebut digunakan untuk kegiatan pengajaran diklat yang materi diklatnya diampu oleh Pejabat Eselon II ke atas/setara. Honorarium Pfflgojoryang bffasol dari luar satuon lcffjo ~gara dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja penyelenggara. Honorarium Pengajar yang berasol dori satuon kffja pen-,elmggon, dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara balk widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku. No lJMl.tN SATUAN tWl6A SATUAN KETERANGAN (Rp) 8 HONORARIUMDAlAM PERTANDINGAN/LOMBA DAN EVEN OLAH RAGA
a.Dewan Juri - Juri lomba kesenian 0/Pentas 970,000 - Juri lomba penulisan karya ilmiah OK 970,000 dan sejellisnya - Juri lomba kelompolc lingkungan OK 970,000 hidup (kalpataru, Evaluasi K2LH, Adiwiyata, Sekolah Berwawasan Linglrungan, dan sejenisnya) - Pemantauan adipura OK 970,000 kabupaten/lcota
b.Dewan Hakim OH 190,000
c.Wasit Pertandinpn Olahrap 0/Pertadn 370,000 gan
d.Petugas Lapangan OH 130,000
e.Selcretaris Lapangan OH 310,000
f.PeWps ~ Sl!hatan OH 190,000 Keb:tac-c Honorarium damn ~ clan &en Olahr.ap adalah honorarium yang diberikan pada juri, wasit. dewan hakim, penilaVpenguji pada kegiatan lomba, festival, olimpiade, dan atau seleksi, atau kegiatan sejenis. . } • 1teee1e111eeeeeee••·••••••••••••••11..a. ._._._._._ 1_._...._._,__ ._,_,._._.,,_,._,_.,._,._._.__..._._._.,_,,, .._••••.• ~~--~---·-·-------··---·--··-------···- - - ABDUL GANI KASUBA TTD GUBERNUR MALUKU UTARA, HARGA No URAIAN SATUAN SATUAN KETERANGAN (Rp) 9 HONORARIUM PENDUKUNG KEGIATAN Sopir OB 1.000.000 Pengawal Kepala Daerah/Wakil OB 1.500.000 Kepala Daerah Patroli Pengawalan OK 500.000 Petugas Keamanan OH 150.000 Motoris Kapal Cepat (Speed Boat) OB 1.000.000 Teknisi Kapal Cepat (Speed Boat) OB 750.000 Petugas Pameran OH 150.000 Penerima Tamu Non PNS OK 500.000 Keterangan: Honorarium pendukung kegiatan adalah honorarium yang diberikan pada sopir, Pegawai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Patroli Pengawalan, Motoris Kapal Cepat (speed boat), Teknisi Kapal Cepat (speed Boat), Petugas Pameran dan Penerima Tamu Non PNS. ABDUL GANI KASUBA TTD GUBERNUR MALUKU UTARA, *) Diisi nama standar biaya dan kegiatan yang akan dipertaggungjawabkan NIP . Sofifi, . PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Yang bertanda tangan di bawah ini, saya selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas satuan biaya yang digunakan untuk belanja . . . . . . . . . . . . . Pada kegiatan *) di luar Standar Biaya yang ditetapkan dalarn Peraturan Gubemur Maluku Utara tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2019. Perhitungan satuan biaya tersebut telah dilakukan secara professional, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kode dan Nama SKPD : . Kode dan Nama Kegiatan : . NOMOR : . SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK LAMPIRAN II : PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA NOMOR 32 TAHUN 2018 TANGGAL 27 AGUSTUS2018 TENTANG STANDARBIAYA UMUM PEMERINTAHPROVINS!MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN2019