Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 2 April 2018 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2 0 1 8 N OMOR 5 1 1 www.jdih.kemenkeu.go.id NO.
a.Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada ma,sing-masing DIPA.
b.Untuk membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi belanj a pegawai di lingkungan satuan kerja, KPA dapat menunjuk PPABP. Besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
c.Ketentuan Jumlah Staf Pengelola Keuangan (SPK) diatur sebagai berikut: 1) Jumlah SPK yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP. b) KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP. 2) Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) .kali dari jumlah PPK. 3) Jumlah SPK untuk PPK . yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; www.jdih.kemenkeu.go.id b) besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK; dan c) dalam hal penggabungan PPK dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, maka jumlah SPK paling banyak sejumlah SPK tahun sebelumnya.
d.Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 1 0% (sepuluh persen) dari pagu yang d:kelola.
e.Dalam hal Bendahara Pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. Catatan: Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan kepada pengelola kegiatan yang secara langsung mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasaI dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.
2.Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuanga.n pada Satuan Kerj a yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai Honorarium yang diberikan · kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) /Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan belanja pegawai pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja sesuai surat keputusan pejabat yang berwenang.
3.Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
a.Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/ KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukkan langsung/pengadaan langsung sesuai dengan . ketentuan yang berlaku. www.jdih.kemenkeu.go.id b . Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA/KPA menjadi Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau Kelompok Kerja ULP untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.Honorariu ; n Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal: 1 ) menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/ konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau 2) menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Catatan: Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atau anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja ULP telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka tidak diberikan honorarium dimaksud. 4 . Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada ULP. Yang dimaksud dengan ULP adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal ULP sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat ULP telah diberikan remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka perangkat ULP tidak diberikan honorarium. 5 . Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan Honorarium diberikan kepada panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. www.jdih.kemenkeu.go.id
6.Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak {PNBP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a.jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 {lima) orang;
b.jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 {satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu penerimaan PNBP fungsional; dan
c.dalam ha! bendahara penerimaan telah menerima tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
7.Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementeriari negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara {SIMAK-BMN). Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
a.ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 {tujuh) orang; clan b . ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 {enam) orang. Catatan: Kementerian negara/lembaga tidak diperkenankan member!akukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAL 8 . Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang www.jdih.kemenkeu.go.id yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang. Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
9.Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan Honorarium atas kelebihan jam kerja yang diberikan kepada fungsional perekayasa yang diberi tugas . berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang melakukan perekayasaan, paling banyak 4 (empat) jam sehari, dengan tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. 1 0 . Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan Honorarium diberikan kepacj.a seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, koordinator peneliti/ perekayasa, sekretariat peneliti/ perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. Dalam hal pembantu peneliti/perekayasa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka peneliti/perekayasa dimaksud tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. Catatan: 1 . Dalam hal penelitian/perekayasaan dilakukan bersama-sama dengan Pegawai .Negeri Sipil (nonfungsional peneliti/perekayasa) , kepada Pegawai Negeri Sipil (nonfungsional peneliti/perekayasa) atc.s penugasan penelitian yang dilakukan di luar jam kerja normal diberikan honorarium paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari honorarium kelebihan jam perekayasaan untuk perekayasa pertama serta tidak diberikan uang lembur dan uar:g makan lembur.
2.Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam. Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut. www.jdih.kemenkeu.go.id 3 . Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan rriempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas. 1 1 . Honorarium Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada penelitian yang bersifat. khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi. Catatan: 1 . Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran.
2.Pemberian Honorarium Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal sebagaimana diμiaksud pada poin 1 1 . 1 , hanya dapat diberikan maksimal Rp l .500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
12.Honorarium Panitia Narasumber /Pembahas /Moderator /Pembawa 1 2 . 1 Honorarium Narasumber/Pembahas Acara/ Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan dalam kegiatan Seminar/Rapat/ Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Saraseha::i./ Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan. www.jdih.kemenkeu.go.id Catatan: 1 . Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber/pembahas adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual. 2 . Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan dengan ketentuan:
a.narasumber/pembahas berasal dari lua:: unit orga:::iisasi eselon I penyelenggara; dan/atau b . narasumber/pembahas berasal dari dalam unit orga:::iisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit orga:::iisasi eselon I penyelenggara/masyarakat. 1 2 .2 Honorarium Moderator Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar / Rapat/ Sosialisasi/Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan. Catatan: Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan: 1 . moderator berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara; dan/atau
2.moderator berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/ masyarakat. 12.3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan www.jdih.kemenkeu.go.id Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan minimal 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas unit eselon I/kementerian negara/lembaga lainnya/masyarakat. 1 2 .4 Honorarium Panitia Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/ kementerian negara/lembaga lainnya/ masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis / Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari nonpegawai Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 1 3 . Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
a.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan. www.jdih.kemenkeu.go.id Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/ saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/ saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. b . Honorarium Beracara Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untu.k beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.
14.Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/ tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.Sumber pembiayaan satuan biaya Kegiatan Pendidikan pada Perguruan Tinggi berasal dari PNBP. b . Dalam hal terdapat kekhususan, maka untuk keperluan dimaksud dapat menggunakan sumber pendanaan lain sesuai ketentuan yang . berlaku.
c.Besaran satuan biaya dimaksud harus ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai kemampuan keuangan perguruan tinggi bersangkutan.
d.Terhadap satuan biaya honorarium dosen/pegawai yang diberi tugas tambahan/tugas khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada poin
14.1 , jabatan dimaksud harus telah ditetapkan dalam strukt1r organisasi dan tata kerja oleh menteri yang r:ienyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku.
e.Dalam hal fakultas tidak · memiliki jurusan, maka standar honorarium ketua dan sekretaris program studi dapat menggunakan www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 1 - standar honorarium ketua clan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada poin 1 4 . 1 . 1 . g.
f.Terhadap satuan biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik clan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada poin 14.2, berlaku untuk penugasan yang melampaui perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD) yang menjadi tugas wajib dosen tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g.Terhadap satuan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada poin 1 4 . 3 . a sampai dengan 14.3 .f, berlaku bagi dosen dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan atau nondosen.
h.Honorarium Pengembangan Bahan Ajar pada poin 14.3.p diberikan kepada Penyusun Rancangan Mata Kuliah clan Bahan Ajar serta Penelaah Bahan Ajar baik yang berbahasa Indonesia maupun yang berbahasa asing pada perguruan tinggi negeri yang hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi jarak jauh modus tunggal (single mode) .
i.Khusus untuk Honorarium Penyusunan Rancangan Mata Kuliah clan Bahan Ajar pada poin 1 4.3.p. l) clan 14.3.p.2) di atas diperuntukkan bagi penyusunan rancangan mata kuliah baru atau penyempurnaan rancangan mata kuliah lama dengan persentase penyempurnaan substansi paling sedikit 20% (dua puluh persen) . J · Honorarium Pengembangan clan Pelaksanaan Tutorial pada pmn 14.3.q diberikan kepada penyusun/penulis Garis Besar Program Media (GBPM) Tutorial, Naskah Tutorial melalui Media, clan Kit Tutorial Tatap Muka serta Tutor pada perguruan tinggi negeri yang hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi jarak jauh modus tunggal (single mode) .
k.Honorarium Pengembangan Bahan Ujian clan Pelaksanaan Ujian pada poin 1 4. 3.r diberikan kepada penyusun/penulis Kisi-Kisi Soal, Soal Objektif clan Uraian Input Bank Soal, clan Soal Ujian Komprehensif (Tugas Akhir Program) , serta pelaksana ujian yang terdiri dari Pengawas Tempat Ujian Luar Negeri clan Penguji Tugas Akhir Program Magister pada perguruan tinggi negeri yang hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi jarak jauh modus tunggal (single mode). www.jdih.kemenkeu.go.id
1.Untuk pengaJar nondosen, penyetaraannya diatur oleh masing masing perguruan tinggi.
m.Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
n.Penerapan satuan biaya Kegiatan Pendidikan pada Perguruan Tinggi harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang undangan; efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 1 5 . Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Nonpegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam ha! ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai upah minimum provinsi (UMP) dengan ketentuan:
a.Lulusan SLTA diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat.
b.Sarjana Muda/DI/DII/D�II diberikan setinggi-tingginya 1 14% (seratus empat belas persen) dari UMP setempat.
c.Sarjana (S l) diberikan setinggi-tingginya 1 24% (seratus dua pu:uh empat persen) dari UMP setempat.
d.Master (82) diberikan setinggi-tingginya 1 33% (seratus tiga puluh tiga persen) dari UMP setempat. 1 6 . Satuan Biaya Operasional Penyuluh Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang Undang Nomor 1 6 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 7. Honorarium Rohaniwan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. 1 8 . Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 1 8 . 1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan pembentukan tim yang dapat Ciberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan t;!selon I/kementerian negara/lembaga/ instansi pemerintah lainnya;
c.bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang d:bentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri. 18.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk www.jdih.kemenkeu.go.id menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/ Menteri. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 1 0 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; atau b . paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri. Catatan: 1 . Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, kementerian negara/lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. 2 . Kementerian negara/lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga. Pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Klasifikasi No Jabatan I II III 1 . Pejabat Negara, Eselon I, dan 2 3 4 Eselon II
2.Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan 3 4 5 pejabat fungsional www.jdih.kemenkeu.go.id Keterangan: Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut: Klasifikasi I Klasifikasi II Klasifikasi III Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sar:ia dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) . Kementerian negara/lembaga ya::ig telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan h."Urang dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Kementerian negara/lernbaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp25 .000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau belum menerima tunjangan kinerja.
b.Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/Lembaga. 1) Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas kementerian negara/lembaga Menteri/Pimpinan Lembaga yang ditetapkan oleh atau pejabat yang www.jdih.kemenkeu.go.id diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, Pejabat Eselon I atau KPA. Jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselo_n III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud paling banyak 3 (tiga) tim. 2) Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian . Negara/ Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden. Jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden paling banyak 3 (tiga) tim. 1 9 . Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/ Majalah/Pengelola Website 1 9 . 1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Dalam hal diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp l . 500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal. 19.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah Honorarium tim penyusunan buletin/majalah dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan buletin/majalah, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. www.jdih.kemenkeu.go.id Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1 9 . 3 Honorarium Tim Pengelola Website Honorarium tim pengelola website dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk mengelola website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Website yari.g dimaksud disini adalah yang dikelola oleh unit eselon I/ setara. Dalam hal website yang dikelola oleh unit vertikal setingkat eselon II di daerah maka kepada pengelola website tersebut dapat diberikan honorarium tim pengelola website.
20.Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
20.1 Honorarium Penyelenggara Konferensi Tingkat Menteri, Regional/Multilateral) Sidang/Konferensi Internasional/ Senior Official Meeting (Bilateral/ Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional, konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang. www.jdih.kemenkeu.go.id 20.2 Honorarium Penyelenggara Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional Honorarium penyelenggara workshop/seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pej abat berwenang. Catatan: Kepada panitia/penyelenggara dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan/atau uang harian paket meeting sesuai surat perintah perjalanan dinas yang diterbitkan pejabat yang berwenang. 2 1 . Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi Honorarium Penyelenggara Uj�an dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun/pembuat bahan ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun/pembuat bahan ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru/ dosen diberikan atas kelebihan beban kerja guru/dosen dalam penyusunan/ pemb:.iatan bahan ujian, pengujian atau pemeriksaan hasil ujian yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksa hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal. Sementara untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksa hasil ujian dapat diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktik.
22.Honorarium Penulisan Butir Saal Tingkat Nasional
22.1 Honorarium Penyusunan Butir Saal Tingkat Nasional Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses www.jdih.kemenkeu.go.id penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, dan soal kompetensi managerial kepala sekolah. Honorarium Penyusunan Butir Saal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasiona:. sesuai dengan peraturan yang berlaku. 22.2 Honorarium Telaah Butir Saal Tingkat Nasional Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakaran::J.ya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses telaah soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal akademik Calon Pegawai Negeri Sipil, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang menguku kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah, dan soal non akademik Calon Pegawai Negeri Sipil. Honorarium Telaah Butir Saal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan telaah soal tingkat nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
23.Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 23 . 1 Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang www.jdih.kemenkeu.go.id memberikan wawasan pengetahuan dan/ atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara;
b.berasal dari dalam organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta diklat yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/ masyarakat; clan
c.khusus untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI, honorarium tersebut digunakan untuk kegiatan pengajaran diklat yang materi diklatnya diampu oleh Pejabat Eselon II ke atas/ setara. 23.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyeienggara sepanjang kebutuhan penga3ar tidak terpenuhi dari satuan kerja penyelenggara. 23.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja · penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentua..'"1. yang berlaku. 23.4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat Honorarium penyusuni:n modul diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.Bagi widyaiswara, · honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan beban kerja wajib widyaiswara sesuai ketentuan yang berlaku. www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 1 -
b.Satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul diklat baru atau penyempurnaan modul diklat lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul diklat paling sedikit 20% (dua puluh persen) . 23.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat Honorarium dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi tata usaha diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunjang penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; dan
c.jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Catatan: Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit.
24.Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaa_-i kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id
25.Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
a.Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
b.Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
26.Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
a.Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan · tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
b.Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari. Catatan: Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing) . www.jdih.kemenkeu.go.id
27.Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/ instansi pemerintah/ masyarakat; dan b . dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja. Catatan: 1 . Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
2.Terhadap peserta rapat tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
3.Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor sepanjang kriteria pemberian uang transpor terpenuhi.
4.Pemberian satuan biaya dimaksud hanya dapat diberikan maksimal 1 (satu) kali per orang per hari.
5.Dalam rangka efisiensi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rapat di dalam kantor, KPA harus tetap mempertimbangkan prinsip prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
28.Satuan Biaya Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Perkantoran Yang Sama Satuan biaya uang saku pemeriksa dalam lokasi perkantoran yang sama merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kompensasi kepada aparat fungsional pemeriksa (auditor) berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan internal dalam lokasi perkantoran yang sama dan dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam. Terhadap aparat fungsional pemeriksa (auditor) tersebut tidak diberikan uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur. www.jdih.kemenkeu.go.id
29.Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam N egeri Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang. Satuan biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat as al sampai dengan tujuan.
30.Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis / Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . BBPA digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana.
2.Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis / Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana.
3.Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas) . www.jdih.kemenkeu.go.id 4 . Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikecualikan bagi:
a.anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan di daerah/tempat rawan dan/atau berbahaya; dan
b.anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis / Atase Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan (cross posting) . 5 . Perwakilan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan dan/atau berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis / Atase Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan (cross posting) sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
6.Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran kementerian negara/lembaga.
7.Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. 8 . Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. 3 1 . Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Honorarium yang diberikan hanya kepada nonpegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan suiat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja. Catatan: 1 . untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling bartyak sebesar 1 5% (lima belas persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
2.dalam satu tahun anggaran, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan. www.jdih.kemenkeu.go.id
3.dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
32.Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat padajabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselengga::akan di .dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.
33.Satuan Biaya Uang Harian Perjala:nan Dinas Luar Negeri Saluan Biaya Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan. Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan. Conteh: Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya. www.jdih.kemenkeu.go.id
34.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.
35.Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor 35 . 1 Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurang kurangnya melibatkan peserta dari eselon I lainnya/masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
a.Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/ setingkat Menteri;
b.Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon I/eselon II adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I/eselon II/yang disetarakan;
c.Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III ke bawah adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/ya.Ilg disetarakan. Satuan biaya paket kegiatan rapat/perterr:.uan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
a.Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yahg diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
b.Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. www.jdih.kemenkeu.go.id
c.Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (Jima) jam tanpa menginap. Catatan: 1 . Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
a.Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.
b.Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. 2 . Satuan biaya paket fullboard m1 digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) ·kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada butir l .a) dapat diberikan sebesar 1 ,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
3.Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif harus menggunakan satuan biaya ini.
4.Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, KPA agar selektif dalam .melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, clan halfday) clan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara serta harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, ef�ktif, transparan, clan bertanggung j awab dengan memperhatikan rasa keadilan clan kepatutan. 35.2 Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan fullboard di dalam kota, clan kegiatan fullday/ halfday di luar kota/ di dalam www.jdih.kemenkeu.go.id kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor. Catatan: Kepada panitia (karena faktor transportasi dan/ atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peser:a (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang ber!aku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
36.Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way) . Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI dan keluarga yru::g sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwena."'1g sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau sebaliknya. Catatan: Untuk biaya tiket perjalanan dinas pindan antarperwakilan (cross-posting) mengikuti ketentua.n sebagai berikut: 1 . besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/PPK; 2 . penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi,· efektivitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara. www.jdih.kemenkeu.go.id
37.Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan m1s1 khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.
38.Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
39.Satuan Biaya Sewa Kendaraan
a.Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam) / bus sedang, dan roda 6 (enam) /bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus - menerus). Satuan biaya ini diperuntukan bagi: 1) Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau 2) Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
b.Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/ Operasional Kantor dan/ atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 1 - yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Catatan: 1 . Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/operasional kantor.
2.Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor ·dan/atau lapangan dapat diperuntukan bagi satuan kerja yang belum memiliki · kendaraan pejabat/ operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
3.Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.
40.Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupaka."l satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/ atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga. Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia. www.jdih.kemenkeu.go.id Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. 4 1 . Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas Satuan biaya pengadaan pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi:
a.Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter Satuan biaya pakaian dinas dokter diperuntukan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif. b . Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat Satuan biaya pakaian dinas perawat diperuntukan bagi perawat yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel pakaian per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
c.Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai Satuan biaya pakaian dinas pegawai diperuntukan bagi pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian dinas pegawai;. dan 2) dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
d.Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna Satuan biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna diperuntukan bagi mahasiswa/taruna pada pendidikan kedinasan di bawah www.jdih.kemenkeu.go.id kementerian negara/lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna; dan 2) dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa/ taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna dapat dialokasikan setelah memiliki lJln prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
e.Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Satuan biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukan bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
f.Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam Satuan biaya pakaian kerja satpam diperuntukan bagi satpa:n, sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum �cc:cc - · • . u . b. .-::::-� - �-: ,__ -��, ' '· >_ _-·:" Kepala Bagian T:U: Kementerfan� c_:::::=====-f<rl:I•·.....•· ·· · ·-/�·�-- � �'l'J .--.....__ ,· :,.. · I ,··.. · '/I/ ARIF BINTARTO �U\'VON6 }:/ NIP 197 1 09 1 2 1 99703TGe·r MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 2 /PMK.02/ 20 1 8 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2 0 1 9 STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2 0 1 9 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI 1 . SATUAN B!AYA TRANSPORTAS! DARAT DARI !BUKOTA PROVINS! KE KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINS! YANG SAMA (ONE WAY) NO. IBUKOTA PROVINS! KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN ACEH
1.Banda Aceh Kah. Aceh Barat Orar:g/Kali Rp275.000
2.Banda Aceh Kab. Aceh Barat Daya Orang/Kali Rp298.000
3.Banda Aceh Kah. Aceh Besar Orang/Kali R1:>183.000
4.Banda Aceh Kah. Aceh Jaya Orar:g/Kali Rp238.000
5.Banda Aceh Kab. Aceh Selatan Orar:g/Kali Rp325.000
6.Banda Aceh Kah. Aceh Singkil Orar:g/Kali Rp420.000
7.Banda Aceh Kab. Aceh Tamiang Orar:g/Kali R1>3 15.000
8.Banda Aceh Kah. Aceh Tengah Orar:g/Kali Rp293.000
9.Banda Aceh Kab. Aceh Tenggara Orar:g/ Kali R1:>460.000 IO. Banda Aceh Kab. Aceh Timur Orar:g/Kali Rp289.000 1 1 . BandaAceh Kab. Aceh Utara Orar:.gLKali Rp270.000
12.BandaAceh Kab. Bener Meriah Orar:gLKali Rp278.000
13.Banda Aceh Kab. Bireuen Orar:g/Kali RE220.000
14.Banda Aceh Kab. Gavo Lues Orar:g/Kali R1>370.000
15.Banda Aceh Kab. Nagan Raya Orar..gLKali R1:>275.000
16.Banda Aceh Kab. Pidie Orar:g/Kali Rpl90.000
17.Banda Aceh Kab. Pidie Jaya Orar:g/Kali R1>205.000
18.Banda Aceh Kota Langsa Orang/Kali R1:>301.000
19.Banda Aceh Kota Lhokseumawe Oran"/Kali R1:>240.000
20.BandaAceh Kata Subulussalam Orang/Kali R[>400.000 SUMATERA UTARA 2 1 . Medan Kah. Asahan OrangLKali Rp259.000
22.Medan Kah. Batuhara Orang/Kali R1:>225.000
23.Medan Kab. Dairi Orang/Kali R1>270.000
24.Medan Kab. Deli Serdang Orang/Kali Rpl86.000
25.Medan Kab. Humbang Hasundutan Orang/Kali R1>300.000
26.Medan Kab. Karo OrangLKali R1>200.000
27.Medan Kab. Labuhan Batu Orang/Kali RE287.000
28.Medan Kab. Labuhan Batu Selatan Orang_LKali Rp360.000
29.Medan Kab. Labuhan Batu Utara OrangLKali Rp300.000
30.Medan Kah. Langkat Orang[Kali Rp!86.000
31.Medan Kah. Mandailing Natal Orang/Kali Rp420.000
32.Medan Kab. Padang Lawas OrangLKali Rp420.000
33.Medan Kab. Padane: Lawas Utara Orang/Kali Rp420.000 www.jdih.kemenkeu.go.id NO. IBUKOTA PROVINS! KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN
34.Medan Kah. Pak]Jak Bharat OrangLKali Rj:>300.000
35.Medan Kah. Samosir OrangLKali R[>330.000
36.Medan Kab. Serdang Bedagai OrangLKali R[>200.000
37.Medan Kab. Simalun�n OranglKali Rj:>264.000
38.Medan Kab. TaEanuli Selatan OranglKali Rj:>328.000
39.Medan Kah. TaE:anuli Tengah OranglKali Rj:>345.000
40.Medan Kah. Tai:ianuli Utara OrangLKali Rj:>330.000 4 1 . Medan Kah. Toba Samosir OrangLKali Rj:>300.000
42.Medan Kota Binjai Orang/Kali Rp180.000
43.Medan Kata Pematang Siantar Orang/Kali Rp225.000
44.Medan Kata Sibolga OrangLKali R]J345.000
45.Medan Kata Tanjung Balai OrangLKali RJ2285.000
46.Medan Kata Tebing Tinggi OrangLKali RJ2203.000 R I A U
47.Pekanbaru Kah. Indragiri Hilir Orang/Kali Rp380.000
48.PekanbarU Kah. Indrag!ri Hulu Orang/Kali Rp3!5.000
49.Pekanbaru Kab. KamE:ar Orang/Kali Rp200.000
50.Pekanbaru Kah. Kuantan Singing! Orang/Kali Rp300.000 5 1 . Pekanbaru Kah. Pelalawan Orang/Kali Rp225.000
52.Pekanbaru Kab. Rokan Hilir OrangLKali R[>350.000
53.Pekanbaru Kah. Rokan Hulu Orang/Kali Rp322.000
54.Pekanbaru Kab. Siak Orang/Kali Rp350.000
55.Pekanbaru Kata Dumai Orang/Kali Rp400.000 KEPULAUAN RIAU
56.Tanjung Pinang Kah. Bintan Orang/Kali Rp!85.000 J A M B I
57.Jambi Kah. Batanghari OrangLKali Rp175.000
58.Jambi Kah. Bungo OrangLKali Rj'.1270.000
59.Jambi Kah. Kerinci OrangLKali Rp325.000
60.Jambi Kah. Merang!n OranglKali . R[>260.000 6 1 . Jarnbi Kah. Muaro Jambi OrangLKali Rp170.000
62.Jambi Kah. Sarolan�n Orane:/Kali Rp241.000
63.Jambi Kah. Tanjung Jabung Barat OrangLKali Rp225.000
64.Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur OrangLKali Rpl90.000
65.Jambi Kab. Tebo OrangLKali RE250.000
66.Jambi Kota Sungai Penuh OrangLKali Rp308.000 SUMATERA BARAT
67.Padang Kab. Agam OrangLKali R[>225.000
68.Padang Kab. Dharmasra:ya OrangLKali Rp250.000
69.Padane: Kab. Lima Puluh Kota OrangLKali Rp225.000
70.Padang Kab. Padang Pariaman OrangLKali RE205.000
71.Padang Kab. Pasaman OrangLKali R[>250.000
72.Padang Kab. Pasaman Barat OrangLKali Rt>250.000
73.Padang Kab. Pesisir Selatan OrangLKali Rp205.000
74.Padang Kab. Sijunjung OrangLKali RE225.000
75.Padang Kab. Solok OrangLKali R[>2 10.000
76.Padang Kah. Solok Selatan OrangLKali Rp250.000
77.Padang Kab. Tanah Datar OrangLKali Rt>220.000
78.Padang Kata Bukit Tinggi OrangLKali RJ22 15.000
79.Padang Kata Padang Panjang OrangLKali Rp210.000
80.Padang Kata Pariaman OrangLKali Rt>200.000 8 1 . Padang Kota Payakumbuh OrangLKali Rp225.000
82.Padang Kota Sawahlunto OrangLKali Rt>2 15.000
83.Padang Kota Solok OrangLKali R2210.ooo SUMATERA SELATAN
84.Palembang Kab. Ban�asin Orang[Kali Rt>203.000
85.Palembang Kab. EmEat Lawang Orang[Kali Rp3 15.000
86.Palembang Kab. Lahat OrangLKali Rp250.000
87.Palembang Kab. Muara Enim OrangLKali Rp235.000
88.Palembang Kab. Musi Ban�asin Orang[Kali Rt>235.000
89.Palembang Kab. Musi Rawas OrangLKali Rp320.000
90.Palembang Kab. Musi Rawas Utara Orang/Kali Rl'325.000 9 1 . Palembang Kab. Ogan Ilir Orang/Kali R[>205.000
92.Palembang Kah. Ogan Komering llir Orang/Kali Rp205.000 www.jdih.kemenkeu.go.id NO. IBUKOTA PROVINS!
93.Palembang
94.Palembang
95.Palembang
96.Palembang
97.Palembang
98.Palembang
99.Palembang LAMPUNG
100.Bandar LamEung
101.Bandar LamEung
102.Bandar LamEung
103.Bandar LamEung
104.Bandar Lam:eung
105.Bandar Lam:eung
106.Bandar LamEung
107.Bandar Lam;eung
108.Bandar Lam;eung
109.Bandar Lam:eung 1 10. Bandar Lam:eung 1 1 1 . Bandar Lam:eung 1 12. Bandar LamEung 1 13. Bandar Lam:eune: BENGKULU 1 14. Bengkulu 1 15. Bengkulu 1 16. Bengkulu 1 17. Bengkulu 1 18. Bengkulu 1 19. Bengkulu
120.Bengkulu
121.Bengkulu
122.Bengkulu BANGKA BELITUNG
123.Pangkal12inang
124.Pangkal2inang
125.Pangkalpinang
126.Pangkal12inang BANTEN
127.Serang
128.Serang 129 Serang
130.Serang
131.Serang
132.Serang
133.Serang JAWA BARAT
134.Bandung
135.Bandung
136.Bandung
137.Bandung
138.Bandung
139.Bandung
140.Bandung
141.Bandung
142.Bandung
143.Bandung
144.Bandung
145.Bandung
146.Bandung
147.Bandung
148.Bandunrr KABUPATEN/KO'CA TUJUAN Kab. Ogan Komering Ulu Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Kab. Ogan Komering Ulu Timur Kah. Pali Kata Lubuk Linggau Kota Pagar Alam Kata Prabumulih Kab. LamEung Barat Kah. LamEung Selatan Kab. LamEung Tengah Kab. Lamouns:i: Timur Kab. Lam:eung Utara Kab. Mesuii Kab. Pesawaran Kab. Pesisir Barat Kab. Pringsewu Kab. Tanggamus Kab. Tulang Bawang Kab. Tulang Bawang Barat Kab. Way Kanan Kota Metro Kab. Ben•kulu Selatan Kab. Bengkulu Tengah Kab. Bengkulu Utara Kab. Kaur Kab. Kepahiang Kab. Lebong Kab. Mukomuko Kab. Rejang Lebong Kab. Seluma Kab. Bangka Kab. Bangka Barat Kab. Bangka Selatan Kab. Bangka Tengah Kab. Lebak Kab. Pandeglang Kab. Serang Kab. Tangerang Kota Cilegon Kota Tangerang Kata Tangerang Selatan Kab. Bandung Kab. Bandung Barat Kab. Bekasi Kab. Bogar Kab. Ciamis Kab. Cianjur Kab. Cirebon Kab. Garut Kab. Indramayu Kab. Karawang Kab. Kuningan Kab. Majalengka Kab. Pangadaran Kab. Purwakarta Kab. Subang SATUAN Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang} Kali Orang} Kali Oranf!./ Kali Orang} Kali Orang}Kali OrangLKali OrangjKali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali OrangLKali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali OrangLKali OrangLKali OrangLKali Orang/Kali OranglKali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali OrangLKali OranglKali OranglKali Orang/Kali OrangLKali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali Orang/Kali OranP I Kali BESARAN R[>248.000 R[>250.000 Rp245.000 Rp265.000 R[>290.000 Rp280.000 R[>205.000 R2270.000 R2234.000 Rp246.000 R1:>246.000 Rp252.000 Rp276.000 R[>2 16.000 Rp200.000 Rp222.000 Rj'.>240.000 R2252.000 Rp267.000 Rp270.000 Rj'.>234.000 R[>344.000 Rp232.000 Rp313.000 R2385.000 Rp298.000 Rl'375.JOO Rp423.JOO RE3 13.JOO Rp282.JOO Rj'.>250.000 Rp275.000 RJ2275.000 Rp250.000 Rp208.000 Rp138.000 Rp160.000 Rp254.000 Rp160.000 Rf!3 13.000 Rf!347.000 R[>183.000 R[>275.000 Rp265.000 Rp185.000 Rp245.000 Rp215.000 RE280.000 RJ2243.000 Rp275.000 Rp248.000 Rp275.000 Rp235 000 R[>283.000 R22 18.000 Rp208 000 www.jdih.kemenkeu.go.id NO. IBUKOTA PROVINS! KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN
149.Bandung Kab. Sukabumi Orang/Kali Rp245.000
150.Bandung Kab. Sumedang Orang/Kali Rp230.000
151.Bandung Kab. Tasilanalaya Orang/Kali Rp245.000
152.Bandung Kota Banjar Orang/Kali Rp283.000
153.Bandung Kota Bekasi Orang/Kali Rp265.000
154.Bandung Kata Bogar OranglKali Rp285.000
155.Bandung Kata Cimahi Orang[Kali Rpl68.000
156.Bandung Kata Cirebon Orang/Kali Rp270.000
157.Bandung Kata Depok Orang/Kali Rp275.000
158.Bandung Kata Sukabumi Orang/Kali Rp226.000
159.Bandung Kata Tasikmalaya Orang[Kali Rp245.000 JAWA TENGAH
160.Semarang Kab. Banjarnegara Orang/Kali Rp260.000
161.Semarang Kab. Banyumas Orang/Kali Rp257.000
162.Semarang Kab. Batang Orang/Kali Rp240.000
163.Semarang Kab. Elora Orang/Kali Rp270.000
164.Semarang Kab. Boyolali Orang/Kali Rp240.000
165.Semarang Kab. Brebes Orang/Kali Rp263.000
166.Semarang Kab. Cilacap Orang/Kali Rp280.000
167.Semarang Kab. Demak Orang/Kali Rp230.000
168.Semarang Kab. Grobogan Orang/Kali Rp235.000
169.Semarang Kab. Jepara Orang/Kali Rp240.000
170.Semarang Kab. Karanganyar Orang/Kali Rp250.000
171.Semarang Kab. Kebumen Orang/Kali Rp260.000
172.Semarang Kab. Kendal Orang/Kali Rp230.000
173.Semarang Kab. Klaten Orang/Kali Rp250.000
174.Semarang Kab. Kudus Orang/Kali Rp235.000
175.Semarang Kab. Magelang Orang/Kali Rp240.000
176.Semarang Kab. Pati Orang/Kali Rp240.000
177.Semarang Kah. Pekalongan Orang/Kali Rp245.000
178.Semarang Kab. Pemalang Orang/Kali Rp250.000
179.Semarang Kab. Purbalingga Orang/Kali Rp270.000
180.Semarang Kab. Purwareja Orang/Kali Rp250.000
181.Semarang Kab. Rembang Orang/Kali Rp250.000
182.Semarang Kab. Semarang Orang/Kali Rp230.000
183.Semarang Kab. Sragen Orang/Kali Rp250.000
184.Semarang Kab. Sukaharja Orang/Kali Rp250.000
185.Semarang Kab. Tega! Orang/Kali Rf!260.000
186.Semarang Kab. Temang�ng Orang/Kali Rp240.000
187.Semarang Kab. Wanagiri Orang/Kali Rp250.000
188.Semarang Kab. Wanasaba OrangLKali Rp250.000
189.Semarang: Kata Magelang OrangLKali Rp240.000
190.Semarang Kata Pekalangan Orang/Kali Rp245.000
191.Semarang Kata Salatiga O=ang/Kali Rp235.000
192.Semarang Kata Surakarta O=ang/Kali Rp245.000
193.Semarang Kata Tega! O=ang/Kali Rp260.000 D.I. YOGYAKARTA
194.Yagrakarta Kab. Bantu! O=ang[Kali Rp250.000
195.YaSJ:'.akarta Kab. Gunung Kidul O=ang[Kali Rp350.000
196.Yagyakarta Kab. Kulon Praga O=ang/Kali Rp350.000
197.Yogyakarta Kah. Sleman O=ang/Kali Rp200.000 JAWA TIMUR
198.Suraba,Ya Kab. Bangkalan Orang[Kali Rp225.000
199.Surabaya Kab. Banyuwangi Orang/Kali Rp285.000
200.Surabaya Kab. Blitar OrangLKali Rp255.000
201.Surabaya Kab. Bojonegora Orang/Kali Rp225.000
202.Surabaya Kab. Bondowosa Orang_[Kali Rp255.000
203.Surabava Kab. Gresik Orang[Kali Rp225.000
204.Surabaya Kab. Jember Orang/Kali Rp26!.000
205.Surabaya Kab. Jombang; Orang;[Kali Rp235.000
206.Surabaya Kab. Kediri Orang;LKali Rp235.000
207.Surabaya Kab. Lamongan Orang/Kali Rp225.000 www.jdih.kemenkeu.go.id NO. IBUKOTA PROVINS! KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN
208.Surabaya Kab. Lumajang OranglKali Rp261.000
209.Surabaya Kab. Madiun Orang[Kali R[>245.000
210.Surabaya Kab. Magetan OrangLKali Rp253.000 2 1 1 . Surabaya Kab. Malang Orang[Kali Rp228.000
212.Surabaya Kab. Mojokerto OrangLKali Rp225.000
213.Surabaya Kab. Nganjuk Orang[Kali RJ2245.000
214.Surabaya Kab. Ngawi Orang[Kali Rp253.000
215.Surabaya Kab. Pacitan OranglKali RJ2285.000
216.Surabaya Kab. Pamekasan Orang[Kali RE243.000
217.Surabaya Kab. Pasuruan Orang[Kali RJ2228.000
218.Surabaya Kab. Ponorogo Orang[Kali RE255.000
219.Surabaya Kab. Probolinggo Orang[Kali Rp228.000
220.Surabava Kab. SamE:ang Orang[Kali Rp235.000
221.Surabaya Kab. Sidoarjo Orang[Kali R[>240.000
222.Surabaya Kab. Situbondo Orang[Kali R[>255.000
223.Surabaya Kab. Sumene2 Orang[Kali R[>255.000
224.Surabaya Kab. Treng�lek Orang[Kali R[>245.000
225.Surabaya Kab. Tuban Orang[Kali Rp245.000
226.Surabaya Kab. Tulunga�ng Orang[Kali Rp245.000
227.Surabaya Kata Batu Orang[Kali Rp242.000
228.Surabaya Kata Blitar Orang[Kali R1>255.000
229.Surabaya Kata Bojonegoro Orang[Kali Rp225.000
230.Surabaya Kata Kediri Orang[Kali Rp235.000
231.Surabaya Kota Madiun Orang[Kali RJ2245.000
232.Surabaya Kota Malang Orang[Kali R!'228.000
233.Surabaya Kata Mojokerto Orang[Kali R1>225.000
234.Surabaya Kata Probolinggo Orang[Kali Rp228.000 B A L I
235.Den:easar Kab. Badung OranglKali R1>l88.000
236.Denpasar Kab. Bangli Orang/Kali Rp225.000
237.Denpasar Kab. Buleleng Orang/Kali Rp265.000
238.Denpasar Kab. Gianyar Orang/Kali R[>225.000
239.Denpasar Kab. Jembrana Orang/Kali Rp270.000
240.DenEasar Kah. Karangasem Orang[Kali R[>263.000
241.Den:easar Kab. Tabanan Orang[Kali Rp225.000 NUSA TENGGARA BARAT
242.Mataram Kab. Lombok Barat Orang[Kali Rp325.000
243.Mataram Kab. Lombok Tengah Orang[Kali Rp450.000
244.Mataram Kab. Lombok Timur Orang[Kali RtJ350.000 NUSA TENGGARA TIMUR
245.Ku:eang Kab. Belu Orang[Kali Rp325.000
246.KuEang Kab. Kupang OrangLKali Rpl75.000
247.KuE:ang Kab. Timor Tengah Selatan Orang[Kali RtJ2 18.000
248.KuEang Kab. Timar Tengah Utara Orang[Kali R!'275.000 KALIMANTAN BARAT
249.Pontianak Kab. Bengkayang Orang[Kali Rp270.000
250.Pontianak Kab. KaEuas Hulu Orang[Kali Rp550.000
251.Pontianak Kab. Kayong Utara Orang/Kali R[>550.000
252.Pontianak Kab. Ketapang Orang/Kali RJ2550.000
253.Pontianak Kab. Kubu Raya Orang/Kali Rpl85.000
254.Pontianak Kab. Landak Orang/Kali Rp270.000
255.Pontianak Kab. Melawi Orang/Kali Rp430.000
256.Pontianak Kab. Mempawah Orang/Kali R[>230.000
257.Pontianak Kab. Sambas Orang/Kali Rp300.000
258.Pontianak Kab. Sanggau Orang/Kali R!'303.000
259.Pontianak Kab. Sekadau Orang/Kali RtJ343.000
260.Pontianak Kab. Sintang Orang/Kali R[>392.000
261.Pontianak Kota Singkawang Orang/Kali Rp257.000 KALIMANTAN TENGAH
262.Palangkaraya Kab. Barito Selatan Orang/Kali Rp290.000
263.Palangkaraya Kab. Barito Timur Orang/Kali Rp333.000
264.Palangkaraya Kab. Barito Utara Orang/Kali Rp425.000 www.jdih.kemenkeu.go.id NO. IBUKOTA PROVINS! KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN
265.Palangkaraya Kab. Gunung Mas Orang/Kali Rp300.000
266.Palangkaraya Kab. Kapuas Orang/Kali Rp275.000
267.Palangkaraya Kab. Katingan Orang/Kali Rp250.000
268.Palangkaraya Kab. Kotawaringin Barat Orang/Kali Rp425.000
269.Palangkaraya Kab. Kotawaringin Timur Orang/Kali Rp300.000
270.Palangkaraya Kab. Lamandau Orang/Kali Rp525.000
271.Palangkaraya Kab. Murung Raya Orang/Kali Rp448.000
272.Palangkaraya Kab. Pulau Pisau Orang/Kali Rp250.000
273.Palangkaraya Kab. Seruyan Orang/Kali Rp328.000
274.Palangkaraya Kab. Sukamara Orang/Kali Rp525.000 KALIMANTAN SELATAN
275.Banjarmasin Kab. Balangan OrangLKali Rp230.000
276.Banjarmasin Kab. Banjar OrangLKali Rp170.000
277.Banjarmasin Kab. Barito Kuala OrangLKali Rp200.000
278.Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Selatan OrangLKali Ri:>200.000
279.Banjarmasin Kab. Hulu Sun'1:ai Tengah OrangLKali Rp212.000
280.Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Utara OrangLKali Rti2 1 8 .000
281.Banjarmasin Kab. Kata Baru OrangLKali RE290.000
282.Banjarmasin Kab. Tabalong OrangLKali R12234.000
283.Banjarmasin Kab. Tanah Bumbu OrangLKali R12300.000
284.Banjarmasin Kab. Tanah Laut OrangLKali Rp200.000
285.Banjarmasin Kab. TaEin OrangLKali Rp189.000
286.Banjarmasin Kata Banjarbaru OrangLKali R!'225.000 KALIMANTAN TIMUR
287.Samarinda Kab. Kutai Barat OrangLKali Rpl.500.000
288.Samarinda Kah. Kutai Kartanegara OranglKali Rl'500.000
289.Samarinda Kab. Kutai Timur OrangLKali Rpl.350.000
290.Samarinda Kab. Paser OrangLKali Rpl.650.000 29 1 . Samarinda Kah. Penajam Paser Utara OrangLKali Rp650.000
292.Samarinda Kota Balikpa2an OrangLKali Rl'550.000
293.Samarinda Kota Bontang Orang/Kali R12600.000 SULAWESI UTARA
294.Manado Kab. Bolaang Mongondow OrangLKali Rp250.000
295.Manado Kab. Bolaang Mongondow Selatan Orang/Kali R!'275.000
296.Manado Kah. Bolaang Mongondow Timur OrangLKali Rl'250.000
297.Manado Kab. Bolaang Mongondow Utara OrangLKali RJ2300.000
298.Manado Kab. Minahasa OrangLKali Rp 180.000
299.Manado Kab. Minahasa Selatan OrangLKali RJ=>lS0.000
300.Manado Kab. Minahasa Tenggara OrangLKali Rl'200.000 3 0 1 . Manado Kab. Minahasa Utara OrangLKali R!'175.000
302.Manado KotaBitung OrangLKali R!'175.000
303.Manado Kata Kotamoba@! OrangLKali Rp250.000
304.Manado Kata Tomohon OrangLKali Ri:>l70.000 GORONTALO
305.Gorontalo Kab. Boalemo OrangLKali Rl'400.000
306.Gorontalo Kab. Gorontalo OrangLKali Rp300.000
307.Gorontalo Kab. Gorontalo Utara OrangLKali Rp350.000
308.Gorontalo Kab. Pahuwato OrangLKali Rp650.000 SULAWESI BARAT
309.Mamuju Kah. Majene OrangLKali R!'240.000 3 10. Mamuju Kab. Mamasa OrangLKali Rp359.000 3 1 1 . Mamuju Kah. Mamuju Tengah OrangLKali Rl'200.000 3 1 2 . Mamuju Kab. Mamuiu utara OrangLKali Re270.000 3 1 3 . Mamuju Kah. Polewali Mandar OrangLKali Rp260.000 SULAWESI SELATAN
314.Makassar Kah. Bantaeng OrangLKali Rl'235.000
315.Makassar Kab. Barru OrangLKali Rp210.000
316.Makassar Kab. Bone OrangLKali Rp240.000
317.Makassar Kab. Bulukumba OrangLKali Rf>240.000
318.Makassar Kab. Enrekang OrangLKali RE250.000
319.Makassar Kab. Gowa OrangLKali Rp175.000
320.Makassar Kab. JeneE:onto OrangLKali Rf>230.000 3 2 1 . Makassar Kab. Luwu Orane:/Kali Rp350.000 www.jdih.kemenkeu.go.id NO. IBUKOTA PROVINS! KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATCAN BESARAN
322.Makassar Kab. Luwu Timur Orang/Kali R[>375.000
323.Makassar Kab. Luwu Utara Orang/Kali Rp365.000
324.Makassar Kab. Maras Orang/Kali Rpl70.000
325.Makassar Kab. Pinrang Orang/Kali Rp230.000
326.Makassar Kab. Sidenreng RaE:Eang Orang/Kali Rp230.000
327.Makassar Kab. Sinjai Orang/Kali R[>235.000
328.Makassar Kab. SOE:E:eng Orang/Kali R[>235.000
329.Makassar Kab. Takalar Orang/Kali Rp!90.000
330.Makassar Kab. Tanatoraja Orang/Kali Rp350.000 33 1 . Makassar Kab. Toraia Utara Orang/Kali Rp350.000
332.Makassar Kab. Wajo Orang/Kali Rp230.000
333.Makassar Kota PaloE:o Orang{Kali Rp350.000
334.Makassar Kata Pare-Pare Orang/Kali R[>225.000 SULAWESI TENGAH
335.Palu Kab. Luwuk OrangfKali Rp400.000
336.Palu Kab. Buol OrangfKali Rp472.000
337.Palu Kab. Donggala OrangfKali R[ll30.000
338.Palu Kab. M6rowali OrangfKali R[>400.000
339.Palu Kab. Morowali Utara OrangfKali Rp400.000
340.Palu Kab. Parigi Moutong OrangfKali Rp250.000
341.Palu Kab. Posa OrangiKali Rp280.000
342.Palu Kab. Sig! Orang[Kali RJ.'219.000
343.Palu Kab. Tojouna-Una OrangfKali Rp350.000
344.Palu Kab. Tali-Tali OrangfKali R[>412.000 SULAWESI TENGGARA
345.Kendari Kab. Bombana OrangfKali Rp355.000
346.Kendari Kab. Kolaka Orang/Kali Rp370�000
347.Kendari Kab. Kolaka Timur Orang/Kali Rp300.000
348.Kendari Kab. Kolaka Utara Orang/Kali R[>425.000
349.Kendari Kab. Konawe Orang/Kali RE300.000
350.Kendari Kab. Konawe Selatan Orang/Kali Re305.000
351.Kendari Kab. Konawe Utara Orang/Kali RJ.'300.000 MALUKU UTARA
352.Sofifi Kab. Halmahera Barat Orang/Kali Rp850.000
353.Sofifi Kab. Halmahera Tengah OranglKali ReJ.000.000
354.Sofifi Kab. Halmahera Timur Orang/Kali Rpl.250.000
355.Sofifi Kab. Halmahera Utara OranglKali Rp900.000 P A P U A
356.JayaE:ura Kab. JayaE:ura Orang/Kali Rp600.000
357.JayaEura Kab. Keerom Orang/Kali R[>900.000
358.Jaya:eura Kab. Sarmi Orang/Kali RJ22.700.000
359.Ja:y:aE:ura Kab. Merauke Orang/Kali R!'l. 134.000 PAPUA BARAT
360.Manokwari Kab. Teluk Bintuni Orang/Kali RJ2900.000
361.Manokwari Kab. Manokwari Selatan Orang/Kali Rp750.000
362.Manokwari Kab. Pegionungan Arfak Orang/Kali RJ22.650.000
363.Manokwari Kota Sarong OranP' /Kali Rnl .000.000
2.SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARI DK! JAKARTA KE KABUPATEN/KOTA SEKITAR (ONE WAY) NO. IBUKOTA PROVINS! KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN I . Jakarta Kota Bekasi Orang/Kali RJ2284.000
2.Jakarta Kab. Bekasi Orang/Kali RJ2284.000
3.Jakarta Kab. Bogar OranglKali R[>300.000
4.Jakarta Kota Bogor Orang/Kali R[>300.000
5.Jakarta Kata De:eok OrangLKali R!'275.000
6.Jakarta Kota Tangerang OrangLKali Rp286.000
7.Jakarta Kota Tangerang Selatan Orang/Kali R[>286.000
8.Jakarta Kab. Tangerang Orang/Kali Rp3 10.000
9.Jakarta Kepulauan Seribu OranP"tKali Rp428.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 1 - NO URAIAN SATUAN BESARAN
18.SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP) KOTA SATUAN BIAYA TIKET NO. ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI Ill 12\ 13) 141 151
1.JAKARTA AMBON RJ213.285.000 RJ27.081.000
2.JAKARTA BALIKPAPAN RQ7.412.000 RJ23.797.000 3 . JAKARTA BANDA ACEH RJ27.519.000 RJ24.492.000
4.JAKARTA BANDAR LAMPUNG RJ22.407.000 R121.583.000
5.JAKARTA BANJARMASIN R125.252.000 R122.995.000
6.JAKARTA BATAM RJ2".867.000 R122.888.000
7.JAKARTA BENGKULU R12-".364.000 R122.621 .000
8.JAKARTA BIAK R121<c.065.000 R127.519.000
9.JAKARTA DENPASAR R125.305.000 R123.262.000
10.JAKARTA GORONTALO R127.23 1 . 000 RJ24.824.000 1 1 . JAKARTA JAMB! RJ2".065.000 RJ22.460.000
12.JAKARTA JAYAPURA RJ2l4.568.000 RJ28.193.000
13.JAKARTA YOGYAKARTA RJ24.107.000 Rp2.268.000
14.JAKARTA KENDARI R127.658.000 RJ24 . 1 82.000
15.JAKARTA KUPANG R129.413.000 RJ25.081 .000 1 6 . JAKARTA MAKASSAR R127.444.000 RJ23.829.000
17.JAKARTA MALANG R124.599.000 R122.695.000
18.JAKARTA MAMUJU RJ27.295.000 R124.867.000
19.JAKARTA MANADO RJ210.824.000 R125 . 1 02.000
20.JAKARTA MANOKWARI R121E.226.000 RJ210.824.000 2 1 . JAKARTA MATARAM R12E.3 16.000 RJ23.230.000
22.JAKARTA MEDAN RQ7.252.000 RQ3.808.000
23.JAKARTA PADANG RJ25.530.000 R122.952.000
24.JAKARTA PALANGKARAYA RJ24.984.000 RJ22.984.000
25.JAKARTA PALEMBANG RJ23.861 .000 RJ22.268.000
26.JAKARTA PALU R129. 348. 000 R125 . 1 13.000
27.JAKARTA PANGKAL PINANG RJ23.412.000 RJ22 . 1 39.000
28.JAKARTA PEKANBARU RJ25.583.000 RQ3 . 0 16.000
29.JAKARTA PONTIANAK RJ24.353.000 RJ22.781 .000
30.JAKARTA SEMARANG R123.86 1 . 000 RQ2 . 1 82.000 3 1 . JAKARTA SOLO RQ3.861 .000 RJ22.342.000
32.JAKARTA SURABAYA RQ5.466.000 R122.674.000
33.JAKARTA TERNATE RJ210.001 .000 RQ6.664.000
34.JAKARTA TIMIKA RJ213.830.000 RQ7.487.000
35.AMBON DENPASAR R128.054.000 RJ24.471.000
36.AMBON JAYAPURA RJ27.434.000 R124 . 1 6 1 .000
37.AMBON KENDARI RJ24.824.000 RJ22.856.000
38.AMBON MAKASSAR RJ26.022.000 R123.455.000
39.AMBON MANOKWARI R125. 177.000 RJ23.027.000
40.AMBON PALU RJ26. 140.000 RJ23.508.000 4 1 . AMBON SORONG RJ23.637.000 RJ22.257.000
42.AMBON SURABAYA RJ28.803.000 RJ24.845.000
43.AMBON TERNATE R124.022.000 R122 .449. 000
44.BALIKPAPAN BANDA ACEH RQ12. 739.000 R126.749.000
45.BALIKPAPAN BATAM R1210.354.000 R125.305.000
46.BALIKPAPAN DENPASAR RJ210.739.000 RJ25.648.000
47.BALIKPAPAN JAYAPURA R1219.07 1 . 000 R12l0.086.000
48.BALIKPAPAN YOGYAKARTA R129.669.000 RJ24.749.000
49.BALIKPAPAN MAKASSAR R1212.664.000 RJ26 . 1 50.000
50.BALIKPAPAN MANADO RJ215.702.000 RJ27.295.000 5 1 . BALIKPAPAN MEDAN RJ212.493.000 RJ26 . 1 40.000
52.BALIKPAPAN PADANG R1210.942.000 R125.369.000
53.BALIKPAPAN PALEMBANG Rp9.445.000 RJ24.749.000
54.BALIKPAPAN PEKANBARU RJ210.996.000 RQ5.423.000
55.BALIKPAPAN SEMARANG Rn9.445.000 R124.674.000
56.BALIKPAPAN SOLO RQ9.445.000 RJ24.8 1 3 .000
57.BALIKPAPAN SURABAYA RJ210.889.000 R125. 1 13 .000
58.BALIKPAPAN TIMIKA RJ218.408.000 RJ29.445.000
59.BANDA ACEH DENPASAR RQl0.835.000 RQ6.279.000
60.BANDA ACEH JAYAPURA RQ19 . 1 67.000 RJ2l0.717.000 6 1 . BANDA ACEH YOGYAKARTA RJ29.765.000 RQ5.38'.l.OOO
62.BANDA ACEH MAKASSAR R1212. 760.000 RJ26.781.000
63.BANDA ACEH MANADO RJ21 5.798.000 RJ27.926.000
64.BANDA ACEH PONTIANAK Rn9.990.000 Rn5.84Q.OOO Afo1/ www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 00 - KOTA NO. SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI ( 1) 12) 13) 14) 151
65.BANDA ACEH SEMARANG Ri;i9.530.000 Ri;i5.305.000
66.BANDA ACEH SOLO Ri;i9.530.000 Ri;i5.444.000
67.BANDA ACEH SURABAYA Ri;il0.985.000 Ri;i5.744.000
68.BANDA ACEH TIMIKA Ri;i1 8.504.000 Ri;ilD.076.000
69.BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN Ri;i8.129.000 R24.12'i.OOO
70.BANDAR LAMPUNG BANDA ACEH Ri;i8.225.000 Ri;i4. 76C:.000 7 1 . BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN Ri;i6.193.000 RQ3.412.000
72.BANDAR LAMPUNG BATAM Ri;i5.840.000 Ri;i3.31E.OOO
73.BANDAR LAMPUNG BIAK Ri;>l4. l 19.000 Ri;i7.487.000
74.BANDAR LAMPUNG DENPASAR Ri;i6.236.000 Ri;i3.647.000
75.BANDAR LAMPUNG JAYAPURA Ri;i14.568.000 Ri;iB.097.000
76.BANDAR LAMPUNG YOGYAKARTA Ri;i5 . 1 55.000 Ri;i2.76C.OOO
77.BANDAR LAMPUNG KENDARI Ri;iB.354.000 Ri;>4.482.000
78.BANDAR LAMPUNG MAKASSAR Ri;iB . 1 6 1 .000 Ri;i4 . 1 6 1 .000
79.BANDAR LAMPUNG MALANG Ri;i5.594.000 Ri;i3 . 1 34.000
80.BANDAR LAMPUNG MANADO Ri;il l . 199.000 Ri;i5.305.000 8 1 . BANDAR LAMPUNG MATARAM Ri;i6.246.000 Ri;i3.62E.OOO
82.BANDAR LAMPUNG MEDAN Ri;i7.979.000 Ri;i4. 15C.OOO
83.BANDAR LAMPUNG PADANG R26.439.000 R]:J3.38C.000
84.BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA R]:J5.947.000 R23.401.000
85.BANDAR LAMPUNG PALEMBANG Ro4.93 l.OOO Rj:J2.76C.OOO
86.BANDAR LAMPUNG PEKANBARU Re6.482. ODO Re3.433.000
87.BANDAR LAMPUNG PONTIANAK R]:J5.380.000 R]:J3.22C.OOO
88.BANDAR LAMPUNG SEMARANG R]:J4.93 l .OOO R22.685.000
89.BANDAR LAMPUNG SOLO R24.93 l.OOO Rj:J2.824.000
90.BANDAR LAMPUNG SURABAYA Rj:J6.386.000 Ri;i3. 123.000 9 1 . BANDAR LAMPUNG TIMIKA R213.905.000 R27.455.000
92.BANDUNG BATAM R]:J6.289.000 R]:J3.583.000
93.BANDUNG DENPASAR R]:J5.626.000 Ri;i3.252.000
94.BANDUNG JAKARTA Rj:J2.064.000 R]:ll.47E.OOO
95.BANDUNG JAMB! RJ;l5.006.000 RJ;l2. 941 . 000
96.BANDUNG YOGYAKARTA Ri;i3.369.000 RJ;l2. 129.000
97.BANDUNG PADANG RJ;l6.129.000 RJ;l3.508.000
98.BANDUNG PALEMBANG RJ;l4.385.000 RJ;l2.63 1 .000
99.BANDUNG PANGKAL PINANG Re4.599.000 Re2.738.000
100.BANDUNG PEKANBARU R26.525.000 RJ;l3.701.000
101.BANDUNG SEMARANG RJ;l3.027.000 R];ll.957.000
102.BANDUNG SOLO RJ;l3.647.000 RJ;l2.268.000
103.BANDUNG SURABAYA Ro4.824.000 RJ;l2.856.000
104.BANDUNG TANJUNG PANDAN RJ;l4.439.000 Ri;i2.663.000
105.BANJARMASIN BANDA ACEH RJ;ll0.792.000 RJ;l6.022.000
106.BANJARMASIN BATAM R28.407.000 RJ;l4.578.000
107.BANJARMASIN BIAK Ri;i16.686.000 RJ;lS.749.000
108.BANJARMASIN DENPASAR RJ;l8.792.000 Ri;i4.920.000
109.BANJARMASIN JAYAPURA Ri;il 7.135.000 RJ;l9.35<;.000 1 10. BANJARMASIN YOGYAKARTA RJ;l7.723.000 RJ;l4.022.000 1 1 1 . BANJARMASIN MEDAN RJ;ll0.546.000 R];l5.412.000 1 12. BANJARMASIN PADANG Ri;i9.006.000 Re4.642.000 1 13. BANJARMASIN PALEMBANG Ri;i7.498.000 RJ;l4.022.000 1 14. BANJARMASIN PEKANBARU Ro9.049.000 RJ;l4.696.000 1 15. BANJARMASIN SEMARANG R];l7.498.000 R23.958.000 1 16. BANJARMASIN SOLO R27.498.000 R]:J4.097.000 1 17. BANJARMASIN SURABAYA Ri;i8.942.000 R]:J4.385.000 1 18. BANJARMASIN TIMIKA R216.472.000 Ri;i8.717.000 1 19. BATAM BANDA ACEH R]:Jl0.439.000 R]:J5.936.000
120.BATAM DENPASAR R28.450.000 R]:J4.824.000
121.BATAM JAYAPURA Ri;i1 6.782.000 RJ;l9.263.000
122.BATAM YOGYAKARTA R27.370.000 Ri;i3.936.000
123.BATAM MAKASSAR Ri;il0.375.000 Ri;i5.337.000
124.BATAM MANADO Rj:J13.413.000 R]:l6.482.000
125.BATAM MEDAN R]:Jl0. 193.000 Re5.3 1 6.000
126.BATAM PADANG Ri;i8.653.000 R]:J4.546.000
127.BATAM PALEMBANG R27. 145.000 R]:J3.936.000
128.BATAM PEKANBARU R28.707.000 R]:J4.599.000
129.BATAM PONTIANAK Rj:J7.594.000 R]:J4.396.000
130.BATAM SEMARANG Rj:J7. 145.000 Rj:J3.861.000 1 3 1 . BATAM SOLO Rn7. 145.000 Rn4. 000.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 0 1 - KOTA NO. SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNJS EKONOMI fl) (21 (3\ f4\ 15)
132.BATAM SURABAYA R28.600.000 R24.300.000
133.BATAM TIMIKA R21 6 . : 19.000 R28.62 1 .000
134.BENGKULU PALEMBANG R22.899.000 R21 .893.000
135.BIAK BALIKPAPAN R218.622.000 R29.477.000
136.BIAK BANDA ACEH R218.718.000 R2lO. l08.000
137.BIAK BATAM R216.333.000 R28.664.000
138.BIAK DENPASAR R216.729.000 R28.995.000
139.BIAK JAYAPURA R23 . 6 1 5.000 RQ2.321 .000
140.BIAK YOGYAKARTA RQlS.648.000 RQ8 . 1 08.000 1 4 1 . BIAK MANADO R21 1 .734.000 R26.353.000
142.BIAK MEDAN R218.472.000 R29.498.000
143.BIAK PADANG Ro16.932.000 R28.728.000
144.BIAK PALEMBANG R21 5.'"24.000 R28. l08.000
145.BIAK PEKANBARU R216.985.000 RQ8.781.000
146.BIAK PONTIANAK R215.873.000 R28.568.000
147.BIAK SURABAYA Rr>l2. 782.000 R27.08 1 . 000
148.BIAK TIMIKA R25.808.000 R23.444.000
149.DENPASAR JAYAPURA Rr>l l . 680.000 R26.845.000
150.DENPASAR KUPANG R2S.091 .000 R22.952.000 1 5 1 . DENPASAR MAKASSAR R24. 182.000 R22.631.000
152.DENPASAR MANADO R27.851 .000 R24.278.000
153.DENPASAR MATARAM Rr>l .840.000 Rpl.390.000
154.DENPASAR MEDAN Rpl0.589.000 RpS.658.000
155.DENPASAR PADANG R29.049.000 Rp4.888.000
156.DENPASAR PALANGKARAYA R28.557.000 Rp4.909.000
157.DENPASAR PALEMBANG R27.541 .000 Rp4.278.000
158.DENPASAR PEKANBARU R29.092.000 Rp4.942.000
159.DENPASAR PONTIANAK R27.990.000 R24.738.000
160.DENPASAR TIMIKA R21D. 140.000 R26.129.000 1 6 1 . JAMB! BALIKPAPAN R27.733.000 R24.407.000
162.JAMB! BANJARMASIN R27.690.000 R24. 193.000
163.JAMB! DENPASAR R27.733.000 R24.439.000
164.JAMB! YOGYAKARTA Ro6.653.000 R23.551 .000
165.JAMB! KUPANG Rr>l l ."34.000 R26.075.000
166.JAMB! MAKASSAR R29.659.000 R24.952.000
167.JAMB! MALANG R27.091.000 R23.925.000
168.JAMB! MANADO R212.707.000 R26.097.000
169.JAMB! PALANGKARAYA R27.444.000 R24 . 1 93.000
170.JAMB! PONTIANAK R26. 878.000 R[l4 . 0 l 1.000 1 7 1 . JAMB! SEMARANG R26.428.000 R23.476.000
172.JAMB! SOLO R26.428.000 R23 . 6 1 5.000
173.JAMB! SURABAYA R27.883.000 R23 . 9 1 5.000
174.JAYAPURA YOGYAKARTA RQ1 3.274.000 R27.690.000
175.JAYAPURA MANADO R222.109.000 Rr>l 1 .263.000
176.JAYAPURA MEDAN RQ18.932.000 R[ll0.097.000
177.JAYAPURA PADANG R217 .381 .000 R29.327.000
178.JAYAPURA PALEMBANG Rr>lS.873.000 R28.717.000
179.JAYAPURA PEKANBARU R217.435.000 R29.380.000
180.JAYAPURA PONTIANAK R216.322.000 R29 . 1 77.000 1 8 1 . JAYAPURA TIMIKA R23 . 6 1 5.000 Rp2.289.000
182.YOGYAKARTA DENPASAR R23.861 .000 Ro2 .48 1 . 000
183.YOGYAKARTA MAKASSAR R26.525.000 R23.893.000
184.YOGYAKARTA MANADO R210.536.000 R25.722.000
185.YOGYAKARTA MEDAN Ro9. 5 19.000 R24.770.000
186.YOGYAKARTA PADANG R27.969.000 R24.000.000
187.YOGYAKARTA PALEMBANG R26.460.000 R23 .380.000
188.YOGYAKARTA PEKANBARU Ro8.022.000 R24.054.000
189.YOGYAKARTA PONTIANAK R26.9 10.000 Rl'3.840.000
190.YOGYAKARTA TIMIKA R21 1.894.000 R27.038.000 1 9 1 . KENDARI BANDA ACEH Rr>l2.953.000 R27 . 1 02.000
192.KENDARI BATAM Rpl0.568.000 Rp5.658.000
193.KENDARI DENPASAR R25.455.000 Rp3.273.000
194.KENDARI YOGYAKARTA R28. :29.000 R24.706.000
195.KENDARI PADANG Rr>l l . : 67.000 R25.722.000
196.KENDARI PALEMBANG R29.659.000 R25 . 1 02.000
197.KENDARI PEKANBARU Rr>l 1 .220.000 R2S. 776.000
198.KENDARI SEMARANG Ro9.659.000 Ro5.027.000 www.jdih.kemenkeu.go.id KOTA NO. SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI fl) (2) (3) ("-) 151
199.KENDARI SOLO R]:>9.659.000 R]:>5 . 1 66.000
200.KENDARI SURABAYA Rt>l l . 103.000 R]:>5.466.000 2 0 1 . KENDARI TIMIKA R]:>l8.633.000 R]:>9. 798.000
202.KUPANG JAYAPURA Rt>l4.386.000 R]:>8 . 1 08.000
203.KUPANG YOGYAKARTA R]:>7.348.000 R124. l 82. 000
204.KUPANG MAKASSAR RJ:>7.637.000 R124.31 l.000
205.KUPANG MANADO Rol 1.648.000 R]:>6. 140.000
206.KUPANG SURABAYA R]:>6.749.000 RQ3.722.000
207.MAKASSAR BIAK R]:>8.493.000 RQ4.931.000
208.MAKASSAR JAYAPURA Rt>l0. 193.000 R]:>5.787.000
209.MAKASSAR KENDARI R]:>2.663.000 R]:>l.786.000 2 10. MAKASSAR MANADO RJ:>5.327.000 R]:>2.909.000 2 1 1 . MAKASSAR TIMIKA R]:>l l .723.000 R]:>6.567.000 2 12. MALANG BALIKPAPAN R]:>l0 . 1 08.000 R]:>5.134.000 2 1 3. MALANG BANDA ACEH · R]:>l0.204.000 R]:>5.765.000 2 14. MALANG BANJARMASIN R]:>8. 1 6 1 .000 R]:>4.407.000 2 15. MALANG BATAM RJ:>7.819.000 R]:>4.31 l.OOO 2 16. MALANG BIAK R]:>l6.087.000 R]:>8.482.000 2 17. MALANG JAYAPURA R]:>l6.536.000 R]:>9.092.000 2 18. MALANG KENDARI R]:>l0.322.000 R]:>5.487.000 2 19. MALANG MAKASSAR R]:>l0. 129.000 R]:>5. 166.000
220.MALANG MANADO R]:>l3.167.000 RJ:l6.31 l .000
221.MALANG MEDAN RJ:J9.958.000 RJ:l5 . 1 45.000
222.MALANG PADANG R]:>8.418.000 RJ:l4.385.000
223.MALANG PALANGKARAYA RJ:>7.9 1 5.000 RJ:l4.407.000
224.MALANG PALEMBANG RJ:J6.899.000 RJ:l3.765.000
225.MALANG PEKANBARU R]:>8.46 l .OOO RJ:l4.439.000
226.MALANG TIMIKA Rt>l5.873.000 Rj:J8.461.000
227.MANADO MEDAN RE15.552.000 RJ:l7.3 1 6.000
228.MANADO PADANG RJ:ll4.012.000 R]:>6.546.000
229.MANADO PALEMBANG Rt>l2.504.000 R]:>5.926.000
230.MANADO PEKANBARU R]:>l4.055.000 R]:>6.599.000
231.MANADO PONTIANAK Rt>l2.953.000 RJ:l6.396.000
232.MANADO SEMARANG Rj:Jl2.504.000 RJ:l5.851 .000
233.MANADO SOLO Rn12.504.000 RJ:l5.990.000
234.MANADO SURABAYA R]:>9.937.000 R]:>5.262.000
235.MANADO TIMIKA RJ:Jl6.183.000 RJ:l8.995.000
236.MATARAM BALIKPAPAN R]:>l0.750.000 R]:>5.61 5.000
237.MATARAM BANDA ACEH R]:>l0.846.000 RJ:>6.246.000
238.MATARAM BANJARMASIN R]:>8.803.000 R]:>4.888.000
239.MATARAM BATAM R28.461.000 RJ:l4.803.000
240.MATARAM BIAK R]:>l l .552.000 RJ:>6.546.000
241.MATARAM JAYAPURA R]:>l3.092.000 Rj:J7.327.000
242.MATARAM YOGYAKARTA RJ:l4.417.000 Rj:J2.781 .000
243.MATARAM MAKASSAR R]:>4.717.000 Rj:J2.909.000
244.MATARAM MANADO R]:>8.717.000 R]:>4.738.000
245.MATARAM MEDAN R]:>l0.600.000 R]:>5.637.000
246.MATARAM PADANG Rj:J9.060.000 RJ:l4.867.000
247.MATARAM PALEMBANG RJ:>7.551.000 R]:>4.246.000
248.MATARAM PEKANBARU R]:>9.102.000 RJ:l4.909.000
249.MATARAM PONTIANAK R]:>8.001.000 R]:>4.706.000
250.MATARAM SURABAYA RJ:>3.829.000 R]:>2.321.000
251.MEDAN BANDA ACEH Rt>3 .466.000 R]:>2. 193.000
252.MEDAN MAKASSAR Rt>l2.514.000 R]:>6. l 72.000
253.MEDAN PONTIANAK RJ:>9.733.000 R]:>5.230.000
254.MEDAN SEMARANG RJ:>9.284.000 R]:>4.696.000
255.MEDAN SOLO RJ:>9.284.000 Rp4.835.000
256.MEDAN SURABAYA R]:>l0.739.000 R]:>5.134.000
257.MEDAN TIMIKA R]:>l8.258.000 R]:>9.455.000
258.PADANG MAKASSAR R]:>l 0.974.000 Rp5.402.000
259.PADANG PONTIANAK Rp8. l 93.000 Rp4.460.000
260.PADANG SEMARANG RJ:>7.744.000 Rp3.925.000
261.PADANG SOLO RJ:>7.744.000 R]:>4.065.000
262.PADANG SURABAYA R]:>9.199.000 RJ:>4.364.000
263.PADANG TIMIKA Rt>16.718.000 R]:>8.685.000
264.PALANGKARAYA BANDA ACEH Rpl0.546.000 Rp6.022.000
265.PALANGKARAYA BATAM Ro8 . 1 6 1 .000 Ro4.578.000 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 03 - KOTA SATUAN BIAYA TIKET NO. ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
266.PALANGKARAYA YOGYAKARTA Rp7.477 000 Rp4.022.000
267.PALANGKARAYA MATARAM Rp8.557.000 Rp4.888.000
268.PALANGKARAYA MEDAN Rpl0.300.000 Rp5.412.000
269.PALANGKARAYA PADANG Rp8.760.000 Rp4.642.000
270.PALANGKARAYA PALEMBANG Rp7.252.000 Rp4.022.000 271 . PALANGKARAYA PEKANBARU Rp8.803.000 Rp4.696.000
272.PALANGKARAYA SEMARANG Rp7.252.000 Rp3.947.000
273.PALANGKARAYA SOLO Rp7.252.000 Rp4.086.000
274.PALANGKARAYA SURABAYA RpS. 696.000 Rp4.385.000
275.PALEMBANG BALIKPAPAN Rp9.894.000 Rp5.220.000
276.PALEMBANG MAKASSAR Rp9.466.000 Rp4.781.000
277.PALEMBANG PONTIANAK Rp6.685.000 Rp3.840.000
278.PALEMBANG SEMARANG Rp6.236.000 Rp3.305.000
279.PALEMBANG SOLO Rp6.236.000 Rp3.444.000
280.PALEMBANG SURABAYA Rp7.690.000 Rp3.744.000
281.PALEMBANG TIMIKA Rp15.210.000 Rp8.076.000
282.PALU MAKASSAR Rp4.268.000 Rp2.578.000
283.PALU POSO Rpl.957.000 Rpl.423.000
284.PALU SORONG Rp6.878.000 Rp3.883.000
285.PALU SURABAYA Rp6.878.000 Rp3.883.000
286.PALU TOLi-TOLi Rp2.941.000 Rpl . 9 1 5.000
287.PANGKAL PINANG BALIKPAPAN Rp9.038.000 Rp4. 631.000
288.PANGKAL PINANG BANJARMASIN Rp7.091.000 Rp3.91 5.000
289.PANGKAL PINANG BATAM Rp6.739.000 Rp3.818.000
290.PANGKAL PINANG YOGYAKARTA Rp6.065.000 Rp3.262.000 29 1. PANGKAL PINANG MAKASSAR Rp9.060.000 Rp4.663.000
292.PANGKAL P!NANG MANADO Rp12.097.000 Rp5.808.000
293.PANGKAL PINANG MEDAN Rp8.888.000 Rp4.653.000
294.PANGKAL PINANG PADANG Rp7.337.000 Rp3.883.000
295.PANGKAL PINANG PALEMBANG Rp5.829.000 Rp3.262.000
296.PANGKAL PINANG PEKANBARU Rp7.391.000 Rp3.936.000
297.PANGKAL PINANG PONTIANAK Rp6.279.000 Rp3.733.000
298.PANGKAL PINANG SEMARANG Rp5.829.000 Rp3. 187.000
299.PANGKAL PINANG SOLO Rp5.829 000 Rp3.326.000
300.PANGKAL PINANG SURABAYA Rp7.284.000 Rp3.626.000
301.PEKANBARU PONTIANAK Rp8.247.000 Rp4.514.000
302.PEKANBARU SEMARANG Rp7.797 000 Rp3.979.000
303.PEKANBARU SOLO Rp7.797000 Rp4 . 1 1 8 .000
304.PEKANBARU SURABAYA Rp9. 241 000 Rp4.407.000
305.PEKANBARU TIMIKA Rp16. 77 1 . 000 Rp8.739.000
306.PONTIANAK MAKASSAR Rp9.915 .000 Rp5.241.000
307.PONTIANAK SEMARANG Rp6.685.000 Rp3.765.000
308.PONTIANAK SOLO Rp6.685.000 Rp3.904.000
309.PONTIANAK SURABAYA Rp8. 140.000 Rp4.204.000 3 10. PONTIANAK TIMIKA Rp15.659.000 Rp8.535.000 3 1 1 . SEMARANG MAKASSAR Rp9.466.000 Rp4.7015.000
312.SOLO MAKASSAR Rp9.466.000 Rp4.845.000
313.SURABAYA DENPASAR Rp3.198.000 Rpl.979.000
314.SURABAYA JAYAPURA Rp12.675.000 Rp7.23 1 . 000 3 1 5. SURABAYA MAKASSAR Rp5.936.000 Rp3.433.000 3 1 6. SURABAYA TIMIKA Rnl 1.295.000 Rn6.589.000 www.jdih.kemenkeu.go.id
19.SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PERGI PULANG (PP) ldalam US$ BESARAN NO. KOTA EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI Ill 12) (3) (L) (5) AMERIKA UTARA 1 . Chicago 12,733 6,89 1 3,662
2.Houston 12,635 6,487 3,59 1
3.Los Angeles 1 1 ,41 1 5,925 3,242
4.New York 15, 1 0 1 6, 179 3,839
5.Ottawa 12,266 6,924 4,083
6.San Fransisco 13,438 7,138 2,987
7.Toronto 1 1 ,750 8,564 3,20 1
8.Vancouver 10,902 7,458 3,277
9.Washington 1 5 , 1 50 8,652 3,930 AMERIKA SELA'.:'AN
10.Bogota 18,399 9,426 7,7 13 1 1 . Brazilia 16,393 1 1 , 5 1 8 5,970
12.Boenos Aires 23,000 15,300 10,400
13.Caracas 23, 128 13,837 6,825
14.Paramaribo 15,018 9,494 7,353
15.Santiago de Chile 2 1 ,874 15,539 8,900
16.Quito 17,325 16,269 12, 127
17.Lima 8,263 8,263 5,038 AMERIKA TENGAH
18.Meksiko 1 1 ,822 7,83 1 3,966
19.Havana 14,702 1 1 ,223 7,335
20.Panama 15,532 9,306 6,195 EROPA BARAT 2 1 . Vienna 10,520 4,177 3,357
22.Brnssels 10,713 5,994 3,870
23.Marseilles 10,850 5,074 3,541
24.Paris 10,724 6,085 3,33 1
25.Berlin 10,277 6,126 3,959
26.Bern 1 1,478 6,778 4,355
27.Bonn 10,945 5,023 3,753
28.Hamburg 9,938 7,639 4,108
29.Geneva 8, 1 66 5,370 4,333
30.Amsterdam 8,2 1 6 5,898 3,33 1 3 1 . Den Haag 8,2 1 6 5,898 3,33 1
32.Frankfurt 7,660 4,037 1,065 EROPA UTARA
33.Kopenhagen 9,696 4,920 3,730
34.Helsinki 10,023 5,93 1 3,681
35.Stockholm 9,917 5,506 3,433
36.London 1 1,410 7,293 4, 153
37.Oslo 9,856 4,773 4,049 EROPA SELATAN
38.Sarajevo 1 1 ,778 7,129 6,033
39.Zagreb 16,974 10, 177 5 , 1 82
40.Athens 14, 9 1 1 9,256 8,041 4 1 . Lisbon 9,309 4,746 3,383
42.Madrid 1 0,393 4,767 3,63 1 www.jdih.kemenkeu.go.id ldalam US$ BESARAN NO. KOTA EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI
43.Rome 1 0,000 6,000 4,500
44.Beograd 1 0,318 6,404 5, 564
45.Vatican 10,000 6,000 4,500 EROPA TIMUR
46.Bratislava 7, 125 4,423 3,842
47.Bucharest 8,839 4,982 4, 1 1 3
48.Kiev 10,860 6,029 5, 193
49.Mokcow 9,537 7,206 5, 143
50.Praha 19,3 1 8 1 1, 848 6,748 5 1 . Sofia 7,473 6,346 3 , 6 1 2
52.Warsawa 10,777 5,052 3,447
53.Budapest 8,839 5,979 2, 187 AFRIKA BARAT
54.Dakkar 12,900 9,848 8,555
55.Abuja 10,28 1 7,848 6 , 8 1 8 AFRIKA TIMUR
56.Addis Ababa 7,700 5,808 5,552
57.Nairobi 8,732 7,966 6,081
58.Antananarive 1 1 ,779 9,000 8,282
59.Dar Es Salaam 8,947 6,599 5,733
60.Harare 1 1, 1 1 8 10,600 5,747 AFRIKA SELATAN 6 1 . Windhoek 18,241 1 1 ,774 7 , 5 1 0
62.Cape Town 17,182 9,703 8,429
63.Johannesburg 12,943 9,802 7,2 1 6
64.Maputo 1 1,255 8,524 6 275
65.Pretoria 12,943 9,802 7,2 1 6 AFRIKA UTARA
66.Algiers 9,536 6,593 5,710
67.Kairo 8,683 7 , 1 22 4,483
68.Khartoum 5,904 4,507 3. 9 1 5
69.Rabbat 8,9 1 0 7,72 1 5, 665
70.Tripoli 6,55 1 5,706 4,975 7 1 . Tunisia 9,419 5,018 3 , 6 1 9 ASIA BARAT
72.Manama 6,573 6, 154 4.827
73.Baghdad 5,433 4,148 3,545
74.Amman 7,56 1 6,431 3 .545
75.Kuwait 6,771 4,273 3 . 1 10
76.Beirut 7,703 4,490 3,730
77.Doha 5,2 1 6 3,639 2.745
78.Damascus 8,684 5,390 3,325
79.Ankara 9,449 6,643 3.581
80.Abu Dhabi 5,283 4,976 2.727 8 1 . Sanaa 8,205 5,878 3.679
82.Jeddah 6,446 3,785 3,32 1
83.Muscat 6,469 5, 1 56 3.727
84.Riyadh 5,359 3 , 5 1 0 3 ,000
85.Istanbul 1 1 ,061 4,435 2.467 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 06 - ldalam US$ BESARAN NO. KOTA EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI ( 1) (2) (31 141 151
86.Dubai 4,207 4,207 1 ,920 ASIA TENGAH
87.Tashkent 13,617 8,453 7,343
88.Astana 13,661 12,089 8,962
89.Baku 13,234 8.556 2,281 ASIA TIMUR
90.Beijing 2,595 2_ 140 1 , 623 9 1 . Hongkong 3,028 2.633 1 ,257
92.Osaka 3,204 2,686 1 ,864
93.Tokyo 3,734 2,675 1 , 835
94.Pyongyang 4,040 2,220 1 ,660
95.Seoul 3,233 2,966 1 , 737
96.Shanghai 3 , 1 22 2,749 1 ,304
97.Guangzhou 3, 122 2,749 1,304 ASIA SELATAN
98.Kaboul 6,307 3,905 3,208
99.Teheran 5,800 4,600 3,200 1 00. Colombo 3 , 1 1 9 2,562 1 ,628 1 0 1 . Dhaka 3,063 2,417 1 ,092 1 02. Islamabad 5,482 3,333 2,50 1
103.Karachi 4,226 3,633 2,321
104.New Delhi 3,500 2,500 1 ,500 1 05. Mumbai 3,063 2 , 4 1 7 1 ,092 ASIA TENGGARA
106.Bandar Seri Bagawan 1 , 628 1 , 147 9 1 9 1 07. Bangkok 2,344 1 , 1 55 823
108.Davao City 2,757 2,558 1 ,6 4 1 1 09 . Dilli 747 4 9 1 3 5 0 1 1 0. Hanoi 1 , 833 1 ,833 1 ,656 1 1 1 . Ho Chi Minh 1 ,677 1 ,503 1 ,235 1 12. Johor Bahru 1 , 1 95 9 1 1 525 1 13. Kota Kinabalu 1 ,894 1 ,427 694 1 14. Kuala Lumpur 1 , 1 58 659 585 1 1 5. Kuching 2,659 1 ,900 364 1 1 6. Manila 2,453 1 , 6 1 4 1 , 1 50 1 17. Penang 9 1 8 766 545 1 18 . Phnom Penh 2,202 1 , 9 8 1 1 ,627 1 19 . Singapore 9 9 1 673 403
120.Vientiane 2 274 2 025 1 420 1 2 1 . Yangon 1 ,468 1 , 2 1 2 1 , 053
122.Tawau 1 ,894 1 ,427 694
123.Songkhla 2,344 1 , 1 55 823 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 07 - ldalam US$ BESARAN NO. KOTA EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI fl) 12) 13) 14) 15) ASIA PASIFIK
124.Canberra 6,304 6,304 2,500
125.Darwin 6,689 4,900 3,964
126.Melbourne 4,886 3 , 8 1 4 2,858
127.Noumea 6,940 5 , 9 1 7 1 , 9 1 6
128.Perth 5,771 1 ,8 0 1 1 ,525
129.Port Moresby 17,090 13,835 8,252
130.Suva 12,668 4,461 2,669 1 3 1 . Sydney 4,629 4,237 2,557
132.Vanimo 3,3 1 8 2,740 2,380
133.Wellington 1 1 ,750 9,830 4, 1 20 www.jdih.kemenkeu.go.id
20.SATUAN BIAYA PENYELENGGARAAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
20.l ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik. dan Jamuan dalam US$ Langganan ATK Koran/ Lampu Pengamanan Kantong Jamuan NO. K O T A Majalah Sendiri Diplomatik (OT) (Eksemplar/ {Buah) (OBJ {kg) (OH) Bulan) Ill 121 131 (41 151 161 171 (Bl AMERIKA UTARA 1 . Chicago 1,297 38 1 8 2,574 96 9 1 2 . Houston 1,220 37 18 2,521 94 89
3.Los Angeles 1,295 38 18 3,488 96 9 1
4.New York (Konsulat Jenderal 1,299 4 1 20 2,308 101 96
5.New York (Perutusan Tetap 1,299 40 19 2,308 101 96
6.Ottawa 1,307 42 20 1,963 106 100
7.San Fransisco 1,369 40 19 2,169 1 0 1 9 6 8 . Toronto 1,307 42 20 3,3Sl 106 100
9.Vancouver 1,307 42 20 1,553 106 100
10.Washington 1,333 42 18 2,978 99 93 AMERIKA SELATAN 1 1. Bogota 1,185 38 18 1,150 96 9 1
12.Brazilia 1,478 47 22 2,155 165 188
13.Boenos Aires 1,500 40 15 2,2CO 150 200
14.Caracas 1,175 56 27 2,4C3 142 134
15.Paramaribo 1,170 33 1 6 1,150 85 80
16.Santiago de Chile 1,172 37 1 8 1,777 95 90
17.Quito 1,001 32 1 5 1,lEO 8 1 77
18.Lima 1,099 35 17 l,2E2 89 85 AMERIKA TENGAH
19.Mexico City 1,220 35 17 2,657 90 85
20.Havana 1,220 35 1 6 1,691 88 83
21.Panama City 1,038 33 16 2,836 156 79 EROPA BARAT
22.Vienna 1,985 264 22 2,776 132 103
23.Brussel 1,947 259 22 3,120 129 1 0 1
24.Marseille 2,022 269 23 2,373 134 105
25.Paris 2,022 269 23 3,076 134 105
26.Berlin 1,910 254 22 2,799 127 99
27.Bern 2,509 334 33 5,3E8 166 130
28.Bonn 1,910 254 22 2,690 127 99
29.Hamburg 1,929 257 22 2,717 128 100
30.Geneva 2,509 334 28 2,776 166 130
31.Amsterdam 1,910 254 22 2,690 127 99
32.Frankfurt 1,910 254 22 2,799 127 99
33.Den Haag 1,910 254 22 2,690 127 99 EROPA UTARA
34.Copenhagen 2, 1 15 281 24 3,341 232 1 1 0
35.Helsinski 1,947 259 22 2,585 213 1 0 1
36.Stockholm 1,910 254 22 3,978 209 99
37.London 2,707 280 25 3,749 250 259
38.Oslo 2,340 3 1 1 26 3,978 256 1 2 1 EROPA SELATAN
39.Sarajevo 1,179 145 18 2,232 108 84
40.Zagreb 1,275 409 20 2,232 1 1 7 150
41.Athens 1,220 158 20 2,776 1 18 9 1
42.Lisabon 1,220 161 20 2,732 121 93
43.Madrid 1,270 165 2 1 2,732 123 95
44.Rome 1,450 200 45 2,5CO 150 125
45.Beograd 1,269 157 20 1,736 1 1 8 90
46.Vatican 1,220 177 22 2,478 86 102 EROPA TIMUR
47.Bratislava 1,220 171 22 1,6E8 1 1 0 99
48.Bucharest 1,220 150 19 1,8E7 96 86 www.jdih.kemenkeu.go.id dalam US$) Langganan ATK Koran/ Lampu Pengamanan Kantong Jamuan NO. K O T A Majalah Sendiri Diplomatik (OT) (Eksemplar/ (Buah) (OB) (kg) (OH) Bulan) (1\ 121 (31 (41 (5) (6) (71 (81
49.Kiev 1,393 169 22 1,979 108 85
50.Moskow 1,443 247 25 2,400 196 1 10
51.Praha 1,220 148 19 2,760 95 85
52.Sofia 1,220 148 19 2,082 95 85
53.Warsaw 1,445 174 19 3,383 95 85
54.Budapest 3,244 292 20 2,271 J03 93 AFRIKA BARAT
55.Dakkar 1,220 148 6 2,341 1 6 1 55
56.Abuja 1,251 148 12 2,295 158 55 AFRIKA TIMUR
57.Addis Ababa 2,029 132 5 2,070 14340
58.Nairobi 2,100 132 5 2,694 148 40
59.Antananarive 2,029 132 5 1,967 143 35
60.Dar Es Salaam 1,962 128 5 1,690 139 40
61.Harare 2,096 136 5 1,773 148 35 AFRIKA SELATAN
62.Windhoek 2,141 139 5 2,530 1 5 1 42
63.Cape Town 2,452 160 6 2,530 173 50
64.Johannesburg 2,256 150 JO 2,200 300 46
65.Maputo 2,305 149 6 1,985 163 47
66.Pretoria 2,256 150 JO 5,000 300 46 AFRIKA UTARA
67.Algiers 1,220 140 6 1,815 139 40
68.Kairo 1,299 157 7 1,658 155 39
69.Khartoum 1,220 1 5 1 7 1,449 150 40
70.Rabbat 1,220 138 6 1,557 137 40
71.Tripoli 1,220 132 6 2, 1 5 1 1 3 1 40
72.Tunisia l,299 130 6 1,212 129 40 ASIA BARAT
73.Manama 1,202 423 5 1,278 194 52
74.Baghdad 1,220 421 5 4,300 194 51
75.Amman 1,170 385 5 928 177 47
76.Kuwait 1,170 363 5 1,469 167 44
77.Beirut 1,220 399 5 1,574 183 48
78.Doha 1, 120 385 5 1,515 177 47
79.Damascus 1,220 381 5 1,575 175 46
80.Ankara 1,220 399 5 2,547 183 48
81.Abu Dhabi 1, 170 408 5 1,250 187 49
82.Sana'a 1 ,170 372 5 1,464 1 7 1 45
83.Jeddah 1,220 376 5 1,534 173 46
84.Muscat 1,170 394 6 1 ,469 181 50
85.Riyadh 1,220 376 7 1,173 173 46
86.Istanbul 1,220 399 5 2,547 183 48
87.Dubai 1,170 408 5 1 ,250 187 49 ASIA TENGAH
88.Tashkent 1,220 381 5 2,244 2.244 46
89.Astana 1,220 412 5 1,150 l.150 46
90.Baku 1,220 439 6 1,035 1.035 46 ASIA TIMUR 9 1 . Beijing 1,220 346 6 2,233 47 44
92.Hongkong 1,270 346 6 2,167 47 45
93.Osaka 1,270 379 6 2,055 5 1 48
94.Tokyo 1,270 379 6 3,450 5 1 48
95.Pyongyang 1,220 365 6 1,324 49 47
96.Seoul 1,270 361 6 2,524 49 46
97.Shanghai 1,220 346 6 2,233 47 44
98.Guangzhou 1,220 346 6 2,233 47 44 ASIA SELATAN
99.Kaboul 1,120 50 6 1,945 65 89 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 0 - dalam US$ Langganan ATK Koran/ Lampu Pengamanan Kantong Jan:uan NO. K O T A Majalah Sendiri Diplomatik (OT) {EksemplarI {Buah) (OB) {kg) {OH) Bulan) Ill 121 {3) 14) 151 {61 {71 {81
100.Teheran 1,640 62 7 1,850 80 1 10
101.Colombo 1 , 170 44 5 1,495 57 78
102.Dhaka 1, 170 45 5 1,553 58 79
103.Islamabad 1,220 45 5 2,141 58 79
104.Karachi 1,220 45 5 1,546 58 79
105.New Delhi 1, 170 46 5 2,329 59 8 1
106.Mumbai 1, 170 46 5 2,329 59 8 1 ASIA TENGGARA
107.Bandar Seri Bagawan 1, 170 47 5 1,350 75 83
108.Bangkok 1,170 47 5 1 ,480 75 83
109.Davao City 1,170 47 5 982. 75 83 1 10. Hanoi 1,170 46 5 l,17S 73 8 1 1 1 1. Ho Chi Minh 1,170 46 5 1,265 65 8 1 1 12. Johar Bahru 1,170 37 4 971 60 66 1 13. Kata Kinabalu 1 ,170 37 4 2,085 60 66 1 14. Kuala Lumpur 1,210 38 4 1,263 62 68 1 15. Manila 1, 170 47 5 1,052. 75 83 1 16. Penang 1, 170 37 4 1 , 178 60 66 1 17. Phnom Penh 1 , 170 39 4 2,035 62 69 1 18. Singapore 1, 170 49 5 2,917 78 87 1 19. Vientiane 1,220 47 5 2,362 75 83
120.Yangon 1,220 46 5 981 74 82
121.Songkhla 1,170 47 5 l,48C 75 83
122.Kuching 1,170 37 4 1,221 60 66
123.Tawau 1,170 37 4 1,221 60 66 ASIA PASIFIK
124.Canberra 1,250 60 29 2,155 123 92
125.Darwin 1,220 52 6 2,568 123 92
126.Melbourne 1,220 52 6 2,568 123 92
127.Noumea 3,520 56 6 3,248 133 67
128.Perth 1,220 52 6 2,568 123 92
129.Port Mores6y 1 220 50 6 I,6ZF.t.: 1 1 8 89
130.Sydney 1,220 52 6 3,16C 123 92
131.Vanimo 1,220 50 6 642 1 1 8 89
132.Wellin�on 1 ,220 52 6 1,84C 123 92
133.Suva 1 , 134 48 5 1,71C 1 14 86
134.Dilli 1,158 49 5 1 ,747 1 17 88 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 1 - 20.2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir/Satpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat dala'"Jl US!I Pemeliharaan Sewa Kendaraan Pengadaan Pakaian (hari) Konsumsi NO. K O T A Kendaraan Jnventaris Sopir/ Rapat Gedung Halaman Kantor Satpamdinas (m' 'f Mobil PK) (Unit/ (m2/Tahun) (OT) (Ste!) Sedan Bu• Box Tahunl Tahun) " 131 141 161 181 19\ !1 ll AMERIKA UTARA _l_. _ Chicae:o 8 528 82 9 695 327 306 408 418 47
2.Houston 8,353 80 9 681 320 300 400 409 46
3.Los An£eles 8 520 82 9 695 326 306 408 417 47
4.New York 8 995 82 9 733 345 307 409 441 49
5.Ottawa 9,408 72 9 767 361 291 350 461 51
6.San Fransisco 9 003 86 10 734 345 323 431 441 50
7.Toronto 9 408 72 9 767 361 291 350 461 51
8.Vancouver 9 408 72 9 767 361 291 350 461 51
9.Washington 8 77 1 84 13 715 336 3 1 5 420 429 48 AMERIKA SELATAN
10.Bogota 8,529 63 9 695 327 264 350 418 46 1 1 . Brazilia 10,639 63 9 867 797 500 BOO 600 5B
12.Boenos Aires 8.500 BO 1 5 1,500 500 500 800 600 70
13.Caracas 9.496 BO 12 775 450 391 466 619 69
14.Paramaribo 7,562 63 9 6 1 6 290 250 350 370 4 1
15.Santiago de Chile 8.441 63 9 6BB 324 261 350 413 46
16.Ouito 7 210 63 9 5B8 276 223 350 353 39
17.Lima 7,913 63 9 645 303 245 384 3B7 43 AMERIKA TENGAH lB. Mexico Ci!x 8 001 72 9 652 307 275 392 392 44
19.Havana 7 825 72 9 63B 300 275 383 3B3 43
20.Panama Citr 7 500 72 9 609 2B7 232 350 366 4 1 EROPA BARAT
21.Vienna 13 692 BO 9 760 70B 300 60B 821 51
22.Brussels 13 434 72 9 745 695 293 596 806 50
23.Marseilles 13 951 80 9 774 722 304 619 837 52
24.Paris 13 951 80 9 774 722 304 619 837 52
25.Berlin 13,176 72 9 731 682 287 5B5 790 49
26.Bern 24268 80 18 960 895 431 1,136 � 99
27.Bonn 13 176 80 9 731 682 287 585 790 49
28.Hamburg 13 308 73 9 738 689 290 591 798 49
29.Geneva 17 309 80 9 960 895 377 768 1,308 64
30.Amsterdam 13 176 72 9 731 6B2 287 585 790 49
31.Frankfurt 13 176 72 9 731 682 287 585 790 49
32.Den Haag 13 176 72 9 731 682 287 585 790 49 EROPA UTARA
33.CoEenhagen 14 597 80 9 8 1 0 755 3 1 8 648 876 54
34.Helsinki 13 434 72 9 745 695 293 596 806 50
35.Stockholm 13,176 80 9 731 682 300 5B5 791 49
36.London 13 563 80 9 753 702 300 602 814 50
37.Oslo 16.147 80 9 896 835 352 717 969 60 EROPA SELATAN
38.Sarajevo 11.109 72 9 616 302 242 493 667 4 1
39.Zagreb 17 730 72 9 667 326 262 533 721 70
40.Athens 12 142 72 9 674 330 265 539 729 45
41.Lisbon 12.401 72 9 688 337 275 550 744 46
42.Madrid 12,659 72 9 702 344 276 562 760 47
43.Rome 14.500 85 20 1,500 500 400 750 950 75
44.Beograd 12 091 75 9 671 329 286 537 726 45
45.Vatican 13 563 72 9 753 368 295 602 814 50 EROPA TIMUR
46.Bratislava 13.176 72 9 731 358 287 585 791 49
47.Bucharest 1 1 .496 72 9 638 312 250 510 690 43
48.Kiev 12,981 72 9 721 353 314 577 779 48
49.Moscow 14 000 72 9 781 330 472 654 845 57
50.Prag!,!e 1 1 367 72 9 631 309 275 505 682 42 5 1 . Sofia 1 1,367 72 9 631 309 275 505 682 42
52.Warsaw 1 1 ,367 72 9 631 309 596 800 682 4B
53.BudaEest 12 401 72 9 6BB 337 387 596 744 46 AFRIKA BARAT
54.Dokkru- 12,479 72 9 353 204 275 663 153 43
55.Abuia 12 234 72 9 349 200 275 650 150 42 AFRIKA TIMUR
56.Addis Ababa 1 1 133 72 9 3 1 5 259 275 710 710 8
57.Nairobi 13 756 68 9 3 1 5 252 250 663 663 8
58.Antananarive 1 1 133 63 9 3 1 5 259 250 710 710 8
59.Dar Es Salaam 10,766 72 9 304 251 275 686 686 8
60.Harare 1 1 500 63 9 325 268 250 733 733 8 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 12 - dalam US$ Pemeliharaan Sewa Kendaraan Pengadaan Pakaian (harl) Konsumsi NO. K O T A Kendaraan Inventaris Sopir/ Rapa� Gedung Halaman Kantor Satpamdinas Mobil (OK) (Unit/ (m2/Tahun) (m2/ (OT) (Ste!) Sed= Bu• Box Tahun) Tahon) ,,, '" IOI rn '" 11! 1 AFRIKA SELATAN
61.Windhoek 11,745 76 9 332 273475 350 844 8
62.Cape Town 13,457 90 11 608 313 343 350 857 12
63.Johannesburg 12,380 82 11 500 350 316257 788 11
64.Maputo 12,650 79 10 357 295323 274 806 9
65.Pretoria 12,380 82 1 1 500 350 316 267 788 11 AFRIKA UTARA
66.Ali>iers 10,766 72 9 304 251 275 350 150 47
67.Kairo 12,091 70 10 342 281278 333 157 52
68.Khartoum 11,623 72 9 329 271 275 350 151 50
69.Rabbat 10,644 72 9 301 248 275 350 150 46
70.Tripoli 10,154 72 9 287 236 275 350 150 44 7 1 . Tunisia 10,418 72 9 284 234 275 400150 50 ASIA BARAT
72.Manama 11,560 74 9 503 404 227 359 154 34
73.Baghdad 11,500 72 9 500 401275 350 150 50
74.Amman 10,522 63 9 458 367 250 300 125 31
75.Kuwait 9,910 72 9 431 346 275350 150 29
76.Beirut 10,889 72 9 474 380 275 350 150 32 77.Doha 10,522 55 9 458 367 225 285 100 31
78.Damascus 10,399 72 9 453 363 275350 150 31
79.Ankara 10,889 72 9 474 380 275 350 150 32
80.Abu Dhabi 11,133 72 9 484 389 275350 150 33
81.Sana'a 10,154 63 9 442 354 250 300 125 30
82.Jeddah 10,277 72 9 447 359 275350 150 30
83.Muscat 10,766 .72 9 469 376211 350 150 32
84.Ri):'.adh 10,277 72 10 447 448 275 534 150 30
85.Istanbul 10,889 72 9 474 380 275 350150 32
86.Dubai 11,133 72 9 484 389 275 350150 33 ASJATENGAH
87.Tashkent 10,399 63 9 453 363250 300 125 3 1
88.Astana 11,256 63 9 490 393 250 300 125 33 89.Baku 11,990 63 9 522 419 250 300 125 35 ASIA TIMUR
90.Beijing 9,905 72 9 371 397441 397 309 20
91.Hongkong 9,905 80 9 371 397 441 400 309 20
92.Osaka 10,863 �o 9 407 436 484 436 339 22
93.Tokyo 10,863 80 9 407 436 484 436 339 22
94.PyonID:'.ang 10,437 72 9 391 419465 419 326 21
95.Seoul 10,331 80 9 387 414 460 414 322 21
96.Shan�hai 9,905 72 9 371 397 441 397309 20
97.Guangzhou 9,905 72 9 371 397 441 397 309 20 ASIA SELATAN
98.Kaboul 9,197 55 9 321 149 575 885 3 28
99.Teheran 11,400 97 12 400 180 710 1,100 2,563 35
100.Colombo 8,132 63 9 284 132509 783 2,446 25
101.Dhaka 8,229 63 9 287 134 515 792 2,475 25
102.Islamabad 8,229 72 9 287 134 515 792 2,475 25
103.Karachi 8,229 ·72 9 287 134 515 792 2,475 25
104.New Delhi 8,423 63 9 294 137 527 811 2,534 25
105.Mumbai 8,423 63 9 294 137 527 8 1 1 2,534 25 ASIA TENGGARA
106.Bandar Seri Bagawan 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26
107.Bangkok 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26
108.Davao City 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26
109.Hanoi 8,423 63 9 294 137 527 811 2,534 25
110.Ho Chi Minh 8,423 63 9 294 137 527811 2,534 25 112.. JohorBahru 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 2 1
113.Kota Kinabalu 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21
113.Kuala Lumpur 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21
114.Manila 8,617 �3 9 301 140 539 829 2,592 26
115.Penang 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21
116.Phnom Penh 7,164 72 9 250 116 448 690 2,155 22
117.Singapore 9,004 78 9 314 146 563 867 2,708 27
118.Vientiane 8,617 72 9 301 140 539 829 2,592 26
119.Yangon 8,520 72 9 297 138 533 820 2,563 26
120.Songkhla 8,617 63 9 301 140 539 829 2,592 26
121.Kuching 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 2 1
122.Tawau 7,500 63 9 240 112 430 662 2,068 21 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 13 - dalam us:t Pemeliharaan Sewa Kendaraan Pengadaan Pakaian (hari) Kons·.imsi NO. K O T A Kendaraan lnventaris Sopir/ Halrunan Ra�at dinas Gedung Kantor Satpam Mobil (O�) (Unit/ (m2/Tahun) {m2/ (OT) (Stel) Sedan Bu• Box Tahunl Tahun) Ill 121 141 '"' '" "") 11 :l ASIA PASIFIK
123.Canberra 9 585 72 9 334 200 600 923 � 29
124.Darwin 9 585 72 9 334 156 600 923 2,883 29
125.Melbourne 9,585 72 9 334 156 600 923 � 29
126.Noumea 10,359 72 9 361 168 648 997 3 , 1 1 6 45
127.Perth 9 585 72 9 334156 600 923 � 29
128.Port Moresbv 9 200 72 9 321 149 575 885 � 28
129.Sydney 9.585 72 9 334 156 600 923 � 29
130.Vanimo 9,197 72 9 321 149 575 923 � 28 1 3 1 , Welling!;on 9 585 72 9 334 156 600 923 �29
132.Suva 8.907 72 9 3 1 1145 557 857 � 27
133.Dilli 9 101 72 9 318 148 569 876 � 27 www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 14 - PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2 0 1 9 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI 1 . Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kata Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way) Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Catatan: Dalam hal satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke suatu kabupaten/kota dalam provinsi yang sama belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka biaya transportasi dimaksud mengacu pada harga pasar (at cost) dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. 2 . Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way) Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten/ Kota Bogar, Kata Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kata Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
3.Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 5 - dalam melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota PP yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi dengan ketentuan tidak menggunakan kendaraan dinas. Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain yang melakukan kegiatan dalam komplek perkantoran yang sama. Catatan: 1 . Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan (termasuk moda transportasi udara dan/ atau air) dapat diberikan secara at cost.
2.Dalam hal instansi/unit penyelenggara tidak memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota, instansi/unit pengirim dapat memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota. 3 . Khusus Provinsi DKI Jakarta, yang dimaksud kabupaten/kota adalah meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. 4 . Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya pemeliharaan yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik) . Untuk biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. 5 . Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penerjemahan dan pengetikan dari naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 1 6 -
6.Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Nongelar Dalam Negeri Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/nongelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/nongelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (S l ) , dan pendidikan Pascasarjana (Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3)) yang. terdiri dari biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi. Biaya pelaksanaan pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan kementerian negara/lembaga masing-masing.
7.Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi Satuan biaya sewa mesin fotokopi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa mesin fotokopi analog dan/ atau mesin fotokopi digital,, untuk menunj ang pelaksanaan operasional kantor. Satuan qiaya ini sudah termasuk toner dan biaya perawatan untuk pencetakan sampai dengan 6.000 (enam ril::u) lembar/bulan.
8.Honorarium Narasumber/Pembahas Pakar/Praktisi/Profesional Satuan biaya honorarium . narasumber/pembahas pakar/praktisi/ profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan honorarium narasumber/pembahas pakar/ praktisi/ profesional yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/ rapat/ sosialisasi/ diseminasi/ workshop/ sarasehan/ simposium/lokakarya/ Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri, narasumber/pembahas dikelompokkan sebagai berikut: Narasumber /Pembahas Narasumber/ Pembahas Pakar/Praktisi/ Kelas A Profesional yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara. www.jdih.kemenkeu.go.id Narasumber /Pembahas Kelas B Narasumber /Pembahas Kelas C - 1 1 7 - Narasumber /Pembahas Pakar /Praktisi/ Profesional yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, du ta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol. IV/ c ke atas, perwira tinggi Anggota Polri/TNI, clan anggota lembaga negara. Narasumber /Pembahas Pakar/Praktisi/ Profesional yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol. III/c sampai dengan Gol. IV /b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI.
9.Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan Satuan biaya pengadaan bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan dan diberikan untuk: 9 . 1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Satuan biaya pengadaan . bahan makanan diberikan kepada Narapidana/Tahanan din Anak. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pengaciaan bahan makanan narapidana/tahanan dan anak mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 9.2 Pengadaan Bahan Makanan untuk Operasi Pasukan/Latihan Pratugas/Latihan Pasukan Lainnya Bagi Anggota Polri/TNI, Dikma Taruna/Karbol/Kadet Bagi Anggota Polri/TNI, Diklat Lainnya Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI, Anggota yang Sakit Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI, Tahanan Anggota Polri/TNI, dan Jaga Kawal Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI