MEMUTUSKAN Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2019 Pasal I Ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 yang sebelumnya berbunyi: TPP bagi Perangkat Daerah yang melebihi jam kerja normal adalah:
a.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara;
b.Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara;
c.Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara;
d.Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara;
e.Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara;
f.Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara; dan Tabel 3 (tiga) dan Tabel 4 (empat) pada Lampiran I Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 yang menerangkan tentang jenis Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja (diatas jam kerja normal) dan Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif (diatas jam kerja normal) dihapus. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku Utara. Ditetapkan di Sofifi, Pada Tanggal, 23 Januari 2019 GUBERNUR MALUKU UTARA Ttd ABDUL GANI KASUBA Diundangkan di Sofifi Pada Tanggal: 23 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA Ttd MUABDIN Hi. RADJAB (Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2019 Nomor 6 )