1.Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2.Gubernur adalah Gubernur Aceh. �BBAG PND\AZIZ\2021\Pmlu"n\Pengelolaan Resiko\P-Pengeloloon Risiko Pem"inlah Aceh.do"
3.Pemerintah..../3
3.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh.
5.Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah perangkat pada Pemerintah Aceh.
6.Inspektorat Aceh adalah SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan.
7.Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Aceh.
8.Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran SKPA.
9.Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengelolaan Risiko.
10.Unit Kepatuhan adalah unit kerja yang bertugas memantau pelaksanaan pengelolaan Risiko pada UPR di lingkungan Pemerintah Aceh. 1 1. Sisa Risiko adalah Risiko setelah mempertimbangkan pengendalian yang sudah ada.
12.Analisis Risiko adalah proses penilaian terhadap Risiko yang teridentifikasi dalam rangka mengestimasi kemungkinan munculnya dan besaran dampak untuk menetapkan level atau status Risiko.
13.Identifikasi Risiko adalah proses menetapkan apa, dimana, kapan, mengapa, dan bagaimana sesuatu dapat terjadi sehingga berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan.
14.Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP adalah uraian tentang kegiatan pengendalian yang akan dilakukan oleh SKPA.
15.Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
16.Evaluasi adalah rangkaian membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau yang telah ditetapkan dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh yang selanjutnya disingkat RPJMA adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Rencana Strategis SKPA yang selanjutnya disebut Renstra SKPA adalah Dokumen perencanaan SKPA untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang selanjutnya disingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Aceh.
20.kebijakan umum APBA yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 2 . 1. Rencana.... / 4 �BBAG PNDIAZIZ\2021\Peraturan\Pengelolaan Resiko\P-Pengelolaan Risiko Pemerintah Aceh.docx
21.Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBA.
22.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPA yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
23.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPA untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPA sebelum disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.