menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4355); 2
6.Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasiaonal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomo 4503);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomo 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4614);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Penggelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 3
16.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 9 );
17.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1);
18.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4);
19.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Oraganisasi dan tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penempatan Uang Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 Nomor 72) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 7 di ubah dan di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: