1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.BadanPemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
6.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat. 4
7.Inspektur adalah Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
8.Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala BKD adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
9.Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPKD adalah Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang karena kedudukannya ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah.
10.Pengawas Fungsional adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, Inspektorat, Inspektorat Kabupaten/Kota.
11.Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah yang selanjutnya disebut Majelis Pertimbangan adalah Para Pejabat yang secara ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur dengan tugas pokok dan fungsinya untuk menyelesaikan kerugian Daerah.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
14.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang Daerah.
15.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
16.Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak atau pihak lain yang melakukan tindakan dan/atau turut berbuat yang mengakibatkan kerugian daerah.
17.Pihak Ketiga adalah Orang atau Badan Hukum sebagai pelaksana pekerjaan atau pelaksana penyedia barang dan/atau jasa kebutuhan Daerah.
18.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dimiliki Pemerintah Provinsi baik yang berasal dari pembelian atau perolehan atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah.
19.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
20.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 5
21.Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada Bendahara bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
22.Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai/pihak ketiga dalam kedudukannya bukan sebagai bendahara dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan kerugian daerah.
23.Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya disingkat TP-TGR adalah proses Tuntutan melalui TP dan TGR bagi Bendahara/Pegawai/Pihak Ketiga yang mengakibatkan kerugian daerah.
24.TGR Biasa adalah proses Tuntutan Ganti Rugi dalam hal SKTJM tidak diperoleh dengan pemberitahuan kepada Pelaku TGR yang menyebutkan identitas, jumlah kerugian, sebab/alasan penuntutan dan tenggang waktu pengajuan keberatan/ pembelaan diri sebagai dasar penetapan Keputusan Pembebanan.
25.TP-TGR Khusus adalah proses Tuntutan TP-TGR dalam hal Pelaku TP-TGR meninggal dunia, melarikan diri atau berada dibawah pengampuan, dan terdapat ahli waris/pengampu, atau pihak yang mewakili dan bertanggungjawab atas penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan pelaku TP-TGR.
26.Pelaku Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat Pelaku TP adalah bendahara yang mengelola/menggunakan dana APBD baik langsung atau tidak langsung merugikan daerah.
27.Pelaku Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat Pelaku TGR adalah pegawai/pihak ketiga yang mengelola/menggunakan dana APBD maupun barang milik daerah baik langsung atau tidak langsung merugikan daerah.
28.Perhitungan ex officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila Bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya.
29.Upaya damai adalah penyelesaian TP-TGR yang dilaksanakan oleh Inspektorat berdasarkan penugasan Gubernur atau temuan pada saat pemeriksaan tanpa melibatkan Majelis Pertimbangan.
30.Sidang Majelis Pertimbangan adalah Rapat Anggota Majelis Pertimbangan untuk mengambil keputusan/ketetapan khusus mengenai kasus TGR. 6
31.Rapat Majelis Pertimbangan adalah Rapat Anggota Majelis Pertimbangan yang juga dihadiri oleh Anggota Sekretariat Majelis Pertimbangan untuk membahas tindak lanjut penyelesaian kasus TP dan TGR.
32.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan pengakuan pertanggungjawaban bendahara/pegawai/pihak ketiga untuk mengembalikan kerugian daerah.
33.Piutang TP-TGR adalah piutang/hak tagih Pemerintah Provinsi yang timbul karena pengenaan TP-TGR didukung dengan bukti SKTJM dan/atau penetapan pembebanan.
34.Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disebut K-PBW adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bendahara dan keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur terhadap Pegawai/Pihak Ketiga tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara/Pegawai/ Pihak Ketiga untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian daerah.
35.Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian daerah terhadap Pegawai/Pihak Ketiga.
36.Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian daerah terhadap Bendahara.
37.Banding adalah upaya Pegawai/Pihak Ketiga mencari keadilan kepada Gubernur setelah dikeluarkannya Keputusan Pembebanan.
38.Keringanan atas Pembebanan adalah Upaya Pegawai/Pihak Ketiga meminta keringanan atas Pembebanan kepada Gubernur setelah diterbitkan Keputusan Pembebanan.
39.Keputusan Penghapusan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang proses penuntutan kasus kerugian daerah yang disebabkan oleh Pegawai/Pihak Ketiga untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
40.Keputusan Pencatatan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus kerugian daerah yang disebabkan Bendahara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
41.Keputusan Pembebasan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap bendahara dan keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur terhadap Pegawai/Pihak Ketiga tentang pembebasan dari kewajiban untuk mengganti kerugian daerah karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
42.Keputusan Pelunasan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur terhadap Bendahara/Pegawai/Pihak Ketiga tentang pelunasan atas kewajiban untuk mengganti kerugian daerah didukung bukti setor. 7
43.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar peraturan disiplin kepegawaian dan/atau merugikan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.Sanksi adalah Bentuk hukuman yang dikenakan kepada Pihak Ketiga yang terbukti bersalah dan merugikan Daerah atas kelalaian/ingkar janji/pelanggaran terhadap Kerja Sama/ Perjanjian/Kontrak dengan Pemerintah Daerah.
45.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, terdiri dari penilai internal atau penilai eksternal.
46.Instansi yang berwenang untuk menyelesaikan kerugian daerah di luar Majelis Pertimbangan adalah Badan Peradilan dan/atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)
47.Wanprestasi adalah Pegawai/Pihak Ketiga yang ingkar janji terhadap pernyataan pengakuan dan kesanggupannya untuk mengembalikan kerugian daerah yang dibuat dalam SKTJM.