menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada PT. Bank NTB, PT. Gerbang NTB Emas dan PD. BPR NTB. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472);
3.Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2
4.Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4366);
5.Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Pemerintah Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Pemerintah Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
13.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 5); 3
14.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Gerbang NTB Emas (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 38);
15.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTB Bersaing (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 2);
16.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 10);
17.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1);
18.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4);
19.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5);
20.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 29);
21.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
22.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 14); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT PADA PT. BANK NTB, PT. GERBANG NTB EMAS DAN PD. BPR NTB.