1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan; b) Taman Budaya; c) Museum Negeri; d) Layanan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus Bima; e) Layanan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus Dompu; f) Layanan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus Sumbawa; g) Layanan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus Sumbawa Barat; h) Layanan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus Lombok Timur; i) Layanan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus Lombok Tengah; j) Layanan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus Lombok Barat dan Mataram; dan k) Layanan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus Lombok Utara.
2.Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi; b) Balai Kesehatan Mata Masyarakat; c) Balai Pelatihan Kesehatan; dan d) Akademi Perawat Kesehatan.
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Pengujian Material Kontruksi; b) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hidrologi Wilayah Sungai Pulau Lombok; c) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hidrologi Wilayah Sungai Pulau Sumbawa; d) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok; e) Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Sumbawa; dan f) Balai Informasi Infrastruktur Wilayah;
4.Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Sosial Asuhan Anak “Generasi Harapan”; b) Balai Sosial Perlindungan dan Petirahan Sosial Anak “Sasambo Matupa”; c) Balai Sosial Bina Remaja “Karya Mandiri”; d) Balai Sosial Karya Wanita “Mirah Adi”; e) Balai Sosial Bina Laras “Muthmainnah”; f) Balai Sosial Bina Karya “Madani”; g) Balai Sosial Lanjut Usia “Mandalika”; dan h) Balai Sosial Lanjut Usia “Meci Angi”;
5.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Latihan Kerja; b) Balai Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja; c) Balai Latihan Masyarakat dan Transmigrasi; d) Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Lombok; dan e) Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa.
6.Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah: Balai Sertifikasi Mutu Pangan.
7.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Laboratorium Lingkungan; b) Balai Taman Hutan Raya Nuraksa; c) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Rinjani Barat Pelangan Tastura; d) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Rinjani Timur; e) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Sejorong Mataiyang Brangrea; f) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Pucak Ngengas Batulanteh; g) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Orong Telu Brang Beh; h) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Ropang; i) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Ampang Plampang; j) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Tambora; k) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Ampang Riwo Suromandi; l) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Toffo Pajo Madapangga Rompu Waworada; dan m) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Maria Donggomasa.
8.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah: Balai Layanan Informasi, Teknologi dan Edukasi.
9.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah: Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
10.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar Aik Mel; b) Balai Pengembangan Budidaya Perikanan Pantai Sekotong; c) Balai Laboratorium Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan dan Kelautan Mataram; d) Balai Kesehatan Ikan dan Lingkungan Perikanan Budidaya; e) Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok; f) Pelabuhan Perikanan Teluk Santong; g) Balai Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kawasan Bima-Dompu; h) Balai Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kawasan Sumbawa; i) Balai Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kawasan Lombok; dan j) Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan dan Kelautan Tanjung Luar.
11.Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Perlindungan Tanaman Pertanian; b) Balai Benih Induk Pertanian; c) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian; d) Balai Perlindungan Tanaman Perkebunan; e) Balai Benih Tanaman Perkebunan; f) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan; g) Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian Mataram; h) Sekolah Menengah Kejuruan Pembangunan Pertanian Bima; dan i) Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Perkebunan.
12.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Balai Inseminasi Buatan; b) Balai Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Veteriner; c) Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak Serading; dan d) Balai Pengembangan dan Pengolahan Pakan Ternak Ruminansia.
13.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah: Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Sumbawa.
14.Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah: Balai Pengembangan Pelatihan dan Promosi Ekspor Daerah.
15.Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah: Balai Kemasan Produk Daerah.