DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 53 Tahun 2016

Nomor
53
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Pada Dinas-Dinas Daerah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pada Badan-Badan Daerah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis penunjang tertentu. UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD dan UPTB dipimpin oleh Kepala UPTB. UPTD dan UPTB mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta memastikan perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat sesuai dengan bidang teknisnya.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…