DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2020

Nomor
10
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Pejabat yang berwenang menerbitkan dan menandatangani SPT dan SPPD adalah: a. Gubernur terhadap yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri b. Gubernur terhadap perjalanan dinas Gubernur di dalam negeri c. Wakil Gubernur terhadap perjalanan dinas Wakil Gubernur di dalam negeri d. Pimpinan DPRD terhadap perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD e. Sekretaris Daerah terhadap perjalanan dinas Sekretaris Daerah di dalam negeri setelah mendapat persetujuan Gubernur e.1 Sekretaris Daerah terhadap perjalanan dinas Staf Ahli GUbernur dan Asisten di dalam negeri setelah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…