1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air Irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi Irigasi permukaan, Irigasi rawa, Irigasi air bawah tanah, Irigasi pompa, dan Irigasi tambak.
6.Kelembagaan Pengelolaan Irigasi yang selanjutnya disebut KPI adalah perangkat pemerintah daerah yang membidangi Irigasi, komisi Irigasi, dan perkumpulan petani pemakai air.
7.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah KPI yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola Irigasi.
8.Gabungan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air Irigasi dan jaringan Irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah Irigasi.
9.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air Irigasi dan jaringan Irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah Irigasi.
10.Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Tradisional adalah kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bersifat sosioagraris religius dan secara historis tumbuh serta berkembang sebagai organisasi di bidang tata guna air di tingkat usaha tani seperti Subak, Pekasih, Malar, So Oi, dan Punggawa.
11.Sempadan Jaringan Irigasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan Irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas jaringan Irigasi.
12.Garis Sempadan Jaringan Irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
13.Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan, pemeliharaan, dan pendanaan sistem Irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air Irigasi dan pengguna jaringan Irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
14.Komisi Irigasi Provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.
15.Komisi Irigasi Kabupaten/Kota adalah kelembagaan koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah kabupaten/kota, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten/kota.
16.Insentif adalah perangkat untuk mendorong dan/atau memberikan rangsangan terhadap kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
17.Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi dan/atau mengurangi kegiatan yang menghambat pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.