1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang selanjutnya disingkat Provinsi NTB.
2.Gubernur Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disingkat Gubernur NTB adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
4.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Kehadiran Pegawai adalah kehadiran Pegawai untuk melaksanakan tugas kedinasan sesuai tanggung jawab dan beban kerjanya yang dibuktikan dengan memberikan tanda kehadiran sesuai ketentuan melalui mesin absensi elektronik (fingerprint system) maupun secara manual.
8.Atasan Langsung adalah Pegawai yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
9.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
10.Tugas Kedinasan adalah tugas yang dilaksanakan oleh Pegawai untuk jangka waktu tertentu berdasarkan penugasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang.
11.Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi NTB pada Pegawai untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri.
12.Pencatatan adalah Perekaman data dengan menggunakan bantuan teknologi informasi yang tersambung dengan Sistem Informasi Pegawai (SIMPEG).
13.Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggung jawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan ijin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang.
14.Tata Tertib adalah peraturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, apabila dilanggar mendapatkan sanksi (hukuman).
15.Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau Peraturan Kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
16.Disiplin Kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan PNS sesuai jam kerja yang telah ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Hari Kerja adalah hari dimana PNS harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.
18.Jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari.
19.Kepala satuan organisasi adalah Kepala Perangkat Daerah.
20.Kepala satuan unit organisasi adalah pimpinin unit organisasi pada Perangkat Daerah.
21.Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
22.Hukuman disiplin adalah hukuman yang diberikan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
23.Perekaman/merekam adalah proses mencatat, menyalin, memindahkan gambar, suara, tulisan kedalam format rekaman dan disimpan dalam suatu media penyimpanan.
24.Registrasi adalah pencatatan atau pendaftaran daftar kehadiran Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh penanggungjawab daftar hadir.
25.Penanggung jawab sistem Daftar Hadir Elektronik adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
26.Daftar Hadir Elektronik adalah sistem elektronik yang digunakan untuk menangkap, merekam dan mengelola data kehadiran melalui identifikasi sidik jari, wajah, iris mata dan sejenisnya yang bersifat identik yang dapat membuktikan kehadiran seorang PNS.
27.Daftar Hadir Elektronik Terintegrasi adalah sistem daftar elektronik yang dapat menghubungkan dan mengelola berbagai daftar hadir elektronik yang terpisah di setiap Perangkat Daerah sehingga data dan informasinya dapat dikelola secara terpusat pada suatu server.
2.Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut :