DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2024

Nomor
17
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Mengatur tentang pengurangan TPP terhadap pegawai pegawai ASN apabila: a. tidak apel pagi, tidak masuk kerja, pegawai yang terlambat masuk kerja, pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan; b. menerima gratifikasi; c. tidak mengisi laporan kinerja bulanan pada Aplikasi Kinerja Pegawai (e-Kinerja), mendapat predikat kinerja cukup/ butuh perbaikan, predikat kinerja kurang dan predikat kinerja sangat kurang; dan d. Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan evaluasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…