menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
11.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan.
12.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 3);
13.Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 49); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN GUBERNURKEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT UNTUK PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL. Pasal I Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal, diubah sebagai berikut:
1.Lampiran I angka 7 bidang kesehatan, angka 10 bidang perdagangan dan angka 12 bidang pekerjaan umum diubah, menjadi sebagai berikut: 1 2 3 4 5
7.Kesehatan 1. 2. 3. 4. 5. 6. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT). Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas B. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Madya. 10 Perdagangan 1. 2. Izin usaha perdagangan minuman beralkohol toko bebas bea. Izin Usaha perdagangan Bahan Berbahya (B2) pengecer terdaftar. 12 Pekerjaan Umum 1. 2. Izin Pemanfaatan Ruang Persetujuan Prinsip Izin Pemanfaatan Ruang Pemanfaatan Jalan dan Ruang Milik Jalan Provinsi meliputi :
a.Izin Pembangunan/Penempatan Bangunan Dan Jaringan Utilitas
b.Izin Pembangunan/Penempatan Iklan dan Media Informasi
c.Izin Pembangunan/Penempatan Bangun-Bangunan 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 11
d.Izin Pembangunan/Penempatan Bangunan Di Dalam Ruang Milik Jalan Izin Pemanfaatan Ruang Pemanfaatan Jalan dan Ruang Milik Jalan Provinsi meliputi :
a.Izin Pembangunan/Penempatan Bangunan Dan Jaringan Utilitas
b.Izin Pembangunan/Penempatan Iklan dan Media Informasi
c.Izin Pembangunan/Penempatan Bangun-Bangunan
d.Izin Pembangunan/Penempatan Bangunan Di Dalam Ruang Milik Jalan Persetujuan Prinsip Dispensasi Penggunaan Jalan Yang Memerlukan Perlakuan Khusus Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Izin Prinsip pada Ruang Milik Jalan (Rumija) di ruas Jalan dan Jembatan Provinsi NTB Izin Melakukan Kegiatan pada Ruang Sungai Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Sumber Air Izin Melakukan Kegiatan pada Bendungan Izin Melakukan Kegiatan Tertentu atau Bangunan Utilitas pada sempadan rawa Izin Melakukan Kegiatan pada Saluran Irigasi
2.Lampiran II angka 6 bidang kesehatan dan angka 8 bidang perdagangan diubah, menjadi sebagai berikut: 1 2 3 4 5 6 Kesehatan 1. 2. 3. 4. 5. Rekomendasi Izin Rumah Sakit Kelas B Pendidikan Rekomendasi Klinik Utama (sebagai sarana kesehatan pemeriksa calon pekerja imigran Indonesia Rekomendasi Laboratorium Utama Rekomendasi Registrasi Puskesmas Rekomendasi Registrasi Rumah Sakit
8.Perdagangan 1. 2. Rekomendasi Penerbitan Izin Minuman Beralkohol (SIUP MB) bagi Distributor Surat Keterangan Asal (SKA). Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 16 Juli 2019 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT ttd. H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 16 Juli 2019 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. I S W A N D I BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 22 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, H. RUSLAN ABDUL GANI NIP. 19651231 199303 1 135