1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
8.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fısik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya nutuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
9.Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif, dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, pemangku kepentingan terkait, masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhaan keluarga untuk berkembang guna hidupharmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahirdan batin.
10.Motivator Ketahanan Keluarga yang selanjutnya disingkat Motekar, adalah tenaga motivator ketahanan keluarga yang berasal dari masyarakat desa/kelurahan setempat yang memiliki pengetahuan, kemauan, dan kemampuan memfasilitasi kegiatan pemberdayaan keluarga yang mengalami kerentanan aspek fisik, ekonomi, psiko-sosial, dan sosial budaya untuk meningkatkankualitas hidupnya agar lebih baik.
11.Pemberdayaan Keluarga adalah suatu proses internal maupun eksternal keluarga dengan dilandasi nilai kearifan budaya danagama melalui pola saling mengasihi, saling mengasah, dan saling mengasuh, untuk meningkatnya kualitas keluarga.
12.Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya.
13.Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat yang meliputi unsur Pemerintah Daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi keagamaan, organisasi profesi, dan masyarakat, untuk menyelenggarakan pembangunan ketahanan keluarga.