DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 27 Tahun 2022

Nomor
27
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 2 Kuripan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Rencana Startegis yang selanjutnya disingkat dengan Renstra adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbagkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisa bisnis. Renstra BLUD SMKN 2 Kuripan Tahun 2022–2026 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2019-2023 dan Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019-2023. Renstra BLUD SMKN 2 Kuripan menjadi pedoman BLUD SMKN 2 Kuripan dalam penyusunan Renja dan RBA BLUD SMKN 2 Kuripan. Penyusunan Renstra BLUD SMKN 2 Kuripan memuat: a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; b. Strategi dan Arah Kebijakan; c. Rencana Program dan Kegiatan; dan d. Proyeksi Finansial.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…