DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2020

Nomor
28
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Ketentuan Pasal 5 diubah Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Di Atas Lima Tahun (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 17) diubah sebagai berikut (1) Pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan pokok PKB di atas lima tahun sebagaimana dimaksud Pasal 3 terhitung sejak tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2020. (2) Wajib Pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah tanggal 31 Juli 2020 dikenakan sanksi administrasi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberlakuan pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi bencana daerah.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…