Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan: a. percepatan Vaksinasi COVID-19; b. optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi; dan c. penguatan kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19. Pemerintah Daerah melaksanakan Vaksinasi COVID-19 kepada Masyarakat melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong yang bertujuan untuk: a. mengurangi transmisi/penularan COVID-19; b. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 mencapai kekebalan kelompok di Masyarakat (herd immunity); dan c. melindungi Masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1B harus mencapai target paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah penduduk di Daerah telah di Vaksinasi. Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari protokol penanggulangan COVID-19 di Daerah yang bertujuan untuk mendukung penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang meliputi kegiatan: a. pemberian informasi zonasi atau peringatan (warning dan fencing); b. pelaksanaan pengawasan (surveillance); c. pengunduhan sertifikat vaksin elektronik; d. pemberian informasi hasil tes COVID-19; dan e. sebagai bukti akses layanan publik. Dalam mengantisipasi lonjakan jumlah kasus COVID-19 Pemerintah Daerah melakukan penguatan kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19 yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang intensive care unit (ICU) serta logistik pendukung. Logistik pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ketersediaan obat-obatan dan oksigen. Pelanggaran terhadap Protokol Penanggulangan COVID-19 dapat dikenakan: a. sanksi administratif; atau b. sanksi sosial. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; atau e. denda administratif paling banyak sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bakti sosial membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum yang ditentukan dan wajib mengenakan atribut khusus.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…