DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2025

Nomor
30
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Mengatur beberapa perubahan, antara lain a. Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp5.053.572.712.445,00 (lima triliun lima puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah); b. Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d direncanakan sebesar Rp838.751.638.326,00 (delapan ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah); c. Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b sebesar Rp 160.798.734.824,00 (seratus enam puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…