1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4.Dinas Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat DKP adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
6.Sumber daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
7.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
8.Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundangundangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
9.Rencana Pengelolaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat RPP, adalah dokumen resmi yang memuat status perikanan dan rencana strategis pengelolaan perikanan di bidang penangkapan ikan yang disusun berdasarkan potensi, distribusi, komposisi jenis, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, lingkungan, sosial-ekonomi, isu pengelolaan, tujuan pengelolaan perikanan, dan rencana langkah-langkah pengelolaan, yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan para pemangku kepentingan sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan.
10.Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan yang meliputi perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
11.Rencana Aksi adalah tindak lanjut Rencana Pengelolaan Perikanan yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh 3 instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya ikan di setiap kawasan perencanaan.
12.Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Kerapu dan Kakap Berkelanjutan selanjutnya disebut RAP2K2B adalah tindak lanjut rencana pengelolaan perikanan di WPP-NRI 713 dan WPP-NRI 573 yang memuat status perikanan, tantangan pengelolaan, strategi pemanfaatan perikanan, dan evaluasi strategi pengelolaan, yang merupakan kesepakatan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk dilaksanakan guna mencapai hasil pengelolaan perikanan kerapu dan kakap berkelanjutan di setiap kawasan perencanaan.
13.Orang adalah perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai pribadi atau wakil masyarakat yang mampu melaksanakan hak dan kewajiban, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14.Badan hukum adalah badan usaha, baik yang bersifat perdata maupun publik, berbentuk badan maupun belum berbadan hukum yang dapat melaksanakan hak dan kewajiban hukum sebagaimana subyek hukum lain.