1) RKPD memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, kebijakan keuangan daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan pembangunan daerah dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat. 2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan sistematika sebagai berikut: Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 6 Agustus 2021 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 10 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB, ttd H. LALU GITA ARIADI BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 32 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, H. RUSLAN ABDUL GANI NIP. 19651231 199303 1 135