Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2018
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2019-2023. RAD TPB/SDGs memuat tujuan yang meliputi: a. penghapusan kemiskinan; b. penghapusan kelaparan; c. mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan; d. mewujudkan pendidikan berkualitas; e. kesetaraan gender; f. mewujudkan tersedianya air bersih dan sanitasi layak; g. mewujudkan energi bersih dan terjangkau; h. mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan layak bagi masyarakat; i. membangun infrastruktur yang tangguh dan industry inklusif , serta inovatif; j. penurunan kesenjangan dalam masyarakat; k. mewujudkan kota inklusif dan berkelanjutan; l. mewujudkan konsumsi dan produksi yang berkelanjutan; m. perubahan iklim dan pengurangan resiko bencana;5 n. pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem laut; o. pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem darat; p. mewujudkan perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kokoh;dan q. kemitraan untuk semua tujuan pembangunan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…