1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4.Badan adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
6.Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
7.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
8.Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang memiliki izin angkutan umum barang dan atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning.
9.Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
10.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
11.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
12.Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
13.Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
14.Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disingkat NJKB Ubah Bentuk, adalah Harga Pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis fungsi dan/atau serta penggunaannya.
15.Kendaraan Bermotor Ganti Mesin adalah kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin penggerak berupa motor atau peralatan lainnya yang menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
16.Kendaraan Ubah Fungsi adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan fungsi dari fungsi kendaraan bermotor umum menjadi kendaraan bermotor bukan umum atau dari kendaraan bermotor bukan umum menjadi kendaraan bermotor umum.
17.Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
18.Harga kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
19.Harga isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
20.Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
21.Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
22.Hari adalah hari kerja.