1.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat.
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Kota di Nusa Tenggara Barat.
7.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 4
8.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
9.Perangkat Daerah adalah unsurpembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
10.Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi yang selanjutnya disingkat KONIadalah Komite Olahraga Nasional Indonesia ProvinsiNusa Tenggara Barat.
11.Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi adalah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat.
12.Komite Paralimpik Nasional IndonesiaProvinsi (National Paralympic Commitee Of Indonesia Province) yang selanjutnya disingkat NPC adalah National Paralympic Comittee Provinsi Nusa Tenggara Barat.
13.Orang adalah seseorang, orang perorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hokum.
14.Pembinaan dan pengembangan olahraga adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
15.Pengelolaan Olahraga Daerah adalah kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan olahraga di Daerah.
16.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.
17.Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian kegiatan yang sistematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
18.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
19.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematikyang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
20.Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat danpengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
21.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidangolahraga.
22.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
23.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang 5 meliputi pengolahraga, pembina olahragadan tenaga keolahragaan.
24.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
26.Induk organisasi cabang olahraga provinsi adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang berada pada tingkat provinsi.
27.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuklingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahragadan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
28.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yangdigunakan untuk kegiatan olahraga.
29.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
30.Peningkatan Prestasi Olahraga adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan prestasi olahraga.
31.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
32.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
33.Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilaksanakan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran,dan kegembiraan.
34.Olahraga prestasi adalah olahraga yang dilaksanakan untuk membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
35.Olahraga bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus atau penyandang Disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
36.Festival olahraga adalah suatu kegiatan perlombaanolahraga rekreasi yang bertujuan memperebutkan gelar atau bersifat eksibisi, invitasi dan persahabatan. 6
37.Pekan olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan atau perlombaan olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga (pekan olahraga).
38.Kejuaraan olahraga adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1(satu) jenis cabang olahraga (kejuaraan).
39.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiil dan/atau nonmaterial.
40.Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolahragaan.
41.Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
42.Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar daerah keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
43.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
44.Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
45.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesian nonpemerintah termasuk dunia usaha dan dunia industry yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
46.Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan,kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badanhukum.
47.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang selanjutnya disebut pengembangan IPTEK keolahragaan adalah peningkatan kualitas dankuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yangtelah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, danmanfaat bagi kegiatan keolahragaan.
48.Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsungdalam kegiatan olahraga.
49.Klub, perkumpulan, sasana dan/atau sanggar olahraga adalah wadah pembinaan dan pengembangan olahraga.
50.Monitoring adalah kegiatan mengamati, mengawasi keadaan dan pelaksanaan di tingkat lapang yang secara terus menerus atau berkala disetiap tingkatan atas program sesuai rencana.
51.Evaluasi adalah proses kegiatan penilaian kebijakan daerah, akuntabilitas kinerja daerah atau program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.