5.Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 1 Desember 2021 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 2 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB, ttd H. LALU GITA ARIADI BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, H. RUSLAN ABDUL GANI NIP. 19651231 199303 1 135 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI, DAN HIDROGEOLOGI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT A. Latar Belakang Nusa Tenggara Barat memiliki 2 (dua) wilayah sungai yaitu wilayah sungai Lombok dan wilayah sungai Sumbawa. Kedua wilayah sungai tersebut dipengaruhi oleh 2 (dua) musim yaitu musim kemarau dan musim hujan secara bergantian. Kondisi kering dan basah tersebut sangat dipengaruhi oleh keberadaan air di atmosfer (hidrometeorologi), di permukaan bumi (hidrologi) dan di dalam bumi (hidrogeologi) yang mengikuti siklus hidrologi dan sangat dinamis. Dinamika perubahan kondisi air wajib diamati, dicatat, dihimpun, dan diolah menjadi data dan informasi mengenai kondisi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (H3), selanjutnya diarsipkan secara tertib dan sistematis serta diintegrasikan dengan pengelolaan jaringan data spasial nasional. Database H3 adalah aset negara yang dapat menjadi sumber informasi bagi penyelenggara Negara dalam pelaksanaan dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya air untuk tujuan mensejahterakan rakyat dan bangsa. Untuk itu, Data dan informasi H3 harus memiliki akurasi, kebenaran, kesinambungan dan ketepatan waktu penyampaian agar dapat menjadi parameter perencanaan dan pengambilan keputusan yang tepat guna mengeluarkan produk perencanaan dan keputusan yang tepat, efisien dan efektif. Oleh karena itu, pengelolaan data dan informasi H3 di Provinsi perlu ditetapkan dalam bentuk kebijakan Penguatan dan Pengembangan Pengelolaan SIH3 Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan mengacu kepada kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi H3 di tingkat Nasional. Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (H3) sesuasi dengan kewenangan masing- masing. Melalui kebijakan ini diharapkan agar pengelolaan data dan informasi H3 dapat:
1.Meningkatkan keakuratan, kebenaran, dan ketepatsan waktu penyampaian data dan informasi H3;
2.Menjamin kesinambungan pelayanan data dan informasi H3;
3.Menjamin kompatibilitas perangkat pengolahan data dan informasi H3 yang ada di berbagai instansi/Perangkat Daerah pengelola; dan
4.Menjamin keberlanjutan layanan data dan informasi H3 yang didukung ketersediaan sumber daya yang memadai. B. Kebijakan Pengelolaan SIH3 Kebijakan pengelolaan SIH3 Provinsi disusun berdasarkan visi Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu: “Membangun Nusa Tenggara Barat yang Gemilang”. Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam misi yang terkait Pengelolaan sumber daya air antara lain:
1.Misi Pertama : Melalui Penguatan Mitigasi Bencana dan Pengembangan Infrastruktur Penunjang Sektor Unggulan serta Konektivitas Wilayah.
2.Misi Keempat : Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan. Misi diatas dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang perlu didukung Peningkatan Ketersediaan dan Keterbukaan Data Informasi Sumber Daya Air dengan berpedoman pada asas pengelolaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yaitu:
1.Untuk mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya.
2.Sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan jaringan informasi Sumber Daya Air yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi.
3.Jaringan informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.
4.Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengelola Sumber Daya Air, badan hukum, organisasi, lembaga, dan perseorangan bertanggung jawab menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan.
5.Informasi Sumber Daya Air meliputi informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, kebijakan Sumber Daya Air, Prasarana Sumber Daya Air, teknologi Sumber Daya Air, lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya, serta kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air.
6.Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas system informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tiap-tiap institusi sesuai dengan kewenangannya melakukan:
2.Kebijakan peningkatan tata laksana pengelolaan data dan informasi H3, terdiri atas : a) Penegasan pengelolaan data dan informasi H3 sebagai salah satu program prioritas pembangunan yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan; b) Provinsi mendorong Pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pengelolaan SIH3 pada tingkat kabupaten/kota setelah kebijakan pengelolaan SIH3 pada Tingkat Nasional dan Provinsi ditetapkan; c) Penetapan Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) pengelolaan data dan informasi H3 di Tingkat Provinsi oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing; d) Peninjauan ulang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ada di tingkat Provinsi untuk memperjelas alur data dan informasi pada SIH3; e) Penyeragaman istilah baku dan pengertiannya dalam pengelolaan data dan informasi H3; f) Pengaturan standar metadata, spesifikasi data dasar, sertifikasi dan kalibrasi peralatan, validasi dan evaluasi data untuk memudahkan pelaksanaan tugas pengelolaan data dan informasi H3; g) Pengaturan mekanisme akses data dan informasi H3 dengan ketetapan berdasarkan keterbukaan informasi dan pengaturan akses data sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi; h) Penetapan media layanan data dan informasi H3 berbasis web yang terintegrasi untuk meningkatkan pelayanan penyediaan data dan informasi. i) Peningkatan pelaksanaan sistem peringatan dini melalui pemanfaatan informasi H3; dan j) Peningkatan peruntukan dan perlindungan data dan informasi H3.
3.Kebijakan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) pengeloaan data dan informasi H3, terdiri atas: a) Peningkatan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengolahan data H3 dengan tetap menjaga kompatibilitas sistem yang sedang berjalan, kondusif terhadap pengintegrasian dan pertukaran data, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. b) Peningkatan pemanfatan ilmu pengetahuan dan teknologi didukung melalui pengembangan peralatan H3 dan rasionalisasi jaringan pos pengamatan yang sinergi dengan penginderaan satelit, otomatisasi dan inovasi peralatan dengan mengutamakan produk dalam negeri serta penyajian informasi terkini;
4.Kebijakan pembiayaan pengelolaan data dan informasi H3 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sumber daya air;
5.Kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan data dan informasi H3, terdiri dari: a) Pengaturan hak, kewajiban, peran masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi H3. b) Peningkatan pengetahuan masyarakat dan dunia usaha yang mencakup pengetahuan tentang siklus hidrologi, manfaat stasiun/pos pengamat dan peralatan, serta data dan informasi H3; dan c) Peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pemeliharaan dan pengawasan stasiun/pos pengamat H3 serta pengematan data melalui pola kerja sama dan pendampingan. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, H. ZULKIEFLIMANSYAH